-->

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (PPU) untuk karyawan yang sudah keluar!

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Dengan adanya pertaturan tersebut, saat ini hampir seluruh perusahaan baik itu swasta maupun perusahaan negeri, sudah ikut serta dalam program bpjs dengan mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta bpjs perusahaan.

Untuk seorang karyawan menjadi peserta bpjs perusahaan (BPJS PPU) dianggap memiliki banyak kelebihannya, mereka dapat menanggung total 5 anggota keluarga untuk menjadi peserta bpjs perusahaan (pekerja yang berangkutan, pasangannya, dan 3 orang anaknya),

Selain itu iuran bulanan bpjs pun menjadi lebih ringan karena sebagian dibayarkan oleh perusahaan.

Cara Menonaktifkan bpjs ppu


Memang jika yang diperhitungkan adalah biaya iuran bulanan, menjadi peserta bpjs perusahaan (PPU) jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan peserta bpjs mandiri yang iuran bulannannya menjadi tanggungan pribadi.

Namun menjadi peserta bpjs perusahaan (PPU) bersifat temporary, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kepesertaan langsung dinonaktifkan jika si karyawan sudah keluar dari perusahaan, sehingga karyawan bisa mendaftar kembali menjadi peserta bpjs perusahaan di perusahaan yang baru atau beralih menjadi peserta bpjs mandiri.

Terkait penonaktifan kepesertaan bpjs ppu, ada satu kendala yang sering dialami oleh karyawan, mereka kesulitan mendaftar bpjs kesehatan baik daftar bpjs kesehatan di perusahaan baru, maupun daftar bpjs mandiri, penyebabnya karena kepesertaan bpjs kesehatan sebelumnya masih dalam keadaan aktif.

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!

Pada umumnya, setiap karyawan keluar baik itu resign ataupun dipecat, kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan yang bersangkutan, akan langsung dinonaktifkan oleh perusahaan bekerja sama dengan bpjs.

Karena jika karyawan keluar kepesertaannya tidak segera dinonaktifkan, si perusahaan akan terus terbebani dengan iuran bpjs bulanan untuk karyawan yang bersangkutan.

Tapi pada kenyatannya tidaklah demikian, banyak sekali karyawan yang sudah keluar atau resign dari perusahaan tempat mereka bekerja, kepesertaan bpjs kesahatan perusahaan miliknya masih dalam keadaan aktif.

Penyebab masih aktifnya kepesetaan bpjs kesehatan perusahaan mereka karena pihak perusaaan memiliki tunggakan, akibat kepesertaan masih aktif,mereka merasa kesulian ketika ingin daftar bpjs kesehatan di perusahaan baru atau ketika mereka ingin menjadi peserta bpjs mandiri.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan keluar ?

Satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk menonaktifkan bpjs ppu karyawan yang sudah keluar adalah perusahaan melalui kerjasama dengan bpjs.

Pihak bpjs akan menonaktifkan kepesertaan karyawan keluar jika si perusahaan tidak memiliki tunggakan.

Selama perusahaan belum melunasi tunggakan maka kepesertaan karyawan keluar tidak akan pernah nonaktif selama perusahaan belum melunasi seluruh tunggakan iuran bpjs.

Jadi jika kepesertaan bpjs PPU anda masih dalam keadaan aktif, satu-satunya pihak yang bisa menonaktifkan kepesertaan anda adalah perusahaan, anda harus terus berkordinasi dengan HRD perusahaan agar penonaktifan segera dilakukan.

Bagaimana jika perusahaan sudah pailit atau bangkrut?
Seperti yang pernah saya tulis di artikel sebelumnya terkait kepesertaan bpjs PPU masih aktif namun perusahaan bangkrut.

Untuk kasus ini sesuai dengan apa yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:


Pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta.
Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melakukan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak dapat melakukan registrasi ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka dapat dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Jadi jika status bpjs ppu anda masih aktif dan anda kesulitan untuk menonaktifkannya karena perusahaan sudah bangkrut, maka salah satu caranya adalah lapor ke kantor bpjs kesehatan, pihak bpjs akan menelusurinya, jika memang benar-benar bangkrut, kepesertaan anda akan dinonaktifkan dan anda bisa kembali daftar menjadi peserta bpjs mandiri.

Demikian artikel sederhana mengenai Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!, semoga membantu.

loading...

0 Response to "Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (PPU) untuk karyawan yang sudah keluar!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel