-->

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup?

Salah satu syarat untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebesar 100% adalah status kepesertaan dari peserta tersebut harus non-aktif, tapi sayangnya masih banyak peserta bpjs tk yang sampai saat ini mengalami kesulitan untuk mengambil dana JHT yang menjadi haknya, salah satu penyebabnya adalah karena status kepesertaan mereka masih aktif, padahal mereka sudah keluar tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang didapat, jika peserta sudah keluar (resign/phk) namun status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan ternyata masih dalam keadaan aktif kemungkinan terbesar adalah perusahaan memiliki tunggakan sehingga sebelum tunggakan tersebut dilunasi pihak BPJS TK tidak akan bisa menonaktifkan kepesertaan untuk karyawan keluar tersebut.

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan jika perusahaan sudah tutup

Pada dasarnya jika ada karyawan keluar pihak perusahaan akan secepatnya melakukan pelaporan ke pihak bpjs tk untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan tersebut, ini bertujuan agar perusahaan tidak terus terbebani oleh pembayaran iuran bulanan untuk karyawan tersebut. rugi kan karyawan keluar masa iuran bpjsnya harus terus dibayarkan, rugi buat perusahaan dong....

Tapi pada kenyataannya banyak sekali kasus perusahaan bermasalah dengan tunggakan sehingga karyawan keluar tidak bisa dinonaktifkan, bahkan banyak sekali kejadian status kepesertaan masih aktif padahal perusahaan sudah tutup. sehingga karena status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan masih aktif maka karyawan tersebut akan terhambat tidak akan pernah bisa mencairkan dana JHT yang menjadi haknya.

Ketentuan Penonaktifan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan oleh pribadi, tapi harus melalui hrd perusahaan  yang diberi tanggung jawab untuk mengelola kepesertaan bpjs ketenagakerjaan. 

Adapun ketentuan penonaktifan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)
  2. Berdasarkan data tersebut, petugas kami melakukan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan disesuaikan juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang baru masuk dan keluar
  3. Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data peserta dan selanjutnya memperoleh kartu peserta
  4. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas kami melakukan proses kepesertaan
  6. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF
  7. Maka solusinya, silakan melaporkan ke pihak perusahaan untuk melaporkan status kepesertaan, sehingga proses kepesertaan dapat dilakukan
  8. Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat


Tapi bagaimana Menonaktifkan kepesertaan bpjs jika perusahaan sudah tutup?

Kejadian ini banyak sekali dialimi oleh beberapa peserta bpjs dan mungkin juga anda salah satunya, anda sudah keluar sementara kepesertaan bpjs anda masih aktif dan ketika anda ingin mengurusnya untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs anda, ternyata diketahui perusahaan anda sudah tidak adal alias sudah tutup.

Lantas bagaimana solusinya apakah kepesertaan masih bisa dinonaktifkan?

Jika perusahaan anda sudah tutup dan anda belum dilaporkan non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka anda bisa membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan :
  • bahwa anda benar benar sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
  • mencantumkan periodesasi (tanggal masuk dan tanggal berhenti bekerja) 
  • menyebutkan unit kerjanya, 
  • Menyatatakan bahwa perusahaan sudah tutup 
  • Menyatakan belum pernah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua,

Datang ke disnaker untuk meminta surat keterangan dari Disnaker setempat bahwa perusahaannya telah non aktif. dengan persyaratan:
  • Membawa paklaring jika ada
  • Membawa KTP dan KK
  • Membawa surat pernyataan yang telah dibuat

Itulah tentang cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan bila perusahaan sudah tutup, semoga arikel di atas bisa menjadi solusi atas permasalahan anda saat ini.
loading...

0 Response to "Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel