-->

Perusahaa Bangkrut, Menunggak iuran, BPJS PPU Masih Aktif, Apa solusinya?

Berdasarkan peraturan undang-undang terkait  kepesertaan bpjs, menyatakan bahwa setiap badan usaha baik itu negeri maupun swasta wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke bpjs untuk menjadi peserta bpjs perusahaan (Pekerja penerima upah / PPU) yang iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaa.

Peserta BPJS perusahaan sebenarnya memiliki banyak keuntungan, selain iuran bulanan ditanggung sebagian oleh perusahaan, peserta juga diizinkan untuk menanggung 4 anggota keluarga lainnya yaitu pasangan (suami / istri), anak ke 1 sampai anak ke 3.

Sayangnya walaupun dianggap memiliki banyak keuntungan jika dibandingkan dengan bpjs mandiri,  ada satu kendala yang sering dialami oleh karyawan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS PPU. 



Mereka dapat mengalami kesulitan menonaktifkan Kepesertaannya  BPJS miliknya ketika keluar dari perusahaan. penyebabnya bisa karena perusahaan menunggak iuran maupun perusahaan bangkrut namun masih dalam status menungak iuran.

Masalah Tersebut sering sekali dialami oleh beberapa peserta BPJS Kesehatan PPU, karena perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja bangkrut, serta menunggak iuran, sementara status bpjs karyawan masih aktif, maka walaupun karyawan sudah tidak lagi bekerja, mereka tetap tidak bisa melakukan perubahan kepesertaan bpjs menjadi peserta bpjs keluarga / mandiri, dikarenakan status kepesertaan mereka terdeteksi masih dalam keadaan aktif.

Perusahaa Bangkrut dan menunggak iuran, tapi kepesertaan BPJS PPU Masih Aktif, bagaimana melakukan perubahan kepesertaan menjadi BPJS Mandiri?

Kasus ini memang seolah-olah seperti menyulitkan si karyawan, karena dengan status kepesertaan aktif, si karyawan tidak akan bisa melakukan perubahan data kepesertaan sampai status kepesertaan di perusahaan sebelumnya Non Aktif.

Namun bagaimana jika kasusnya perusahaan tempat mereka bekerja pailit atau bangkrut ?, jelas jika masih diberlakukan aturan sebagaimana umumnya, maka tidak akan ada penyelesaian sampai kapanpun.si karyawan seumur hidupnya akan menjadi peserta bpjs ppu non-aktif yang tidak bisa move on xixixi..

Namun beruntung ternyata untuk karyawan yang sudah keluar akibat perusahaannya pailit atau bangkrut,  mereka akan mendapatkan perlakuan khusus.

Mereka bisa melaporkan status perusahaannya ke kantor bpjs terdekat bahwa perusahaannya bangkrut, jika pihak bpjs sudah dapat membuktikannya, maka kepesertaan bpjs ppu untuk karyawan tersebut akan dinonaktifkan oleh pihak bpjs dan karyawan tersebut bisa melakukan perubahan data kepesertaan menjadi peserta BPJS Mandiri.

Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang saya kutif dari situs tanya jawab lapor.go.id mengenai pertanyaan yang diajukan oleh salah satu peserta BPJS ppu dimana perusahaannya bangkrut.

Tanya jawab antara peserta bpjs ppu dan pihak bpjs adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Yth. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
Sebelumnya, suami saya bekerja di perusahaan A dan perusahaan tersebut sudah bangkrut. Pembayaran secara mandiri via transfer bank tidak bisa dilakukan karena masih terdaftar sebagai peserta PPU dimana iuran dibayarkan oleh perusahaan yang iurannya sudah menunggak.
Maslalah ini sudah dilaporkan ke call center dengan Ibu Deby yang menyarankan kepesertaan tersebut harus dinonaktifkan terlebih dahulu oleh perusahan sebelumnya.
Lalu, saya ingin menanyakan bagaimana melakukan nonaktivasi dengan kondisi perusahaan sudah bangkrut dan mungkinkah tagihan tersebut dialihkan ke perusahaan di tempat saya bekerja. 

Jawaban dari Pihak BPJS
Menjawab keluhan Ibu dapat disampaikan bahwa untuk pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta.
Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melakukan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak dapat melakukan registrasi ulang melalui pendaftaran online.
Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka silahkan lakukan pelaporan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.
Jika perusahaan diketahui bangkrut maka kepesertaan si peserta akan dianggap nonaktif dan peserta bisa mendaftar ulang menjadi peserta BPJS Mandiri.


Artikel terkait: Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif

Itulah artikel mengenai Perusahaa Bangkrut dan menunggak iuran, tapi kepesertaan BPJS PPU Masih Aktif, Apa solusinya?, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Perusahaa Bangkrut, Menunggak iuran, BPJS PPU Masih Aktif, Apa solusinya?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel