-->

Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya

Tahun lalu tepatnya tanggal 1 april 2016, iuran bpjs resmi mengalami kenaikan, kemudian disusul lagi dengan terbitnya peraturan baru  tanggal 1 juli 2016 mengenai denda keterlambatan,  dari mulai tanggal tersebut denda keterlambatan resmi dihapus, sehingga walaupun peserta terlambat membayar iuran, peserta bpjs kesehatan tidak akan terkena denda keterlambatan.

Namun meskipun denda dihapus peserta bpjs tetap memiliki kewajiban harus membayar iuran tepat waktu, sesuai dengan peraturan presiden no. 19 tahun 2016, peserta atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. jika iuran terlambat dibayarkan minimal 1 bulan dari tanggal 10, maka kepesertaan akan dinonaktifkan, itu artinya kartu bpjs tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs sampai semua tunggakan dilunasi.

denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dan cara membayarnya


Ada sebuah pertanyaan dari beberapa peserta bpjs terkait denda, mereka tau bahwa denda keterlambatan sudah dihapus, namun ketika mereka melunasi tunggakan mereka menerima pesan pemberitahuan : "anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut  dari tanggal.....", apa maksud pemberitahuan tersebut ?

Tentang Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang harus anda ketahui!

Dikutif dari lapor.go.id, pihak bpjs menjelaskan:
 "dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,bila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh"

Jadi jangan heran ketika anda terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian anda melunasi tunggakan bpjs anda, maka anda akan mendapat sebuah pesan seperti di bawah ini:

Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut tgl1 s/d tgl2.

Keterangan tersebut biasanya muncul dan dapat anda lihat di aplikasi bpjs opsi peserta, jika anda melihat pemberitahuan seperti itu, itu artinya sebuah pemberitahuan bahwa anda akan terkena denda rawat inap jika anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi.

Jadi agar anda tidak terkena denda  pelayanan rawat inap maka pastikan anda tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi. Denda tersebut dihitung agar peserta tidak hanya menggunakan fasilitas yang diberikan bpjs hanya ketika sedang sakit saja...solusinya adalah selalu membayar iuran bpjs tepat waktu.

Bagaimana cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut

Jika anda kebetulan menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah melakukan pembayaran tunggakan bpjs, maka anda akan terkena denda rawat inap, denda biasanya akan dihitung sebesar 2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap.

Denda akan diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs berikutnya, pembayaran denda rawat ini relatif mudah, sama halnya ketika anda melakukan pembayaran iuran bulanan bpjs, namun jika ada denda tagihan akan lebih besar dari jumlah tagihan biasanya karena sudah termasuk denda

Apabila anda melakukan pembayaran bpjs kemudian muncul denda rawat inap, itu artinya anda terkenda denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dikarenakan anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak pelunasan tunggakan bpjs.

Mudah-mudahan artikel tentang penjelasan mengenai denda rawat inap tingkat lanjut bpjs kesehatan di atas cukup memberikan informasi tambahan untuk anda. semoga membantu.

loading...

27 Responses to "Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya"

  1. Thanks infonya sangat membantu...

    ReplyDelete
  2. Kalau dapat pesan denda rawat inap, tapi tidak sakit dan rawat inap , sesuai batas waktu denda berarti semua selesai kan, atau gimana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak masalah, jika dalam masa denda rawat inap peserta tidak menjalani rawat inap, maka peserta tidak akan terkena denda, jika sudah di atas 45 hari peserta menjalani rawat inap peserta tidak akan terkena denda. semoga membantu

      Delete
  3. Jika dapat pesan pelayanan denda rawat inap. Tetapi di rawat sebelum 45 hari setelah pelunasan, apakah kartunya masi berlaku di rumah sakit? Yang di bayar cuma denda rawat inapnya saja, atau misalnya pasiennya melahirkan. Tapi karna kartunya nunggak 2 bulan, baru sempat di lunasi. Dan sebelum 45 hari setelah masa pelunasan apakah pihak rumah sakit tidak menanggung biaya persalinannya? Apakah pasien akan tetap membayar biaya persalinan dan biaya rawat inap dan obat obatan setelah lahiran? Tolong di jelaskan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setelah pelunasan tunggakan kartu akan aktif, jika kartu aktif maka pasien akan dilayani sebagai pasien bpjs, pastikan prosesnya sesuai prosuder (faskes tk1 ->rujukan dari faskes tk1 >rumah sakit), kecuali gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.

      Yang dibayar hanya denda rawat inap saja, kecuali pindah kelas perawatan ketika dirawat di rumah sakit misal peserta kelas 2 tapi ingin ngambil kelas 1.

      jd seluruh biaya akan ditanggung bpjs, keculai dend rawat inap.

      Delete
  4. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Kebetulan saya mendapatkan notifkasi yang sama. Artinya BPJS masih bisa mengcover biaya rawat jalan kan? Jika ingin berobat, namun tidak rawat inap? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya, untuk rawat jalan maupun rawat inap, namun hati-hati jika dipakai rawat inap jika notifikasi masih muncul, karena peserta ybs akan terkena denda rawat inap tingkat lanjut.

      Delete
  5. Sebelum tindakan apakah bisa saya byarkan terlebih dahulu denda nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. besarnya Denda baru dapat dihitung muncul setelah biaya perawatan muncul

      Delete
  6. denda 2,5% ×jmlah bulan menunggak×biaya pelayanan kpda bpjs...itu maksudnya bagaimana ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Contoh:
      Budi terlambat membayar iuran selama 2 bulan dan sudah melunasi. Namun 10 hari setelah pelunasan Budi masuk rumah sakit dan harus rawat inap yang menghabiskan biaya 6 juta. Maka Budi harus membayar denda sebesar 2.5% x 6 juta x 2 (untuk bulan menunggak)= Rp 300.000

      Delete
  7. Bagaimana cara bayar dendanya dan kemana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada saat melakukan pembayaran iuran berikutnya secara otomatis terakumulasi dengan total tagihan + biaya denda rawat inap yang harus dibayarkan.

      Delete
  8. 1 keluarga saya peserta BPJS mandiri terkecuali istri saya yg dpt BPJS dr pemerintah, kemudian saya mau medftr via online untk anak ke 3 saya tp kenapa tertulis ibu harus aktif BPJS dulu, pdhl BPJS istri saya aktif biasa buat periksa ke puskesmas.mohin informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ada 1 anggota keluarga bersatatus bpjs pbi dari pemerintah, sementara anggota lainnya masih dalam 1 kk bpjs mandiri, maka anggota tersbut akan dikategorikan mampu, kecuali semua anggota keluarga pbi, kemungkinan status bpjs istrinya statusnya tidak aktif, bisa di cek melalui Aplikasi Mobile JKN yang bisa didownload di playstore. jika statusnya tidak aktif silahkan alihkan ke mandiri dengan mendatangi kantor bpjs setempat sekaligus untuk mendaftarkan anaknya juga

      Delete
  9. Maksud dari denda 5%×bulan tertunggak itu gimana ya...berarti harus bayar brpa??Jika misal rawat inap dengan biaya 10 juta dan 24 bulan tertunggak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. terlambat membayar iuran selama 24 bulan dan sudah melunasi. Namun sebelum 45 hari setelah pelunasan peserta harus masuk rumah sakit dan harus rawat inap yang menghabiskan biaya 10 juta. jika menurut aturan bpjs persentasenya 5%, Maka peserta harus membayar denda sebesar 5% x 10 juta x 24 (untuk bulan menunggak)= Rp 12 jt

      Delete
    2. Besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

      Contoh:
      Misal Peserta terlambat membayar iuran selama 24 bulan dan sudah melunasi. Namun sebelum 45 hari setelah pelunasan peserta harus masuk rumah sakit dan harus rawat inap yang menghabiskan biaya 10 juta. jika menurut aturan bpjs persentasenya 5%, Maka peserta harus membayar denda sebesar 5% x 10 juta x 12 (mak 12 bulan menunggak)= Rp 6 jt

      Delete
    3. ini kok ada 5%, komen sebelumnya 2.5%, yang benar bagaimana perhitungannya ???

      Delete
  10. Assalamu'alaikum..
    Maaf klo denda rawat inap itu termasuk biaya ceasar dll ?
    Atau hanya biaya kamar saja ?

    ReplyDelete
  11. 2019 saya peserta mandiri dan 2021 saya menjadi PBI APBN, saya mempunyai tunggakan sebelum menjadi peserta PBI APBN, Kemudian 2022 kartu saya masih aktif dg status PBI APBN Kebetulan anak saya sakit dan harus dirawat inap di faskes. Sebelum rawat inap saya melunasi semua tunggakan tahun 2019, dan di aplikasi saya muncul peringatan masa denda ritl. Apakah peserta PBI APBN pun ttp harus membayar denda ritl?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta PBI iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, terkait notifikasi peringatan denda RITL, umumnya akan muncul jika peserta sebelumnya adalah peserta mandiri, punya tunggakan, membayar tunggakan namun sebelum 45 hari setelah pelunasan peserta melakukan rawat inap di rumah sakit, dengan diperuntukan untuk masa kepesertaan sebelum pbi.

      Delete
  12. Saya mau tanya saya peserta bpjs mandiri saya mau menonaktifkan 3 org karena yg 3 org sudah pisah kk mohon infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang 3 orang yang pisah KK bisa melapor ke kantor cabang BPJS dengan membawa KK sebelumnya, KK masing-masing 3 orang tersebut jika 3 orang tersebut menikah dan beda KK.

      Atau bisa juga Bapak/Ibu lapor ke pihak BPJS dengan membawa KK sebelumnya dan KK 3 orang tersebut dan KTP serta Kartu BPJS masing-masing

      Delete
  13. Apakah misaly hnya 1 org dri 3 peserta yg rawat inap, brrti denda dihitung per peserta yg dirawat inap ya? Bukan dikalikan 3 peserta bgtu ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya betul, denda rawat inap tingkat lanjut hanya untuk peserta yang dirawat inap saja.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel