-->

Tanya-jawab Seputar Status keanggotaan bpjs kesehatan karyawan resign atau pindah kerja

Sesuai dengan undang undang no 111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.

Ada beberapa kasus yang sering dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi bekerja atau keluar dari perusahaan tersebut, baik itu karena Resign ataupun Karena putus hubungan Kerja (PHK). masalahnya biasanya berkaitan dengan status keanggotaan bpjs kesehatan untuk peserta tersebut.

Tanya jawab seputar bpjs kesehatan karena pindah kerja

Kita ketahui bersama bahwa di indonesia ada banyak sekali sistem perekrutan tenaga kerja, ada yang menjadi pekerja tetap ada juga yang menjadi pekerja kontrak, khusus untuk pekerja kontrak atau outsourcing, pindah kerja atau keluar dari perusahaan lama masuk ke perusahaan baru adalah hal yang umum terjadi, bahkan mereka biasanya di perpanjang di perusahaan yang lama setiap 1 tahun sekali atau berganti perusahaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Permasalahannya adalah bagaimana status keanggotaan bpjs kesehatan karena pindah kerja tersebut, apakah masih aktif atau bagaimana.?

#1. Status keanggotaan bpjs kesehatan karena pindah kerja atau resign.

Ketika karyawan keluar dari perusahaan, maka perusahaan akan menonaktifkan bpjs kesehatan untuk peserta tersebut dengan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak bpjs agar di nonaktifkan, karena ini sangat berkaitan dengan pembayaran iuran, kita ketahui bersama bahwa iuran bulanan yang dibayarkan untuk peserta bpjs ppu perusahaan sebagaian dibayar oleh perusahaan, sehingga untuk menghentikan pembayaran untuk karyawan keluar pihak perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan bpjs perusahaan atau bpjs ppu untuk peserta tersebut.

Kesimpulannya adalah ketika karyawan keluar maka seharusnya kepesertaan bpjs untuk karyawan tersebut non-aktif.

#2. Saya Sudah berhenti bekerja tapi BPJS Kesehatan PPU masih Aktif, apa yang terjadi?

Memang secara prosedur kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan keluar baik karena PHK atau resign akan dinonaktifkan, namun pada kenyatannya memang banyak sekali ditemukan karyawan sudah keluar namun kepesertaannya masih aktif, apa sebenarnya yang terjadi.?

Ini mungkin saja terjadi pada anda, jika anda sudah keluar namun ternyata status keanggotaan bpjs ksehatan anda masih aktif maka kemungkinan besar, perusahaan memiliki tunggakan sehingga kepesertaan bpjs untuk karyawan keluar kemungkinan tidak dilaporkan oleh perusahaan sehingga kepesertaan karyawan tersebut masih aktif.

Dampaknya adalah kepesertaan bpjs untuk karyawan tersebut tidak bisa diperpanjang di perusahaan baru, dengan alasan belum nonaktif dan perusahaan lama masih memiliki tunggakan.

#3. Apakah Peserta BPJS PPU yang sudah non-aktif akan memiliki tunggakan jika belum daftar lagi atau memperpanjang kepesertaan bpjs sebelumnya?

Ada sebuah pertanyaan yang sering sekali ditanyakan oleh beberapa peserta bpjs terkait tunggakan, jika karyawan keluar maka kepesertaan seharusnya non-aktif, lantas apakah ketika keluar dan belum menjadi peserta bpjs kembali dalam waktu yang lama apakah akan dianggap memiliki tunggakan?

Ada kabar baik bahwa ketika peserta bpjs ppu sudah tidak bekerja, maka karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban apapun terhadap pihak bpjs termasuk tunggakan, walaupun setelah nonaktif dalam waktu yang lama karyawan tersebut belum mendaftar kembali atau memperpanjang bpjs kesehatan sebelumnya.

#4. Bagaimana cara memperpanjang keanggotan bpjs ketika pindah perusahaan?

Untuk anda yang kebetulan sudah resign atau keluar dari perusahaan lama kemudian pindah kerja dari perusahaan baru maka anda dapat memperpanjang kepesertaan bpjs perusahaan anda sebelumnya di perusahaan baru anda.

Silahkan baca: Prosedur pindah kepesertaan bpjs ppu dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Perusahaan yang baru harus segera mendaftarkan Bapak ke BPJS Kesehatan. Jika perusahaan mendaftarkan pada tanggai 1-25 maka kepesertaan akan aktif pada bulan depannya setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran, namun apabila Badan Usaha baru mendaftarkan pada tanggal>26 maka akan terhitung pada 2 bulan berikutnya.

Jika perusahaan Bapak tidak segera mendaftarkan, maka kepesertaan Bapak akan non aktif sampai dengan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan.

#5. Bagaimana jika kepesertaan bpjs ppu di perusahaan sebelumnya masih aktif karena perusahaan lama masih memiliki tunggakan?

Ada lagi  kasus, karyawan yang keluar ternyata diketahui kepesertaan bpjs nya masih aktif, ternyata setelah diselidiki perusahaan lama masih memiliki tunggakan bpjs yang belum dilunasi, sehingga kepesertaan karyawan keluar tidak dinonaktifkan, akibatnya peserta tersebut tidak bisa memperpanjang kepesertaan bpjs ppu sebelumnya di perusahaan baru dikarenakan kepesertaan bpjs tersebut dalam keadaan aktif.

Untuk kasus ini terus terang saya pribadi belum mendapatkan informasi mengenai solusinya, yang jelas memang kasus seperti ini ada, sehingga pada akhirnya si peserta tidak bisa memperpanjang maupun merubah data kepesertaan bpjs, karena sesuai dengan prosedur syarat utama untuk memperpanjang data kepesertaan bpjs di perusahaan baru maupun untuk merubah data kepesertaan ppu dari perusahaan lema menjadi peserta bpjs mandiri atau pribadi, salah satu syaratnya adalah kepesertaan harus sudah non-aktif, jika tidak maka perpanjangan tidak bisa diproses.

Jika anda kebetulan memiliki solusi untuk kasus ini silahkan untuk berbagi di kolom komentar.

loading...

0 Response to "Tanya-jawab Seputar Status keanggotaan bpjs kesehatan karyawan resign atau pindah kerja"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel