-->

Belum menerima kartu jamsostek / bpjstk padahal gaji sudah dipotong

Setiap tenaga kerja yang mengikuti program Jamsostek at bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk) akan menerima kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai karu identitas peserta tanda telah ikut program Jamsostek.

Kartu Umumnya akan diberikan ke si peserta jika perusahaan melalui bagian personalia atau hrd sudah menyerahkan dokumen pendaftaran dan pelunasan iuran sesuai perhitungan ke pihak bpjs ketenagakerjaan, jika iuran bulanan untuk peserta belum dibayarkan maka kartu bpjs pun tidak akan diserahkan.

Besar kecilnya Iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan sebenarnya sangat tergantung kepada program bpjs yang diambil (JHT, JKM, JP dll), jumlah iuran yang dibayarkan sebagian diambil dari persentase upah karyawan tiap bulan, dan sebagian lagi dibayar oleh perusahaan.

belum menerima kartu bpjs tk bagaimana solusinya


Sebagai karyawan yang sudah diikutsertakan ke dala program jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan, maka setiap bulan gaji karyawan akan terkena potongan untuk pembayaran iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan.

Belum menerima kartu jamsostek / bpjstk padahal gaji sudah dipotong

Ada satu kasus yang saat ini cukup banyak dialami oleh para karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan, banyak dari mereka sudah mendapatkan potongan gaji untuk pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan namun mereka belum menerima kartu bpjs.

Padahal kita tau kartu bpjs tk / jamsostek merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh peserta bpjs tk / jamsostek agar mereka mudah ketika ingin melakukan pencairan dana jht atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan bpjs tk.

Lantas bagaimana jika kartu bpjs belum diterima sementara gaji sudah dipotong padahal anda oleh perusahaan sudah dinyatakan ikut dalam bpjs ketenagakerjaan ?

Ada beberapa kemungkinan kenapa peserta bpjs ketenagakerjaan belum menerima kartu bpjs, beberapa diantaranya dikarenakan perusahaan menunggak iuran, sehingga anda tidak mendapatkan kartu bpjs.

Bagaimana Solusinya ?

Berdasarkan informasi dari situs resmi lapor.go.id yang dijelaskan secara langsung oleh pihak bpjs tk, bahwa Jika peserta belum menerima kartu namun sudah didaftarkan, dibayarkan iurannya dan tercatat sebagai peserta maka tetap mendapat perlindungan sesuai program yang di daftarkan.

Jika belum menerima kartu peserta bisa langsung menghubungi pengurus perusahaan, atau pengurus perusahaan silakan menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai Pembina perusahaan tersebut.

Perlu diperhatikan ahwa pencetakan kartu peserta dapat dilakukan hanya pada peserta yang telah memiliki e-ktp, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri. 

Jadi pastikan perusahaan dan juga peserta telah memiliki e-ktp yang selanjutnya dilaporkan oleh HRD atau pengurus perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.


Kesimpulan !

Jika anda sebagai pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan belum menerika kartu peserta, maka tugas anda adalah berkordinasi dengan bagian personalia atau hrd perusahaan tempat anda bekerja.

Salah satu kemungkinan kenapa peserta belum menerima kartu karena perusahaan masih memiliki tunggakan, jika perusahaan masih memiliki tunggakan maka peserta yang belum sempat menerima kartu tidak akan menerima kartu selama perusahaan belum melunasinya, selain itu kartu bpjs tk untuk karyawan yang sudah tidak bekerja pun akan sulit untuk melakukan pencairan.

Untuk memastikan alasan kenapa anda belum menerima kartu bahkan dari mulai anda bekerja sampai anda berhenti bekerja, sementara gaji sudah dipotong untuk pembayaran iuran, maka anda bisa langsung berkordinasi dengan pihak hrd perusahaan terkait.

Untuk komplai anda bisa coba menghubungi pihak bpjs ketenagakerjaan atau bisa melakukan komplain melalui situs lapor.go.id agar perusahaan yang bersangkutan mendapatkan teguran dari pihak bpjs.

Demikian artikel mengenai Belum menerima kartu jamsostek / bpjstk padahal gaji sudah dipotong, semoga bermanfaat.
loading...

7 Responses to "Belum menerima kartu jamsostek / bpjstk padahal gaji sudah dipotong"

  1. Sy seorang karyawan yg sudah berhenti dr perusahaan dimana sy didaftarkan BPJS,kartu jaminan pensiun bs sy terima sayang data yg tercantum dikartu berbeda dng KTP yg sy miliki,sementara kartu JHT sampai sy keluar dri perusahaan blm sy terima jg,pertanyaannya,apakah perubahan data bs dilkkn dimn sy tinggal atau sy hrs kembali ke perusahaan lm??permasalahannya perusahaan lm berada dikalimantan smntara sy tinggal di Jawa barat.mhon bantuannya terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Perbedaan biodata kartu bpjs dengan identitas bisa dilakukan dikantor bpjs dengan membawa berkas data valid baik dari kelurahan atau disduk capil.

      Hubungan dengan perusahaan bisa dilakukan untuk urusan kesalahan data dalam paklaring

      Delete
  2. Selamat sore...saya peserta BPJS yg ingin mengklaime dana...tpi saya belum menerima kartu BPJS...tpi setelah saya hubungi pihak perusahaan/personalia yg seperti di jelaskan oleh pihak BPJS,pihak perusahaan tempat saya pernah bekerja tidak pernah menanggapi atau tidak ada tindak lanjut...sedangkan jarak perusahaan saya bekerja begitu jauh...di palembang sedangkan saya di indramayu JABAR.bagai mana saya harus mengklaime dana tersebut...mohon pencerahan'y...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masalah kartu tidak diterima seharusnya perusahaan memiliki tanggung jawab.

      Pastikan tahu Nomornya, jika nomornya sudah terbit dan diketahui bisa menggunakan alternatif membuat surat kehilangan dari kepolisian di tempat anda saat ini.

      Informasi tambahan:
      Pencairan dana jht jika KJP Hialang

      Ketika KJP Hilang

      Delete
  3. Selamat siang,
    Dulu kartu BPJS Ketenagakerjaan saya tidak bisa dicetak oleh karena saya belum memiliki E KTP dan setelah saya memiliki E KTP malah perusahaan saya sudah tutup. Mohon info apakah apakah saya bisa mendapatkan kartu tsb agar saya bisa mencairkan dana JHT saya. Terima kasih

    ReplyDelete
  4. Dulu kartu BPJS TK saya belum bisa dicetak karena saya belum memiliki E KTP. Setelah perusahaan tempat saya bekerja tutup, baru saya memiliki EKTP. Mohon info apakah bisa saya mendapatkan kartu BPJS TK tsb agar saya bisa mencairkan dana JHT saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah memiliki Nomor KJP mka bisa mendatangi kantor cabang bpjs terdaftar dengan membawa e-KTP, pastikan data benar.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel