-->

Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan

Di era BPJS saat ini ada kabar gembira untuk peserta BPJS kesehatan, turutama untuk ibu hamil, karena  BPJS kesehatan dapat menanggung biaya pelayanan kebidanan dan neonatal yang meliputi proses pemeriksaan kehamlan, USG dan persalinan.

Proses pemeriksaan kehamilan dengan bpjs ini merupakan  upaya  untuk  menjamin  dan  melindungi proses    kehamilan,    persalinan,    pasca    persalinan, penanganan    perdarahan    pasca    keguguran    dan  pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait  dengan  kehamilan,  persalinan,  nifas  dan  KB  pasca  salin. Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan  berjenjang berdasarkan rujukan.



Namun sayangnya masih banyak orang yang menganggap pemeriksaan kehamilan dengan bpjs dianggap sangat ribet, padahal jika tau syarat dan prosedurnya sebenarnya tidaklah ribet, jadi untuk anda yang sudah menjadi peserta BPJS sebaiknya manfaatkan layanan bpjs untuk ibu hamil agar semua biaya yang dikeluarkan pada masa kehamilan sampai melahirkan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Lantas apa saja lanyanan ibu hamil yang disediakan oleh bpjs?

Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
  1.  Pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, ANC adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar (Manuaba, 1998).
  2. Persalinan
  3. Pemeriksaan bayi baru lahir
  4. Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan
  5. Pelayanan KB.

Layanan bpjs terntang persalinan ini memang belum banyak diketahui oleh peserta bpjs, apalagi untuk peserta bpjs yang masih baru, sehingga masih banyak peserta yang tidak memanfaatkannya, oleh karena itu untuk memberikan informasi bermanfaat kepada para peserta bpjs ksehatan tertutama untuk ibu hamil disini saya akan urakan bagaimana cara menggunakan BPJS dari mulai pemeriksaan kehamilan, USG dan juga digunakan untuk persalinan.

Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan

Untuk anda yang berencana menggunakan layanan bpjs untuk kehamilan, maka cara menggunakan kartu bpjs untuk kehamilan adalah sebagai berikut:

A. Cara menggunakan layanan BPJS untuk Pemeriksaan Kehamilan

BPJS menggunakan sistem layanan berjenjang, artinya untuk mendapatkan layanan bpjs bagi pasien non gawat darurat harus dimulai dari faskes tingkat 1, kemudian baru bisa dilanjut ke faskes berikutnya jika di faskes tingkat 1 fasilitasnya tidak memadai.

Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC). Pemeriksaan ANC ini berupa pertemuan antara bidan dengan ibu hamil dangan kegiatan mempertukarkan informasi ibu dan bidan. Serta observasi selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan umum dan kontak sosial untuk mengkaji kesehatan dan kesejahteraan umumnya (Salmah, 2006).

Jadi untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, harus datang ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. Jika sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk pemeriksaan kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun jika sarana dan prasarananya tidak memadai peserta akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).

 Ketentuan Pemeriksaan kehamilan yang dapat ditanggung BPJS
Ketentuan untuk control kehamilan (ANC) yang dapat ditanggung oleh bpjs adalah sebanyak 4x sebagai berikut:
  • Trimester 1 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 1 – 12 minggu;
  • Trimester 2 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13 – 28 minggu;
  • Trimester 3 : Dilakukan 2 kali pada usia kehamilan 29 – 40 minggu.

Setiap selesai melakukan pemeriksaan kehamilan, dokter ataupun bidan akan memberikan jadwal periksa ulang. 4 kali periksa diatas merupakan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil menghendaki lebih dari itu biaya ditanggung sendiri.

Apa saja syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1?
Syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1 meliputi:
  • Asli KTP
  • Asli Kartu BPJS 
  • Buku Kesehatam Ibu dan Anak (buku ini buku kontrol catatan kehamilan biasanya diperoleh dari bidan atau dokter kandungan ketika kehamilan terdeteksi pertama kali)

B. Layanan BPJS Untuk USG

Terkait USG, ada pertanyaan yang sering sekali dilontarkan oleh para peserta BPJS yang sedang dalam kadaan hamil, apakah Bisa menggunakan bpjs untuk USG?

Perlu diketahui bahwa ibu hamil bisa menggunakan layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, namun bukan keinginan sendiri, artinya jika secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.

Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan
Seluruh peserta Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan prosedur pelayanan berjenjang, maka peserta tersebut diharuskan mendapatkan fasilitas USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.

Kesimpulannya USG bisa ditanggung BPJS namun harus atas dasar indikasi medis yang mengharuskan untuk USG, jika keinginan sendiri tidak bisa ditanggung oleh BPJS.


Syarat untuk USG dirumah sakit yang dapap ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:
  • Membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Asli dan fotocopy Kartu BPJS
  • fotocopy KK
  • Buku kontrol kehamilan

C. Layanan BPJS untuk Proses Persalinan atau melahirkan

Persalinan atau ibu melahirkan dapat ditanggung oleh bpjs, jika ibu diprediksi melahirkan normal, maka proses melahirkan akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1, atau di bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1

Namun jika ada penyulit atau permasalahan persalinan yang dapat membahayakan ibu dan anak persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.

Informasi lebih lengkap artikel berikut mungkin membantu:

D. Layanan BPJS Pemeriksaan Pasca Persalinan

 Layanan bpjs untuk ibu hamil selain pemeriksaan kehamilan, usg dan persalinan juga melayani Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, pemeriksaan paska persalinan yang dapat ditanggung oleh bpjs sebanyak  3 x dengan rincian sebagai berikut:

  • Nifas 1 Dilakukan 0 – 7 hari pasca persalinan
  • Nifas 2 Dilakukan 8 – 28 hari pasca persalinan
  • Nifas 3 Dilakukan 29 – 42 hari pasca persalinan.

Demikian artikel tentang  Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan, semoga bermanfaat.

loading...

8 Responses to "Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan"

  1. bisakah saya pergi ke puskesmas hanya membawa fotokopi kartu bpjsnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tergantung dari faskesnya. namun setiap faskes umumnya akan meminta kartu BPJS yang asli.

      Delete
  2. Apakah boleh usg tanpa ke klinik dahulu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus dimulai dari faskes tingkat 1,

      Usg atas kehendak sendiri tidak bisa ditanggung oleh bpjs, usg yang bisa ditanggung oleh bpjs adalah usg di fakses tingkat 2 (rs) atas anjuran dari dokter faskes tingkat 1 berdasarkan indikasi medis.

      Delete
  3. Pasien gawat darurat melahirkan apa bisa langsung ke rs tanpa surat rujukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kondisi gawat darurat bisa langsung ke IGD rumah sakit dimanapun tanpa harus membuat dulu surat rujukan

      Delete
  4. Pada saat pemeriksaan kehamilan pasien rutin di faskes 2 (tanpa bpjs). kemudian saat akan melahirkan pasien tersebut ingin di faskes 2 yang sama, tetapi menggunakan bpjs, apakah bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ingin menggunakan bpjs maka prosedurnya untuk pasien non Gawat darurat harus dimulai dari faskes tingkat 1, jika di faskes tingkat tidak memadai akan dirujuk ke bidan jejaring jika tidak ada maka akan dirujuk ke rumah sakit.

      Kecuali pasien gawat darurat bisa langung ke rumah sakit

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel