-->

Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun

Salah satu program yang cukup bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan jaminan sosial ekonomi di hari tua adalah program jaminan pensiun (JP), program ini cukup baru mengingat BPJS ketenagakerjaan adalah program peralihan dari program sebelumnya yaitu Jamsostek, dan di jamsostek JP belum ada.

JP baru dihadirkan sebagai salah satu program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 program utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan program peralihan dari jamsostek.

Melalui program JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.

Dana jaminan pensiun akan diberikan secara sekaligus (lumpsum) jika peserta sudah berhenti bekerja dan masa iuran kurang dari 15 tahun

Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.

"Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"

Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Jaminan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya jika si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana jika si peserta sudah tidak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?

Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun

Memang ada banyak kasus terkait JP ini, bahkan berdasarkan referensi dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, sampai desember 2016 penerima manfaat Jaminan Pensiun ini telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 Miliar Penerima manfaat adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran atau masa kepesertaan tidak mencapai 15 tahun

Informasi tersebut menjelaskan bahwa untuk para pekerja seperti kasus di atas dana akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada peserta atau ahli warisnya. karena ini adalah komitment awal bpjs ketenagakerjaan sehingga tidak akan ada yang dirugikan, sehingga dana yang diterima bisa membawa pekerja menjadi hidup mandiri.

Berdasarkan informasi di atas sudah sangat jelas bahwa untuk peserta bpjs ketenagakerjaan terkait program jaminan pensiun, jika peserta sudah berhenti bekerja dengan hal apapun dan masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, maka dana akan diberikan secara lumpsump, kepada peserta atau ahli warisnya.

Demikian tentang Aturan pemberian dana jaminan pensiun jika pekerja berhenti bekerja namun masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, semoga artikel di atas bermanfaat.

loading...

0 Response to "Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel