-->

Cara mengaktifkan lagi kepesertaan bpjs kesehatan setelah resign dari perusahaan

Kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyatakan: "setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali".

Itu artinya ketika anda bekerja di sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs kesehatan untuk katerogi peserta BPJS pekerja penerima upah (PPU), dimana iuran bulanannya ditanggung oleh perusahaan.

Hal tersebut memaksa setiap pekerja harus pindah kepesertaan, jika sebelumnya pekerja adalah peserta bpjs mandiri maka harus pindah menjadi peserta bpjs PPU, begitu juga untuk jenis kepesertaan lainnya.

Cara mengaktifkan kembai kepesertaan bpjs kesehatan setelah resign dari perusahaan


Kepesertaan BPJS PPU biasanya tidak permanen (tidak selamanya), kepesertaan akan langsung non-aktif ketika si pekerja berhenti bekerja baik resign atau phk.

Lantas bagaimana status kepesertaan bpjs karyawan setelah resign atau berhenti bekerja?, apakah akan terkena tunggakan atau apakah harus bayar denda, jika dikemudian hari setelah berhenti bekerja faftar lagi bpjs?.

Sebenarnya ketika peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, maka peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dengan cara daftar menjadi peserta mandiri atau memperpanjang kepesertaan bpjs ppu di perusahaan baru.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs kesehatan ketika sudah resign atau keluar?

Cara mengaktifkan kembai kepesertaan bpjs kesehatan setelah resign dari perusahaan.

Jika anda sebelumnya kebetulan adalah peserta bpjs kesehatan pekerja penerima upah (PPU) dan anda sudah berhenti bekerja, lalu anda ingin daftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan  bpjs anda, maka syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Pekerja peserta bpjs ppu yang sudah resign bisa daftar kembali menjadi peserta BPJS kesehatan, baik peserta bpjs mandiri atau menjadi peserta  BPJS perusahaan di tempat kerja yang baru.

2. Untuk daftar kembali menjadi peserta bpjs kesehatan, syaratnya kepesertaan bpjs ppu sebelumnya harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

3.  Untuk daftar menjadi peserta BPJS mandiri, maka peserta dapat langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan berikut:
  • Fotocopy kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Foto 3x4
  • Bukti kepemilikan rekening bank (buku bank) (BNI, BRI, BTN) jika ingin mengambil kelas I atau kelas II.
  • Semua anggota keluarga yang terdapat di Kartu keluarga semuanya harus didaftarkan.
  • Kartu BPJS lama.

Sedangkan untuk yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs kesehatan ppu di perusahaan yang baru, maka pekerja bisa menghubungi hrd perusahaan dengan membawa syarat yang dibutuhkan yaitu:
  •  Kartu BPJS Sebelumnya.
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) 
  • KTP
  • Foto 3x4
HRD peruahaan akan memperpanjang kembali kepesertaan bpjs anda, dan hak kelas akan disesuaikan dengan gaji pokok pekerja, kemungkinan akan mendapatkan kelas I bpjs atau kelas II BPJS.

Saya sudah keluar dari perusahaan (resign/phk) namun kenapa kepesertaan BPJS  masih aktif ?

Seharusnya ketika peserta sudah tidak lagi bekerja dari perusahaan (keluar / resign / phk), maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan oleh pihak perusahaan, dengan alasan agar perusahaan tidak terus-menerus harus membayar iuran bulanan untuk peserta tersebut.

Namun pada kenyataanya, tidak lah seperti itu, ada banyak peserta yang sudah resign dan tidak lagi bekerja, namun diketahui kepesertaannya masih aktif, penyebabnya adalah karena perusahaan ternyata masih memiliki tunggakan yang tidak terbayar.

Untuk kasus tersebut, kepesertaan tidak akan bisa dinonaktifkan sampai seluruh tunggakan dibayarkan oleh perusahaan.

Apakah peserta akan terkena denda jika sudah resign dalam waktu yang lama?

Ada sebuah pertanyaan dari peserta bpjs yang sudah tidak lagi bekerja diperusahaan (resign), apakah jika sudah lama berhenti bekerja lalu berikutnya ingin daftar kembali menjadi peserta bpjs mandiri / perorangan, apakah semua tunggakan harus dibayar ?

Perlu diketahui untuk anda peserta bpjs PPU yang sudah resign, anda tidak akan terkena tunggakan ketika ingin mendaftar menjadi peserta bpjs mandiri, dengan syarat kepesertaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, jika tidak maka peserta akan diberi opsi untuk membayar semua tunggakan.
 

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya adalah, peserta bpjs yang sudah resign /phk dari perusahaan, mereka bisa mendaftarkan dirinya menjadi peserta bpjs mandiri, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, atau mereka juga memperpanjang kepesertaan bpjs sebelumnya di perusahaan yang baru.

Peserta BPJS yang sudah resign tidak akan terkena tunggakan, dengan catatan kepesertaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Untuk kasus kepesertaan bpjs dari karyawan yang sudah keluar namun kepesertaan masih aktif biasanya penyebabnya karena perusahaan tempat dulu mereka bekerja masih memiliki tunggakan, mereka tetap  bisa mendaftar kembali menjadi peserta bpjs mandiri atau mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs ppu sebelumnya di perusahaan baru, namun sayangnya tunggakan sebelumnya dari perusahaan lama yang tidak dibayar harus dibayar.
loading...

26 Responses to "Cara mengaktifkan lagi kepesertaan bpjs kesehatan setelah resign dari perusahaan"

  1. saya ada beberapa pertanyaan ,
    apabila kita sudah resign dr perusahaan yg sebelumnya menanggung biaya bpjs , bagaimana cara mengetahui status kartu bpjs ini masih aktif atau tidak karna saya ingin menggunakan kembali fasilitas bpjs dg biaya mandiri .
    terima kasiu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Download aplikasi BPJSTKU di play store

      Delete
    2. Pekerja resign seharusnya bpjs akan nonaktif, kecuali perusahaan menunggak

      Delete
  2. Saya dulunya peserta bpjs mandiri, setelah saya bekerja lantas di alihkan ke perusahaan. Saat ini saya sudah tidak bekerja di perusahaan tsb, bpjs saya juga telah di non aktifkan. Saya ingin alihkan lagi ke mandiri, apa saya harus daftar ulang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Tidak perlu daftar ulang, cukup dengan melakukan data perubahan kepesertaan dengan cara datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa:
      -Kk
      -KTP
      -Rekening bank (BNI, BTN, BRI, Mandiri) untuk yang memilih kelas I atau II
      - mengiri form perubahan kepesertaan
      -Kartu BPJS Lama.

      Delete
    2. Apakan setelah bpjs di aktifkan dari perusahaan yang baru langsung bisa digunakan?

      Delete
    3. jika kartu sudah aktif itu berarti kartu sudah bisa digunakan

      Delete
  3. Saya mau tanya. Kemarin sebelum suami saya meninggal, bjps saya ikut suami dr perusahaan. Dan setelah suami saya meninggal bpjs nya sudah saya cairkan. Yang saya tanyakan apakah bpjs itu bisa di aktifkan kembali, atau saya harus bikin bpjs baru? Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang dicairkan mungkin itu BPJS Tenaga Kerja (BPJSTK atau JAMSOSTEK).

      Sementara untuk BPJS Kesehatan perusahaan, karena suami meninggal otomatis bpjs kesehatan perusahaan akan dinonaktifkan.

      Untuk mengaktifkan kembali cukup dialihkan ke bpjs mandiri dengan cara, datang langsung ke kantor cabang BPJS setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

      -KK
      -Surat keterangan suami meninggal dunia dari Desa/Kelurahan setempat
      -Copy KTP
      -Photo 3x4
      -Kepemilikan rekening bank (BRI,BNI,BTN atau Mandiri), jika ingin mengambil kelas I atau II, sementara jika untuk kelas III tidak perlu.

      Delete
  4. maaf ka saya mau bertanya istri saya bpjsnya telah nonaktif gara" berhenti bekerja dari perusahan di nonaktifkan cara mengaktifkannya bagai mana ya mohon d bantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan memang akan dinonaktifkan jika peserta sudah tidak lagi bekerja.

      Untuk mengaktifkannya kembali ada 2 cara:
      1. Bekerja diperusahaan lain akan didaftarkan kembali menjadi peserta bpjs kesehatan diperusahaan tersebut. atau

      2. Melakukan perubahan menjadi peserta Mandiri, datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan:
      -paklaring/surat keterangan tidak bekerja
      -Photo 3x4 kecuali balita
      -Photocopy KK
      -Kartu BPJS lama jika ada
      -Photocopy KTP
      -Kepemilikan rek bank (BNI, BRI atau Mandiri) jika ingin mengambil kelas 1
      -mengisi formulir perubahan kepesertaan.

      Anda akan menjadi peserta mandiri


      Delete
  5. Kalau sudah resign kan bpjs di nonaktifkan kalau mau ngurus lagi katanya harus minta surat pengalaman kerja dulu,sedangkan cuma minta tanda tangan aja ke perusahaan yg dulu di persulitnya minta ampun
    Jalan satusatunya gimna?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika bpjs dari perusahaan sudah dinonaktifkan bisa dialihkan ke bpjs mandiri, datang saja ke kantor bpjs, bilang tidak punya surat pengalaman kerja, sediakan persyaratan lainnya seperti copy KTP, KK, photo 3x4, copy buku bank BNI, BRI atau MAndiri (jika ingin mengambil kelas I atau 2), mengisi form perubahan kepesertaan.

      pihak bpjs akan mengurusnya untuk anda.

      Delete
  6. Berapa lama proses yang di perlukan saat non aktifkan karyawan yang resign?? apa tagihan bulan berikutnya otomatis berkurang??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setelah dilakukan pelaporan maka karyawan resign akan langsung dinonaktifkan selama perusahaan tidak memiliki tungakan. jika sudan nonaktif tidak ada tagihan berikutnya untuk karyawan ybs

      Delete
  7. Karyawan yang sudah resign dan kepesertaannya sudah dinonaktifkan tidak akan terkena tunggakan, ybs bisa daftar menjadi mandiri atau ikut tanggungan bpjs di perusahaan suaminya. untuk prosesnya bisa menghubungi HRD perusahaan.

    ReplyDelete
  8. Saya mau tanya istri saya sudah tidak bekerja lagi 4bulan.dan BPJS-nya mau saya tanggung ke BPJS saya.tapi masalah klo tidak punya KK bisa.mohon solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang bisa menjadi tanggungan adalah pasangan, 3 anak tambahan ayah+ibu jika perusahaan memberlakukan dengan membayar lebih 1%.

      selain itu harus didaftarkan menjadi mandiri, sebaiknya membuat KK agar lebih mudah untuk pengalihan

      Delete
  9. Saya sudah keluar/habis kontrak dr perusahaan sudah 3thn yg lalu, saya ingin mendaftar BPJS lg hrs dteng kmn ya...? Kata orang2 apa benar bisa ngurus BPJS di puskesmas untuk mendapatkan BPJS gratis krna saya tidak mampu,blm Bekerja sampai skrg

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah keluar dari perusahaan maka untuk menjadi peserta bpjs kembali ada 3 opsi yang bisa dipilih:
      1. Daftar kembali di perusahaan baru jika sudah kembali bekerja.
      2. Menjadi peserta bpjs mandiri dengan cara mendaftarkan diri (merubah data kepesertaan) di kantor bpjs kesehatan setempat.
      3. menjadi peserta bpjs PBI (penerima bantuan iuran) khusus untuk warga miskin dan tidak mampu dengan cara datang ke Dinas sosial setempat dengan menyertakan KK, copy KTP dan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW kel/desa setempat.

      Delete
  10. Saya mau tanya apa syarat pembuatan BPJS kesehatan wajib memiliki buku tabungan BRI,BNI atau mandiri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, bisa menggunakan salah satu rekening anggota keluarga dalam 1 kk

      Delete
  11. Mau nanya?
    Saya punya kartu bpjs yg masih tanggungaN ortu trus bpjs saya non aktif. Sekarang saya kerja di PPNPN tapi solusinya gmana ka? Saya masih kurang paham

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kepesertaan sebelumnya adalah tanggungan dari peserta BPJS PPU (di kantor ayahnya), biasanya kartu peserta yang menjadi tanggungan akan nonaktif saat usia peserta menginjak 21 tahun s/d 25 tahun jika masih kuliah, jika kartu nonaktif bisa langsung mengajukan diri untuk didaftarkan menjadi peserta bpjs ppu di perusahaan baru.

      sementara jika sebelumnya merupakan peserta mandiri, maka pastikan semua tunggakan sudah dilunasi, baru bisa mendaftarkan diri melalui perusahaan untuk di masukan menjadi peserta bpjs ppu.

      Delete
  12. Saya karyawan ter PHK, saat ini belum bekerja di perusaan lain,
    Saya sudah memiliki istri,, apakah saya Bisa Ikut kepesertaan di perusahaan istri saya,. kalau bisa bagai mana proses nya..? soalnya teman saya 1 keluarga, anak dan istrinya di tanggung oleh perusahaan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perusahaan dapat menanggung 5 orang, pekerja ybs, suami/istrinya dan 3 orang anaknya anak ke 1 sampai ke 3.

      Untuk bergabung, bisa langsung meminta bantuan hrd perusahaan istrinya dengan menyertakan krtu bpjs lama, kk dan ktp.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel