-->

Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta mandiri ?

Seperti yang pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya terkait pertanyaan seputar pindah kepesertaan dari bpjs ppu ke mandiri. tidak bisa dipungkiri sampai saat ini untuk bpjs kesehatan memang ada banyak masalah yang terkadang solusinya tidak begitu diketahui, seperti misalnya kasus peralihan dari bpjs perusahaan ke bpjs mandiri ketike peserta sudah keluar dari perusahaan baik phk atau resign.

Memang sudah dijelaskan dengan cukup informatif bahwa ketika peserta bpjs resign dari perusahaan, baik keluar atau di phk, maka dalam waktu 6 bulan, peserta bpjs yang awalnya peserta bpjs badan usaha harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri atau menjadi peserta bpjs ppu di perusahaan lain, jika sudah bekerja lagi, karena saat ini setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta mandiri.



Proses peralihan dari peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU) yang sebagian iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan sebenarnya sangat mudah jika syarat-syaratnya terpenuhi, yang meliputi:
  • Peserta memiliki surat pengalaman bekerja / surat resign dari perusahaan
  • Kepesertaan bpjs ppu sudah dinonaktifkan

Peserta dari bpjs ppu yang ingin beralih ke mandiri tidak perlu bayar tunggakan jika syaratnya terpenuhi

Peserta yang sebelumnya peserta BPJS Badan usaha yang ingin beralih ke peserta bpjs mandiri karena sudah resign dari perusahaan, cukup datang kekantor bpjs dengan membawa persyaratan yang diperlukan, tanpa harus membayar tunggakan apapun, walaupun sudah lama berhenti bekerja.

Jadi untuk anda yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs perusahaan (BPJS PPU), yang sudah keluar dari perusahaan tersebut, anda bisa melakukan perubahan data kepesertaan menjadi peserta mandiri, tanpa harus membayar tunggakan apapun meskipun dari awal keluar sampai anda daftar menjadi peserta mandiri waktunya sudah cukup lama, dengan syarat kepesertaan anda sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan


Tapi sayangnya permasalahan bisa muncul  ketika karyawan keluar resign/phk oleh perusahaan kepesertaan bpjs peserta tidak dinonaktifkan,  karena misalnya perusahaan masih memiliki tunggakan ke pihak bpjs / perusahaan bangkrut.

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dari perusahaan ke mandiri

Ketika bekerja maka setiap karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU), iuran sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian di bayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji, untuk peserta bpjs ppu dapat membawa 4 tanggungan, yang meliputi pasangan, dan 3 orang anak.

Ketika karyawan keluar baik resign maupun PHK, karyawan bisa beralih  dengan mudah menjadi peserta bpjs mandiri dengan syarat :

-Kepesertaan bpjs di perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan
-Membawa surat resign dari perusahaan

Sayangnya tidak semua karyawan keluar memenuhi perysaratan di atas, sehingga timbul beberapa masalah yang sering ditanyakan   oleh peserta bpjs ppu yang sudah resign, terkait peralihan kepesertaan dari bpjs ppu ke mandir.

Bagaimana cara beralih dari bpjs ppu ke mandiri, jika karyawan sudah keluar namun kepesertaan bpjs ppu belum dinonaktifkan oleh perusahaan karena memiliki tunggakan ?

Untuk kasus ini, memang menjadi dilema, walaupun secara prosedur karyawan keluar seharusnya bpjs nya dinonaktifkan oleh perusahaan ketika perusahaan tidak memiliki tunggakan, namun tidak jika sebaliknya.

Berdasarkan apa yang saya kutif di situs pemerintah lapor.go.id
Bahwa ketika karyawan keluar namun kepesertaan sebelumnya masih belum dinonaktifkan, peserta masih bisa melakukan perubahan data kepesertaan dengan syarat harus membayar sendiri tunggakan selama dia menjadi peserta bpjs PPU badan usaha.

Penjelasan di atas saya kutif dari jawaban petugas bpjs sebagai berikut:
Untuk BPJS perusahaan jika peserta resign tidak akan dikenakan tagihan, JIKA perusahaan menonaktifkan kartunya. 

Untuk BPJS perusahaan kepesertaan berlaku ketika peserta bekerja, jika karyawan berhenti kerja, resign, atau phk, maka perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS nya dari perusahaan tersebut, dan peserta tidak ada utang piutang dengan BPJS kesehatan. 

Artinya tagihan sudah dihentikan sampai bapak dapat kerjaan baru lagi. Jika dapat kerjaan baru, perusahaan yang baru akan mengaktifkan kepesertaan kembali. 

Tetapi jika sampai sekarang bapak ditagih premi BPJS perusahaan, berarti dulu waktu berhenti kerja, kepesertaan BPJSnya oleh perusahaan tidak dinonaktifkan, jadi tagihan terus berjalan. 

Tagihan BPJS perusahaan berbeda loh dengan bpjs mandiri, yaitu adalah 5% gaji pokok per bulan dengan perincian 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan pekerja. Kalau harus bayar sendiri tentu akan sangat berat karena yang 4% (yang harusnya dibayar perusahaan) harus dibayar sendiri juga.

Ingin beralih dari bpjs kesehatan ppu badan usaha ke mandiri, namun perusahaan bangkrut dan masih memiliki tunggakan?

Masalah lainnya yang masih terkait peralihaan dari bpjs badan usaha ke mandiri adalah ketika karyawan sudah keluar, tapi sayangnya bpjs sebelumnya masih aktif karena perusahaan bangkrut.

Untuk kasus ini juga sebenarnya peserta masih bisa beralih menjadi peserta mandiri, sesuai dengan yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:

Pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta. Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melakukan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak dapat melakukan registrasi ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka dapat dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Tidak memiliki surat resgn apakah masih bisa beralih dari bpjs ppu ke mandiri

Salah satu syarat untuk beralih dari bpjs perusahaan ke mandiri adalah surat resign atau surat keterangan bekerja yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya.

Sebenarnya surat tersebut diperlukan untuk mengetahui bahwa anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs badan usaha.

Lantas bagaimana jika tidak memiliki surat resign.

Jika tidak memiliki surat resign, maka jika perusahaan masih eksis bisa minta keperusahaan tersebut untuk menerbitkan surat resign untuk anda sebagai syarat beralih kepesertaan ke mandiri.

Namun jika perusahaan sudah tidak eksis alias bangkrut atau dengan beberapa alasan surat tersebut sulit di peroleh, sebenarnya anda tetap masih bisa melakukan pengalihan dari bpjs badan usaha ke bpjs mandiri dengan datang langsung ke kantor bpjs, nanti pihak bpjs akan mengecek data kepesertaan anda, jika ternyata sudah dinonaktifkan maka anda bisa langsung daftar, jika tidak mungkin bpjs akan memberikan beberapa opsi, biasanya anda harus membayar tunggakan perusahaan anda, atau anda menunggu sampai perusahaan sebelumnya membayar seluruh tunggakan atas permintaan pihak bpjs supaya bisa menonaktifkan karyawan yang sudah keluar.


loading...

0 Response to "Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta mandiri ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel