-->

Penyebab Pencairan JHT Tidak sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan

Salah satu program bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK) atau jamsostek adalah program jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan 100% setelah peserta tidak berkerja atau berhenti bekerja, biasanya pencairan jht akan memakan waktu sampai dengan 10 hari kerja dari mulai mengurus pencairan dengan cara ditransfer via rekening bank, tapi baru-baru ini banyak peserta yang mengeluh karena dana JHT tidak kunjung diterima setelah tenggat waktu yang telah ditentukan.

Seperti yang dialami oleh peserta di bawah ini yang melakukan pengaduan di situs lapor.go.id yang mungkin saja bisa anda jadikan referensi jika mengalami hal serupa.

pencairan klaim jht gagal


Keluhan:
Saya ingin mengadukan masalah pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan, staff yang bertugas di KACAB BPJS Cianjur mengatakan, proses kelengkapan dokumen/persyaratan pendukung sampai ke pencairan dana adalah 10 hari kerja, dan uang JHT ditransfer via rekening,akan tetapi banyak sekali yang meleset dari 10 hari kerja, contoh istri saya sendiri pengajuan tgl 03 september 2015 ( dokument/persyaratan sudah lengkap) tetapi sampai saat ini, tanggal 28 september 2015 belum ada uang JHT yang masuk di rekening, dan itu sudah melebihi jangka waktu yang disampaikan oleh petugas BPJS, mohon info mengenai masalah tersebut, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, apalagi yang sangat membutuhkan dana JHT untuk keperluan sangat mendesak.

Jawaban dari pihak BPJS:
Salam Hormat,

Terima kasih atas keluhan yang disampaikan melalui situs LAPOR. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/Ibu/Sdr/i alami.

Perlu kami sampaikan bahwa sejak diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015, terjadi lonjakan yang sangat signifikan terhadap peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun dalam hal ini dapat kami tegaskan, bahwa peserta yang mengajukan klaim JHT tidak perlu khawatir akan batas waktu pengajuan sehingga harus segera dicairkan saat ini juga. Jika dirasa saat ini peserta yang mengajukan klaim sangat banyak, bapak/ibu/saudara/i dapat mengajukan klaim dalam kondisi nyaman tanpa antri yang luar biasa. Harapan kami, pelayanan pengajuan Klaim JHT dapat dirasakan nyaman oleh peserta tanpa antri yang luar biasa karena disebabkan (mungkin) ketidaktahuan peserta akan peraturan yang berlaku. Hal ini kami sampaikan barangkali belum memahami bahwa klaim JHT akan dapat dibayarkan setiap saat tidak harus diajukan saat ini dan peraturan yang berlaku sudah final, sehingga tidak ada lagi informasi yang salah beredar di seluruh peserta yang akan mengajukan klaim JHT.

Perlu bapak/Ibu/Sdr/i ketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Yang ditunjuk Pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tujuannya melindungi Tenaga Kerja terhadap risiko kerja. Negara merasa bertanggung jawab atas risiko Hari Tua yang akan dialami oleh Tenaga Kerja dimana saat itu tidak memiliki penghasilan lagi. Hak bapak/Ibu/Sdr/i tidak akan hilang, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan semua iuran beserta hasil pengembangannya yang selalu diatas rate deposito bank. semua hak tersebut dibayarkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Mohon dibantu memberikan data agar kami dapat menindaklanjuti klaim dimaksud :
NAMA :
NOMOR PESERTA :
NOMOR IDENTITAS :
TANGGAL LAHIR :
TANGGAL PENGAJUAN KLAIM :
KANTOR CABANG PENGAJUAN KLAIM :

Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Undang Undang serta Peraturan yang berlaku dapat dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat langsung menghubungi call center kami di nomor 1-500-910


Jadi jika anda telah melakukan claim namun dana masih belum anda terima, penyebab utamanya adalah adanya lonjakan antrian klaim, jadi tunggu saja dan jangan khawatir pasti dana akan cair.
semoga informasi di atas membantu.
loading...

4 Responses to "Penyebab Pencairan JHT Tidak sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan"

  1. Mf sebelumnya, saya maria dari mojokerto, saya kecewa sekali dengan cara bpjs mencairkn dana, seminggu kemarin saya mngajukan klaim bpjs dan berkas dah lengkap dah dtunjukin dana yg dtrnfer max 7hr setelh ni tp stlh smggu sy tunggu yang dtranfer hanya seperempatnya, sisanya kemana ?????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih baik langsung menghubungi call center BPJS TK di nomor 1-500-910 atau bisa datang ke kantor cabang bpjs ketenagakerjaan setempat.

      Delete
  2. Sayah mau tanya , apakah nagruh kepencairan BPJS kalo saldo rekening bank nya 0, soal nya sampe skrng belum cair juga dari tanggal 31 Mei 2018 , sampe slrns belum cair

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada masalah, kemungkinan masih dalam proses, ditunggu saja, jika tidak kunjung datang lebih dari waktu yang telah ditentukan segera lapor kembali ke pihak bpjs.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel