-->

Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur)

Di artikel sebelumnya saya pernah menjelaskan bagaimana syarat dan prosedur mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan untuk menjadi peserta BPJS, perlu diketahui bahwa peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah bayi dari orang tua peserta bpjs mandiri dan bayi dari orang tua peserta bpjs PPU yang ditanggung oleh perusahaan, untuk anak ke 4 dan seterusnya.

Sedangkan untuk peserta bpjs selain yang disebutkan di atas, yaitu bayi dari orang tua peserta BPJS PBI (peserta BPJS kelas III yang ditanggung oleh pemerintah) dan bayi dari orang tua peserta BPJS PPU (Peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh perusahaan) sampai anak ke 3. bisa mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3 x 24 jam. jika bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang mungkin menimpa si bayi tidak bisa ditanggung oleh bpjs.

Pendaftaran bpjs bayi baru lahir


Untuk peserta PBI, ada Peraturan undang-undan tentang pendaftaran bpjs untuk bayi dilahirkan dari peserta PBI, peraturan ini disebutkan dalam peraturan BPJSK 4/2014, peraturan direksi BPJSK 211/2014, surat direksi nomor 11255/VII.2/2014 yang dirangkum dalam peraturan BPJSK 1/2015, ketentuan tersebut menyatakan :

Bahwa bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan tanpa masa tenggang, tetapi si bayi menjadi peserta mandiri kecuali bisa kemudian didaftarkan menjadi peserta PBI atas rekomendasi dari dinas sosial untuk menjadi peserta PBI nasional.

Sedangkan untuk peserta mandiri dan PPU untuk anak 2,3, dan 3 maka bayi yang baru dilahirkan yang akan didaftarkan ke bpjs memiliki masa tenggang 3 x 24 jam.



Peserta BPJS yang Bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah sebagai berikut:

1. Bayi dari peserta BPJS Mandiri (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iurannya sendiri)

2. Bayi dari Peserta BPJS PPU (peserta BPJD pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perususahaan, khusus untuk anak ke 4 dan seterusnya. sedangkan untuk anak ke 1,2 sampai 3, harus didaftarkan setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta harus mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan agar setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS.

Syarat dan prosedur mengenai tata cara pendaftarannya secara detail bisa di baca di artikel berikut:
Syaran dan prosedur cara mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan ke BPJS


Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan Bayinya setelah dilahirkan 3x24 jam

Agar permasalahan medis yang menimpa si bayi bisa ditanggung oleh bpjs maka si Bayi dari peserta bpjs di bawah ini harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan  bayinya ke bpjs setelah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi:

1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah)

2. Bayi dari peserta BPJS PPU sampai anak ke 3 (peserta BPJS pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi khusus untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan bpjs PPU sampai adalah 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya.

Jika bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang menimpa si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jika bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, baka biaya atas permasalahan medis yang menimpa si bayi harus ditanggung sendiri.

Jadi untuk anda yang memiliki kepesertaan di atas, dan kebetulan akan segera melahirkan, pastikan nanti untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs sebelum 3 x 24 jam.


Setelah anda mengetahui jenis peserta BPJS yang harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan, maka selanjutnya yang akan saya bahas adalah, bagaimana syarat dan prosedur untuk mendaftarkan bayi setelah dilahirkan ke BPJS.

Ketentuan Syarat dan Prosedur Mendaftar BPJS untuk bayi setelah dilahirkan

Untuk anda peserta BPJS PBI yang akans segera melahirkan atau anda peserta bpjs PPU yang akan segera melahirkan anak ke 1,2 atau 3, agar bayinya dapat ditanggung oleh pbjs maka pastikan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah di lahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Untuk memperlancar proses pendaftaran maka sebaiknya anda siapkan berkas-berkas pendaftaran mulai dari sekarang, syarat dan prosedur pendaftaran bayi setelah dilahirkan ke bpjs adalah sebagai berikut:

Ketentuan:
  • -Bayi harus didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI
  • -Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibunya
  • -Iuran bisa dibayarkan langsung tidak harus menunggu 14 hari.

Perysaratan yang harus dipesiapkan

Sesuai dengan formulir perysaratan di atas, persyaratan untuk pendaftaran bpjs bayi baru lahir meliputi:

1. Fotocopy KTP suami dan istri

2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)

3. Fotocopy Surat Nikah

4. Fotocopy surat keterangan lahir (bisa anda minta dari dokter/bidan)

5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan

6. NIK bayi dari kecamatan setempat
Pembuatan nik sedikit ribet, yang harus dipersiapkan sebelum membuat NIK ke kecamatan adalah
  • Membuat surat pengantar pembuatan NIK  dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat, 
  • Membuat surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan
Memang cukup memakan waktu jadi sebaiknya disiapkan di jauh-jauh hari sebelum kelahiran anak anda, jika berkas sudah ada, maka anda bisa langsung menuju ke kantor kecamatan untuk dibuatkan NIK untuk bayi.

7. Surat rekomendasi dari dinas sosial setempat (ini khusus untuk pasien dengan ibu pemegang jamkes mas, jamkesda dan peserta BPJS PBI kelas III).
Untuk membuat surat rekomendasi bisa langsung menuju dinas sosial, pastikan membawa Usrat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW yang dilanjutkan ke kantor kepala desa/kelurahan setempat:
Cara memperoleh SKTM bisa di baca: cara membuat SKTM untuk warga miskin dan kurang mampu.


Prosedur Pendaftaran Bayi setelah dilahirkan:

Setelah berkas-berkas pendaftaran anda lengkapi, maka untuk melakukan pendaftaran anda bisa langsung menuju Kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.

Untuk pendaftaran BPJS bayi baru dilahirkan biasanya ada loket khusus jadi anda tidak perlu harus menunggu antrian, dan kabarnya berdasarkan pengalaman dari peserta BPJS khusus untuk bayi baru lahir iuran tidak harus menunggu 24 hari kerja tapi pada hari itu juga bisa dibayar dan kartu akan langsung aktif setelah di bayar, kelas BPJS bayi ikut orang tuangnya.

Kartu BPJS untuk bayi dilahirkan sifatnya sementara, jika si anak belum memiliki nama, maka nama anak ikut nama ibunya (misalnya : Bayi Nyonya Onih...), setelah 3 bulan orang tua bayi harus mendaftarkan ulang anaknya ke bpjs dengan nama asli si bayi dengan membawa perysaratan yang berlaku.
Baca: Syarat daftar menjadi peserta BPJS


Harap diperhatikan:, Kebijakan Pendaftaran BPJS untuk bayi dilahirkan bisa saja berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya, sebaiknya anda berkordinasi dengan pihak rumah sakit, terutama tentang syarat-syarat pendaftaran bpjs untuk bayi baru dilahirkan, syukur-syukur syaratnya tidak terlalu ribet.

Tidak semua bayi baru dilahirkan perlu BPJS!

Bayi baru lahir yang biayanya bisa ditanggung oleh bpjs adalah bayi dengan masalah medis, jika bayi dalam kondisi normal maka biaya bpjs satu paket dengan orang tuanya, oleh karena itu jika bayi anda memiliki kendala medis maka sebaiknya langsung urus kepesertaan bpjs nya, tujuanya agar setiap biaya yang muncul untuk tindakan medis si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.


Demikian tentang cara Pendaftaran bpjs untuk bayi baru dilahirkan lengkap dengan syarat dan prosedurnya, semoga membantu.


loading...

6 Responses to "Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur)"

  1. Berarti untuk bayi dari org tua peserta tni tidak perlu membuat bpjs bayi ya ?

    ReplyDelete
  2. Kalo tida ada surat nikah bagaimna apabsa pake kk sma kk aja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Minta surat keterangan sudah menikah dari RT/RW desa/keluarahan setempat

      Delete
  3. Jika KK suami dan istri belum ada/masih masing-masing, yang diperlukan yang mana?

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel