-->

Cara Mengurus turun kelas BPJS Dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 2 ke kelas 3

Kita ketahui bersama bahwa kelas bpjs kesehatan dikategorikan menjadi 3 kelas, kelas I, kelas II dan kelas III.

Ketiga kelas tersebut perbedaanya terletak pada besar iuran bulanan yang harus dibayarkan dan juga menentukan kelas ruang rawat inap yang menjadi hak peserta ketika peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Mengenai besar iuran, terakhir per 1 april 2016, pihak bpjs kembali merevisi aturan besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta bpjs,  hasilnya iuran bpjs resmi naik, khusus untuk peserta bpjs yang mengambil kelas 1 dan kelas 2, sementara untuk kelas 3 besar iuran bulanan masih tetap mengikuti yang lama.

Baca: Iuran bpjs kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar)

cara mengurus turun kelas bpjs di kantor bpjs


Adanya peningkatan iuran bpjs, untuk beberapa peserta dirasa sangat berat dan merasa terbebani, sehingga untuk mengantisifasi dari menunggak iuran, banyak peserta bpjs yang pada akhirnya memutuskan untuk turun kelas.

Untuk anda yang ingin melakukan turun kelas dan tidak tau cara mengurusnya, maka melalui artikel kali ini saya akan coba menguraikan bagaimana cara mengurus turun kelas bpjs lengkap dengan syarat dan prosedur yang harus dilakukan peserta.

Semoga dengan artikel kali ini anda bisa mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan turun kelas bpjs.

Cara Mengurus turun kelas BPJS Dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 2 ke kelas 3

Cara mengurus turun kelas sebenarnya sangat mudah, namun anda harus memperhatikan ketentutannya terlebih dahulu, karena jika tidak kemungkinan pengajuan turun kelas yang anda lakukan tidak bisa diproses.

Ketentuan turun kelas BPJS 

Untuk anda yang ingin turun kelas maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Turun kelas tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus dilakukan di kantor bpjs kesehatan cabang terdekat, diutamakan anda memilih kantor bpjs yang sama ketika anda membuat kartu bpjs.

Update:
Sekarang sudah ada aplikasi Mobile JKN android, yang bisa di download melalui play store, di dalamnya terdapat menu perubahan data peserta, fitur tersebut menyediakan perubahan data Kelas 1 dan faskes, saya pribadi belum mencobanya, namun bisa anda coba untuk turun kelas maupun pindah faskes via online.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta bpjs mandiri, untuk peserta bpjs ppu (bpjs keseahatan badan usaha), kelas yang diambil disesuaikan dengan gaji pokok peserta yang bersangkutan, tidakbisa pindah kelas sembarangan.

3. Turun kelas hanya bisa dilakukan jika seluruh anggota keluarga sesuai KK yang terdaftar bpjs, usia kepesertaan sudah minimal 1 tahun / 12 bulan, atau sudah 1 tahun dari proses pindah kelas sebelumnya.

Persyaratan untuk mengurus turun kelas BPJS Keseahatan

Sedangkan persyaratan untuk turun kelas bpjs adalah sebagai berikut:

1. Peserta tidak punya tunggakan, jika punya tunggakan maka peserta wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum melakukan pindah kelas.

2. Membawa Asli dan Fotocopy KTP

3. Membawa Fotocopy KK

4. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan anda bisa download formulir tersebut, kemudian print/  cetak lalu isi, atau anda juga bisa mengisinya di kantor bpjs.

5. Membawa bukti pembayaran iuran terakhir
Tidak wajib namun untuk antisifasi jika terjadi ketidak cocokan data iuran, maka ini bisa menjadi bukti yang kuat bahwa anda tidak memiliki tunggakan.

6. Membawa Kartu BPJS / JKN Asli


Prosedur mengurus turun Kelas BPJS Kesehatan

Setelah anda melengkapi persyaratan turun kelas dan juga memenuhi ketentuan turun kelas yang sudah ditetapkan maka prosedur untuk mengurus turun kelas yang bisa anda lakukan adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang bpjs terdekat di kota anda.
Sebaiknya pilih kantor cabang bpjs tempat anda melakukan pendaftaran bpjs kesehatan sebelumnya, datang pagi-pagi, agar mendapatkan nomor antrian paling awal, karena beberapa kantor bpjs memberlakukan antrian.

2. Jika giliran anda, maka Anda akan dipanggil oleh petugas, silahkan jelaskan kepada petugas bpjs mengenai keperluan anda, bilang saja ingin turun kelas.

3. Pihak bpjs akan memproses perpindahan kelas yang anda lakukan, dan anda akan mendapatkan kartu bpjs baru dengan kelas baru sesuai dengan yang anda pilih.
loading...

20 Responses to "Cara Mengurus turun kelas BPJS Dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 2 ke kelas 3"

  1. Saya ada rencana ingin operasi, bisa langsung ganti kls gk? Sblum rencana operasiny di lakukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pindah kelas bisa dilakukan jika usia kepesertaan minimal sudah 1 tahun.

      Delete
    2. Misalx baru mendftrkan anak yg baru lahir trs mo pindh kelas bisa g. Klo sy dan suami jg anak pertama udh stahun kepesertaanx. Cm anak kdua yg kami dftrkan ini baru 1 bln usiax. Dan kepesertaan baru bbrp hri

      Delete
    3. Untuk peserta mandiri Anak dalam satu KK akan mengikuti atau sama dengan kelas Ayah ibunya

      Delete
  2. Saya mau bertanya dulu istri saya jadi anggota bpjs mandiri kelas 1. Tapi setelah keluar kartu bpjsnya ga pernah lg bayar iuran perbulan. Dalam satu kk orang tua ada 5 orang masuk semua.
    Setelah itu dia ( istri saya) menikah dengan saya. dan masuk islam dulunya istri saya kristen,Trus kami punya kk baru .
    Pertanyaanya istri saya mau jadi anggota bpjs lg dengan kk kami yg baru. Tapi dari pihak bpjs kami harus bayar tunggakan dulu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali pindah kk atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan kepesertaan syaratnya peserta harus tidak memiliki tunggakan, jika masih memiliki tunggakan, maka harus dilunasi terlebih dahulu

      Delete
  3. Sy bru bikin bpjs anak saya yg baru lahir. Usiax bru 1 bln. Bpjs udh jd. Tp sy mo pindh kelas. Apakah bisa...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pindah kelas baru bisa dilakukan setelah minimal 1 tahun kepesertaan, jika sudah memenuhi syarat silahkan lakukan pindah kelas dengan datang ke kantor bpjs setempat, semua anggota keluarga harus memilih kelas yang sama

      Delete
  4. Saya BPJS mandiri kelas 1.ketika menikah saya dapat BPJS dari kantor suami yang status BPJS nya kelas 2.apa bisa turun kelas? Dan status BPJS mandiri saya apa JD berbeda?.terima kasih.mohon saran dan masukan nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Satu peserta sebenarnya hanya boleh memiliki satu kepesertaan, jika ada dua kepesertaan pada akhirnya kartu akan nonaktif karena data ganda, lebih baik segera laporkan ke pihak bpjs atau melalui perwakilan HRD perusahaan suaminya.

      Peserta BPJS perusahaan bisa mengambil kelas I atau kelas II, kelas yang dipilih ditentuakan dari Gaji pokok pegawai. untuk turun kelas menyesuaikan dengan gaji pokok

      Delete
  5. Kepesertaan saya sudah lebih dari 1 tahun.kemudian saya sudah turun kelas dari kelas 1 ke kelas 2,karena ada kesalahan saya berencana mau pindah ke kelas 2 lagi apakah bisa??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ganti kelas bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah menginjak minimal 1 tahun atau sudah 1 tahun dari pindah kelas sebelumnya jika memang pernah.

      Delete
  6. Persyaratannya apa harus bawa kk asli untuk mengurus turun kelas?
    Saya dari kelas 1 pengen turun ke kelas 3..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Copy juga bisa,
      Cara praktis bisa menggunakan aplikasi mobile JKN silahkan download di playstore.

      Syarat masa kepesertaan harus sudah minimal 1 tahun dan tidak memiliki tunggakan

      Delete
  7. Saya baru menikah dan telah memiliki KK baru, dan saya pakai BPJS mandiri kelas 1 dan tidak pernah menunggak dan sudah lebih 1 tahun masa kepersetaan... Sekarang mau turun ke kelas 3 bareng sama suami, Krn suami saya tidak punya BPJS.... Berkas apa saja yang harus dibawa? S

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya bawa berkas persyaratan:
      -KK suami istri
      -KK Lama ibu
      -Copy KTP suami dan Istri
      -Photo suami 3x4
      -Kartu BPJS/KIS ibu


      Silahkan datang langsung ke kantor BPJS, isi formulir pendaftaran untuk suaminya, dan isi formulir perubahan kepesertaan untuk ibu yang turun kelas.

      Semoga membantu.

      Delete
  8. Saya mau melakukan pindah kelas lewat online tapi tidak bisa karena ada 1 kepesertaan yg non aktif karena meninggal,,apakah bisa diurus lewat online saja apa harus diurus ke kantor bpjsnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya jika anggota keluarga meninggal harus segera dilaporkan agar langsung dinoaktifkan, karena jika tidak tagihan akan terus ada dan harus dilunasi hingga dilaporkan.

      Untuk mengurus/menonaktifkan peserta meninggal harus datang ke kantor bpjs setempat.

      Delete
  9. Saya ikut bpjs kelas satu tp sudah hampur dua tahun tidak nayar iyuran, sekrang saya mau bayar semua nya dan turun kelas serta langsung masukan si buah hati apa kah itu bisa?

    Dan berapa jika bpjs sudah aktiv apa bisa lanGsung d gunakan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan dilunasi dan kartu akan langsung aktif. namun jika setelah kartu aktif pasien menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak aktif, bisa terkena denda rawat inap.

      untuk cek besarnya tunggakan bisa melalui aplikasi mobile JKN bisa didownload di playstore.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel