-->

Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Untuk Pasien Kronis

Salah satu layanan bpjs yang cukup bermanfaat adalah program rujuk balik atau PRB, program rujuk balik adalah jenis layanan rawat jalan yang diperuntukan bagi pasien yang memiliki penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dari dokter spesialis di rumah sakit.

Dengan adanya program rujuk balik ini ini maka pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat jalan ke rumah sakit untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis, mereka cukup datang ke faskes tingkat satu (faskes tk 1) dengan membawa berkas rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter spesialis untuk di tebus di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan guna mendapatkan obat fornas( formularium nasional) yang sudah dijamin bpjs.

Rujuk balik pasien kronis
Bagan rujuk balik pasien kronis


Jadi dengan adanya program rujuk balik ini sebenarnya mempermudah pelayanan bpjs untuk pasien yang memiliki penyakir kronis, setiap kali mereka ingin mendapatkan layanan dari dokter spesialis guna mendapatkan pengobatan, mereka tidak harus setiap kali berobat ke rumah sakit dengan antri berjam-jam, cukup berobat di faskes tingkat 1 dengan membawa berkas rujuk balik yang sudah dimliki. dengan demikian PRB ini cukup membantu meringankan beban pasien kronis karena mereka tidak harus sering berdesak-desakan dan menunggu antrian panjang di rumah sakit ketika ingin mendapatkan perawatan dari dokter spesialis.

Mengenal Jenis Penyakit kronis yang masuk dalam program rujuk balik

Tidak semua pasien bpjs bisa mendapatkan pelayanan program rujuk balik, karena program rujuk balik diperuntukan hanya untuk pasien yang memiliki penyakit kronis, ada 9 jenis penyakit kronis yang bisa memanfaatkan program rujuk balik dari BPJS, sebagai berikut:
  1. Diabetes militus
  2. Jantung
  3. Hipertensi
  4. Asma
  5. Penyakit paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  6. Skizofrenia
  7. Epilespi
  8. Stuke
  9. Lupus (SLE)
Jika anda kebetulan memiliki penyakit kronis di atas, maka sanga disarankan untuk menggunakan pelayanan program rujuk balik dari BPJS, agar pengobatan anda lebih mudah dan semua biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Prosedur Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk balik BPJS untuk pasien Kronis

Agar anda bisa menggunakan layanan program rujuk balik maka anda harus tau prosedurnya terlebih dahulu, pasien yang mendapatkan program rujuk balik adalah pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan surat rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit.

Adapun prosedur rujuk balik adalah sebagai berikut:

1. Datang ke faskes tingkat 1 

Pertama pasien kronis datang ke faskes tingkat 1 (fakses tk1), untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Biasana pasien kronis tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik dll), namun harus mendapatkan layanan dari dokter spesialis rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit.

2. Menuju rumah sakit dan membuat berkas eligibilitas peserta

Setelah di rumah sakit, silahkan Buat surat eligibilitas peserta di bpjs center yang terdapat di rumah sakit, persyaratan yang harus di bawa ketika berobat di rumah sakit adalah sebagai berikut:
  • a. Fotocopy dan Kartu BPJS Asli yang masih berlaku
  • b. Surat rujukan dari faskes tingkat 1
  • c. Kartu keluarga untuk peserta bpjs yang mengambil kelas 3 atau PBI, sedangkan untuk pasien kelas 2 dan kelas 1 tidak menyertakan kartu keluarga pun tidak masalah.
  • d. Fotocopy dan Asli KTP
Silahkan datang ke rumah sakit membawa persyaratan di atas untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta dari bpjs dan kartu berobat dari rumah sakit.

Oh ya  di setiap rumah sakit biasanya sudah tersedia bpjs center untuk membuat surat eligibilitas, biasanya anda harus sedikit berdesak-desakan dan harus antri, jadi sebaiknya datang di pagi hari sekali agar mendapatkan antrian awal.

3. Menuju poli rumah sakit 

Setelah surat eligibilitas peserta anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan penyakit pasien. di poli anda akan mendapatkan tindakan dari dokter spesialis, setelah pemeriksaan selesai, jangan lupa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan salinan resep untuk pasien.

4. Melakukan Pendaftaran PRB

Setelah pasien mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melakukan pendaftaran Program rujuk balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB bisasanya ada di rumah sakit atau bisa saja ada di luar rumah sakit. Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PRB adalah sebagai berikut:
  • Surat rujuk balik dari dokter spesialis
  • Berkas eligibilitas peserta.
  • Fotocopy dan asli kartu  BPJS.
  • Fotocopy salinan resep, karena biasanya resep pertama di tebus di klinik rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotocopy dulu salinan resep.
Setelah melakukan pendaftaran PRB anda akan memiliki form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat 1.

5. Melakukan Pemeriksaan berikutnya cukup di faskes tingkat 1

PRB Biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan setelah anda mendapatkan berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang terterad i berkas rujuk balik dan salinanr resep dari dokter spesialis.

Syarat membuat salinan resep di faskes tingkat 1 untuk pasien rujuk balik adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy dan asli kartu BPJS
  • Fotocopy surat rujuk balik
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy salinan resep dari dokter spesialis
  • Buku PRB.

Dokter Rumah sakit akan membuat salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB.

6. Mengambil Obat resep

Setelah Salinan resep di buat oleh dokter faskes tingkat 1, selanjutnya anda bisa mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa:
  • Salinan resep dari faskes tingkat 1
  • Fotocopy Surat rujuk balik
  • Fotocopy kk
  • fotocopy kartu BPJS

Serahkan berkas tersebut ke petugas apotik, tunggu dan anda akan mendapatkan obatnya secara gratis.

Setelah 3 bulan Pasien Kronis Harus kembali melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya

Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan prosedur di mulai dari faskes tingkat 1. terus begitu seterusnya sampai anda dinyatakan sembuh.

Resep dari dokter spesialis akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi jika ada tambahan obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada tambahan obat ontuk pasien tersebut.
loading...

0 Response to "Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Untuk Pasien Kronis"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel