-->

Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan

BPJS PBI (Peserta BPJS Pemenerima Bantuan Iuran) merupakan jenis bpjs yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan tidak mampu, Peserta BPJS Ini juga merupakan peserta peralihan dari warga masyarakat pemegang kartu Jamkesmas dan jamkesda.

Peserta bpjs pbi adalah peserta yang hanya berhak atas kelas III dan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan dari puskesma di desa atau kelurahan terdekat dengan domisili peserta. peserta jenis ini dari awal merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau untuk wilayah jakarta setara dengan warga pemegang kartu Jakarta Sehat (KJS).

Menjadi Peserta BPJS PBI memiliki keuntungan tersendiri, salah satunya adalah mereka tidak dibenani harus membayar iuran bulanan, karena iuran bulanan sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

cara pindah dari bpjs pbi / kis ke bpjs mandiri atau perusahaan ppu


Tapi sayangnya ada banyak kasus yang menyebabkan peserta pemegang kartu KIS, KJS, Jamkesmas atau jamkesda ingin beralih kepesertaan, seperti misalnya ketika mereka bekerja dan diperusahaan tempat mereka bekerja mengharuskan daftar bpjs perusahaan, atau bisa juga ada keinginan dari mereka sendiri dan ingin beralih menjadi peserta mandiri dengan keinginan sendiri karena sudah merasa mampu, atau kasus karena pernikahan ingin ikut kepesertaan bpjs pasangan.

Tentu saja jika sebelumnya adalah peserta bpjs pbi pemegang kartu KIS /KJS dan ingin beralih merubah kepesertaan, maka peralihan tidak mudah untuk dilakukan, karena status peserta masih aktif sebagai peserta PBI pemegang kartu KIS.

Lalu bagaimana solusinya ?, apakah bisa peserta bpjs PBI pemegang kartu KIS beralih kepesertaan menjadi peserta Mandiri / BPJS Perusahaan ?

Tentu saja bisa namun si peserta harus menonaktifkan dulu kepesertaan PBI miliknya.

Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan

Dilansir dari laman tanya jawab lapor.go.id, mengenai cara mutasi dari kis menjadi peserta bpjs mandiri, dinyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan untuk pindah kepesertaan dari KIS ke BPJS adalah si peserta harus keluar dahulu dari kepesertaan KIS sehingga kepesertaan KIS sebelumnya nonaktif, setelah dinyatakan nonaktif maka peserta baru bisa beralih menjadi peserta bpjs mandiri atau perusahaan.

 Pertanyaannya sekarang  !

Bagaimana cara keluar atau menonaktifkan kepesertaan PBI pemegang KIS?

Untuk keluar dari peserta BPJS PBI sebenarnya tidak terlalu sulit, namun perlu dicatat untuk menonaktifkan kartu kis bpjs pbi tidak bisa dilakukan secara online, namun harus secara manual melalui dinas sosial.

Si peserta yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri melalui dinas sosial dengan menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun Persyaratan pengunduran diri dari kepesertaan PBI/KIS adalah sebagai berikut:
  • Melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang diisi menggunakan materai Rp.6000,
  • Fotocopy Kartu Keluarga, 
  • fotocopy KTP dan Kartu PBI (KIS / KJS, Jamkesmas atau jamkesda). 

Dengan membawa berkas persyaratan di atas peserta langsung menuju dinas sosial setempat, untuk mencabut atau mengundurkan diri dari kepesertaan bpi pemegang kartu KIS.

Dinas sosial akan menerbitkan surat pernyataan pengunduran diri yang akan diserahkan kepada Peserta yang bersangkutan.  Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri)

Apakah langsung Nonaktif ?
Dengan mengundurkan diri maka kepesertaan pbi peserta yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan kembali di data rekonsiliasi.

Artinya kepesertaan PBI tidak akan langsung nonaktif pada hari itu juga, si peserta baru bisa dinonaktifkan ketika ada masa rekonsilisi yang dilakukan oleh kementrian sosial (kemensos), dimana waktu rekonsiliasi dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Setelah rekonsiliasi dan data peserta telah dikeluarkan, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri).

Untuk Memastikan masa rekonsiliasai peserta bisa berkoordinasi dengan pihak bpjs dan juga dinas sosial.

Demikian tentang Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel