-->

Kartu BPJS Kesehatan Bayi Baru lahir langsung Aktif dan bisa digunakan

Ada banyak sekali keuntungan dengan menjadi peserta bpjs, terutama Untuk ibu hamil yang akan segera menjalani proses persalinan, karena biaya persalinan baik itu normal maupun caesar sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Selain itu biaya atas perawatan bayi pun bisa dijaminkan oleh bpjs, biaya atas bayi bisa ikut satu paket dengan biaya perawatan ibunya apabila si bayi lahir melalui proses persalinan normal dan si bayi dalam keadaan sehat.

Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengenai kondisi bayi setelah dilahirkan, lebih baik calon bayi atau bayi baru dilahirkan segera melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta bpjs agar biaya-biaya yang timbul atas si bayi seluruhnya bisa ditanggung oleh BPJS.

kartu bpjs bayi


Ada 2 cara yang dapat digunakan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs, pertama untuk orang tua peserta bpjs mandiri, mereka dapat mendaftarkan bayinya ke bpjs ketika berada dalam kandungan setelah adanya denyut nadi dari calon bayi.

Sementara untuk peserta bpjs non mandiri (peserta bpjs badan usaha (ppu) dan PBI), mereka hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan batas 3x24 sejak dihalirkan.

Kondisi Penjaminan BPJS Terhadap Bayi

Terdapat beberapa kondisi penjaminan terhadap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan, yaitu :

a. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan normal di RS dalam kondisi sehat, maka penjaminan pelayanan bayi tersebut masuk dalam paket penjaminan Ibunya.

b. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan ceasar di RS dalam kondisi sehat, maka penjaminan perawatan bayi tersebut terpisah dari paket penjaminan Ibunya dan bayi tersebut harus segera dibuatkan kartu BPJS Kesehatannya apabila ingin dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

c. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan normal atau ceasar di RS dalam kondisi sakit dan memerlukan pelayanan intensif di RS, maka penjaminan perawatan bayi tersebut terpisah dari paket penjaminan Ibunya dan bayi tersebut harus segera dibuatkan kartu BPJS Kesehatannya apabila ingin dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.


Prosedur pendaftaran bayi baru dilahirkan

Yang bisa mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan adalah peserta BPJS Kesehatan badan usaha (PPU), untuk anak 1,2 dan ke 3. dan peserta BPJS PBI. peserta harus segera melakukan pendaftaran atas bayinya dengan waktu 3x24 jam sejak bayi lahir.

Prosedur pendaftaran bayi setelah dilahirkan ke bpjs adalah sebagai berikut:

Ketentuan:
1. Bayi harus didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI

2. Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibunya

3. Iuran bisa dibayarkan langsung tidak harus menunggu 14 hari.


Syarat
 1. Fotocopy KTP suami dan istri

2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)

3. Fotocopy Surat Nikah

4. Fotocopy surat keterangan lahir (bisa anda minta dari dokter/bidan)

5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan

Biodata nama bayi akan ikut ibunya dengan Nama Bayi Nyonya.......


Kartu bpjs bayi akan langsung aktif dan pembayaran iuran pertama bayi bisa langsung dilakukan pada hari itu juga, tidak harus menunggu 14 hari.

Kartu BPJS Kesehatan Bayi Baru lahir Apakah langsung Aktif dan bisa digunakan?

Apakah kartu bpjs kesehatan bayi baru lahir langsung aktif ?

Dilansir dari situs resmi pemerintah lapor.go.id, bahwa untuk bayi yang sudah didaftarkan dan mendapatkan kartu BPJS maka sudah langsung dijaminkan dan biaya atas perawatan untuk si bayi akan dijamin oleh BPJS.


Demikian artikel mengenai  Kartu BPJS Kesehatan Bayi Baru lahir langsung Aktif dan bisa digunakan, semoga bermanfaat.

loading...

0 Response to "Kartu BPJS Kesehatan Bayi Baru lahir langsung Aktif dan bisa digunakan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel