-->

3 Hal yang bisa menyebabkan Kartu BPJS Anda tidak aktif / diblokir

Kartu BPJS atau sekarang menjadi kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan kartu identitas peserta sebagai salah satu media yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh bpjs, kartu tersebut harus selalu dibawa pada saat peserta yang bersangkutan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs.

Syarat untuma agar mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs adalah kartu tersebut harus dalam keadaan aktif, jika kartu tidak aktif atau diblokir maka anda tidak bisa menggunakan kartu tersebut untuk mendapatkan pengobatan dari bpjs.

Saat ini ada banyak sekali kasus dimana peserta bpjs tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs, alasannya karena kartu bpjs yang mereka gunakan sudah dalam keadaan tidak aktif, sehingga kartu bpjs miliknya  ditolak oleh faskes dan mereka diberlakukan sebagai pasien umum yang harus membayar sendiri seluruh biaya pengobatannya.

Penyebab kartu bpjs non-aktif

Tentu hal tersbut tidak ingin terjadi pada anda, karena jika terjadi demikian sepertinya irunan bulanan bpjs yang sebelumnya sudah kita bayarkan akan sia-sia.

Oleh karena itu satu hal yang harus anda perhatikan ketika menjadi peserta bpjs adala selalu menjaga agar kartu bpjs kesehtan / KIS yang anda miliki tetap dalam keadaan aktif agar bisa digunakan jangka panjang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah yang dijamin oleh bpjs.

Untuk menghindari kartu bpjs agar selalu dalam keadaan aktif, setidaknya kita sebagai peserta harus mengetahu hal-hal apa saja yang bisa membuat kartu bpjs anda menjadi tidak aktif alias diblokir.

3 Hal yang menyebabkan BPJS Anda tidak aktif / diblokir

Untuk anda yang kebetulan baru bergabung dengan bpjs dan belum mendapatkan informasi  tambahan mengenai penyebab yang bisa membuat kartu bpjs anda menjadi non-aktif, di artikel kali ini saya akan coba uraikan hal-hal yang bisa membuat kartu bpjs anda menjadi tidak aktif alias diblokir.

Berikut adalah hal-hal yang bisa membuat kartu bpjs anda menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan keseahtan dari bpjs.

1. Anda menunggak membayar iuran lebih dari 1 bulan

Harus diketahui bahwa saat ini khusus untuk peserta bpjs mandiri, denda bpjs untuk peserta menunggak sudah dihilangkan, namun kartu bpjs atau kis yang anda miliki akan langsung non-aktif secara otomatis jika si peserta menunggak setidaknya satu bulan.

Kartu tersebut akan langsung diblokir oleh pihak bpjs yang berdampak kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs.

Agar kartu tetap dalam keadaan aktif, maka iuran bpjs harus selalu dibayarkan setidaknya sampai tanggal 24 setiap bulan.

2. Anda sudah berusia 21 tahun (khusus untuk anak peserta bpjs ppu)

Khusus untuk peserta BPJS PPU (peserta penerima upah) yang iuran bulanannya ditanggung sebagian oleh pesrusahaan, bisa menanggung 1 orang pasangan dan 3 orang anaknya.

Untuk anak peserta PPU, kepesertaan hanya sampai usia anak 21 tahun, jika setelah anak berusia minimal 21 tahun, kepesertaan si anak akan langsung non-aktif dan si anak harus segera melakukan perubahan data kepesertaan menjadi peserta mandiri atau menjadi peserta bpjs ppu jika si anak sudah bekerja.

Atau jika si anak masih kuliah, kepesertaan bpjs ppu untuk anak tersebut bisa diperpanjang sampai 25 tahun dengan syarat membuat laporan ke pihak bpjs keseahatan dengan membawa surat pernyataan kulia dari perguruan tinggi tempat anak tersebut kuliah.

Silahkan baca: Prosedur memperpanjang kepesertaan bpjs ppu anak usia 21 tahun yang masih kuliah

Oleh karena itu untuk anda yang saat ini menjadi peserta bpjs tanggungan perusahaan dari kepesertaan orang tua anda, anda jangan heran jika kepesertaan bpjs anda langsung nonaktif ketika anda sudah berusia 21 tahun.

Jika anda tidak dalam keadaan sedang kuliah dan anda sudah berusia 21 tahun, yang harus anda lakukan adalah melakukan perubahan data kepesertaan dengan cara mendaftar bpjs mandiri / perorangan.

3. Kepesertaan BPJS PBI Anda sudah dinonaktifkan karena angga sudah dianggap mampu

Ini khsus untuk peserta BPJS PBI atau peserta kelas III yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, ada banyak juga kasus peserta PBI tiba-tiba tidak bisa mendapatkan pelayanan dengan bpjs dengan alasan kartu sudah non-aktif atau kepesertaan dinonaktifkan, padahal iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Satu-satunya alasan kepesertaan PBI dinonaktifkan adalah karena si pemengang kartu sudah dinyatakan bukan lagi warga miskin dan kurang mampu, sehingga data peserta tidak diikutsertakan di data rekonsiliasi kemensos (kementrian sosial), akibatnya kepesertaan akan langsung nonaktif.

Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jalan satu-satunya adalah, anda harus daftar menjadi perserta bpjs mandiri dengna membayar iuran sendiri.


BPJS  Nonaktif karena Premi Apa yang terjadi ?

Banyak yang mengalami bpjs nonaktif karena premi, dan banyak peserta yang tidak mengetahui penyebabnya, sebenarnya apa yang dimaksud bpjs non-aktif karena premi?

BPJS nonaktif dengan alasan karena premi bisa terjadi karena si peserta dianggap belum membayar iuran bulanan.


Namun kasus ini sering terjadi walaupun peserta yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran iuran dan tidak pernah terlambat, bahkan pernah terjadi pada peserta yang memberlakukan autodebet di rekening bank miliknya.

Jika Kartu bpjs anda nonaktif karena premi, maka yang harus anda lakukan adalah membayar seluruh tunggakan bpjs anda, namun jika anda tidak memiliki tunggakan atau anda yang sudah menggunakan autodebet untuk membayar bpjs, tapi tetap kartu menjadi non-aktif karena premi, maka anda harus segera melaporkan ke pihak bpjs, agar pihak bpjs menelusuri penyebab kenapa kartu bpjs anda menjadi non-aktif.

Itulah informasi sederhana mengenai 3 Hal yang menyebabkan BPJS Anda tidak aktif / diblokir, semoga bermanfaat.

loading...

0 Response to "3 Hal yang bisa menyebabkan Kartu BPJS Anda tidak aktif / diblokir"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel