-->

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir karena menunggak

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir karena menunggak - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bpjs kesehatan, bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS tanpa terkecuali.

Ada 3 kategori jenis kepesertaan bpjs, yaitu bpjs PBI (Pesrta bantuan iuran), BPJS PPU (Pekerja penerima Upah) dan BPJS PBPI (Pekerja bukan penerima upah)/ BPJS Mandiri.

Untuk peserta BPJS Mandiri, iuran bulanan harus ditanggung oleh sendiri, besarnya iuran bulanan bpjs biasanya disesuaikan dengan kelas BPJS yang menjadi pilihannya, kelas tersebut biasanya akan menentukan kelas ruang rawat inap ketika peserta sakit dan harus di rawat inap di rumah sakit.

Iuran bulanan bpjs harus selalu dibayar setiap bulan paling tidak sampai tanggal 24 setiap bulan, jika iuran bulanan terlambat dibayarkan konsekuensinya kartu bpjs peserta yang bersangkutan akan langsung dinonaktifkan secara otomatis, sehingga kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.

Mengaktifkan kembali kartu bpjs yang diblokir karena menunggak

Perlu diketahu bahwa kartu bpjs yang sudah diblokir alias non-aktif bukan berarti anda sudah  dikeluarkan dari kepesertaan bpjs, tapi anda tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan jaminan bpjs, anda tetap tercatat menjadi peserta, namun anda tidak bisa menggunakan kartu bpjs anda untuk mendapakan pelayanan keseahtan.

Kartu tersebut bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan cara mengaktifkan kembali kartu tersebut tanpa harus daftar ulang dari awal. Sayangnya karena kurangnya informasi, banyak peserta yang merasa kebingungan apa yang harus mereka lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs miliknya, bahkan tidak jarang  banyak juga yang lantas justru melakukan daftar ulang, walaupun tidak diperbolehkan.

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir karena menunggak

Untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs yang non-aktif karena peserta menunggak sebenarnya syaratnya cukup mudah, yaitu dengan membayar atau melunasi seluruh tunggakan seluruh peserta dalam 1 KK.

Namun alangkah baiknya sebelum melunasi tunggakan, anda terlebih dahulu mencek total tunggakan bpjs yang harus anda bayar, Baru setelah seluruh tunggakan yang harus dilunasi diketahui anda lakukan pembayaran tunggakan.


Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS (BNI, BRI, BTN dan Mandiri), atau melalui PPOB yang sudah ditunjuk oleh bpjs seperti alfamart, indomart, kantor pos dan lain sebagainya, anda akan mendapatkan informasi berapa total harus dibayar

2. Pastikan setelah melakukan pembayaran anda menyimpan nota bukti pembayaran, sebagai bukti yang harus anda tunjukan jika dikemudian hari diperlukan.

3. Jika tunggakan iuran sudah dibayarkan seluruhnya, maka kartu bpjs akan otomatis aktif dalam beberapa saat dan kartu sudah bisa di gunakan kembali untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun alangkah baiknya setelah anda melunasi seluruh tunggakan, sebelum kartu tersebut digunakan kembali untuk berobat / mendapatkan pelayanan kesehatan, anda sebaiknya melakukan pengecekan aktif tidaknya kartu bpjs anda lebih dulu, agar dapat dipastikan keaktifannya.


Bagaimana jika setelah membayar kartu masih non-aktif ?

Saya jelaskan sekali lagi, bahka ketika tunggakan sudah dibayarkan / dilunasi seluruhnya, maka kartu seharusnya aktif kembali secara otomatis, setidaknya anda sudah menunggu 1 x 24 jam untuk memastikannya.

Jika anda mendapati kartu masih saja statusnya non-aktif, walaupun sudah berhari-hari sejak seluruh tunggakan dilunasi, maka anda bisa langsung mendatangi kantor bpjs terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut, jangan lupa bawa kartu bpjs anda dan juga bukti pembayaran iuran anda.
loading...

0 Response to "Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir karena menunggak"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel