-->

Pemeriksaan Laboratorium dapat Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Salah satu penunjang kesehatan adalah pemeriksaan laboratorium, ada kabar baik di era bpjs sekarang ini, karena peserta bpjs bisa mendapatkan pemeriksaan laboratorium yang biayanya dapat ditanggung oleh bpjs kesehatan. namun sayangnya tidak semua pemeriksaan laboratorium dapat ditanggung oleh bpjs tergantung dari kategori pemeriksaan lab dan juga tempat melakukan pemeriksaan laboratorium itu sendiri.

Kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan laboratorium bisa dilakukan baik di faskes tingkat 1 seperti poliklinik atau puskesmas maupun di faskes tingkat lanjut (rumah sakit), jika faskes tingkat 1 memadai untuk melakukan pemeriksaan lab, maka pemeriksaan lab dapat dilakukan di faskes tingkat 1, namun jika tidak memadai maka pemeriksaan lab akan dirujuk untuk dilakukan di rumah sakit.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua pemeriksaan lab dapat dijamin oleh bpjs, jika pemeriksaan lab dilakukan atas indikasi medis dan sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan oleh bpjs maka pemeriksaan lab dapat ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, namun jika tidak maka pasien harus membayar sendiri biaya pemeriksaan lab tersebut.

#1 Pemeriksaan lab di faskes tingkat 1 (faskes primer)

Untuk pasien bpjs yang secara medis harus melakukan pemeriksaan lab maka jika di faskes tingkat 1 terdapat fasilitas pemeriksaan lab, maka bisa dilakukan di faskes tingkat 1, namun jika pemeriksaan lab dilakukan di faskes tingkat 1 maka tidak semua item pemeriksaan dapat dijamin oleh bpjs. seperti terlihat di ilustrasi gambar di bawah ini:

pemeriksaan laboratorium pasien bpjs


Sesuai dengan penjelasan pada gambar di atas, pemeriksaan lab di faskes tingkat 1 yang dapat ditanggung oleh bpjs meliputi:

  1. Darah sederhana (Hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah)
  2. Urin sederhana (PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit)
  3. Fases sederhana (cacingan)
  4. Gula darah sewaktu
Sedangkan jika pemeriksaan di luar kategori di atas maka tidak dapat ditanggung oleh bpjs kesehatan, seperti misalnya widal, asam urat, gula darah puasa, kolesterol, pasien harus membayar biaya sendiri untuk pemeriksaan di luar 4 kategori di atas.

Catatan Penting:
Pemeriksaan lab di faskes tingkat 1 tidak wajib, artinya walaupun faskes tingkat 1 memiliki fasiltias lab untuk melakukan pemeriksaan darah tidak harus faskes tersebut memberikan pelayanan cek lab untuk pasien bpjs, sehingga pasien bpjs harus menanggung biayanya sendiri, namun jika faskes tingkat 1 memberikan pelayanan cek lab yang dapat ditanggung bpjs, maka pasien tidak perlu mengeluarkan biaya selama pemeriksaan sesuai dengan kategori bpjs di atas.


#2 Pemeriksaan Lab di faskes tingkat lanjut (Rumah sakit)

Pemeriksaan lab di rumah sakit yang dapat ditanggung oleh bpjs adalah pemeriksaan lab atas indikasi medis dan atas rujukan dari faskes tingkat 1, namun tetap rujukan dari faskes tingkat 1 harus ditujukan ke poli bukan laboratorium langsung.  Tugas dokter spesialis yang akan menentukan pemeriksaan darah apa saja yang harus dilakukan pasien.



Untuk peserta bpjs yang melakukan pemeriksaan lab di rumah sakit atas indikasi medis dan atas rujukan dari faskes tingkat 1/ pasien ugd, hampir semuanya dapat ditanggung oleh bpjs, selama ada teknologinya dan dilakukan di dalam rumah sakit iru sendiri.

Pemeriksaan Lab untuk pasien rujuk balik Apakah bisa ditanggung BPJS?

Sedangkan untuk pasien yang menjalani program rujuk balik karena diagnosis dan terapinya sudah jelas, maka cek lab bisa dilakukan di puskesmas/poliklinik yang dipilih pasien, jika klinik atau puskesmas tidak memiliki fasilitas cek lab, maka faskes 1 bisa merujuknya ke laboratorium yang sudah bekerjasama dengan bpjs, biaya sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs kesehatan.
loading...

3 Responses to "Pemeriksaan Laboratorium dapat Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan"

  1. pak sy sakit trus berobat jalan di dokter yg di tunjuk bpjs..selanjutny sy di beri rujukan untuk ke lab swasta..apakah sy membayar biaya pemeriksaan di lb tersebut..atau di tanggung oleh bpjs..mhon info trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika lab swasta sudah bekerjasama dengan bpjs dan item pemeriksaan adalah item pemeriksaan yang sudah dijamin maka biaya bisa ditanggung. tidak jika sebaliknya.

      Padahal minta ajuan rujukan ke lab rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan bpjs.

      Delete
  2. Kami org srby berdomisili di gresik jadi kami ikut faskes 1 gresik...Istri saya hamil dan dr faskes 1 puskesmas dirusuh cek lap.. Tp kog disuruh bayar 100ribu. Alasany bukan warga setempat

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel