Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif karena Premi ?
Tuesday, April 3, 2018
4 Comments
Premi BPJS adalah iuran yang harus dibayar oleh peserta bpjs setiap bulan, besar kecilnya premi bpjs sangat tertangung dari kelas BPJS yang diambil.
Terkait premi, satu permasalahan yang sering dialami oleh peserta bpjs yaitu kartu bpjs tidak bisa digunakan untuk berobat dengan alasan kartu nonaktif karena premi.
Sudah pernah dijelaskan di artikel sebelumnya mengenai kartu bpjs nonaktif karena premi, Jika anda mengalami kartu bpjs anda tidak bisa digunakan untuk berobat dengan alasan nonaktif karena premi, itu artinya, anda dianggap menunggak iuran bulanan.
Saat ini Jika peserta BPJS menunggak iuran bulanan bpjs minimal 1 bulan saja, maka kartu bpjs kesehatan peserta bpjs tersebut akan langsung nonaktif atau diblokir sementara, artinya kartu tersebut tidak akaan bisa digunakan untuk berobat dengan bpjs.
Lantas bagaimana solusi ?
Solusinya tentu saja anda harus mengaktifkan kembali kartu BPJS anda, jika kartu sudah aktif kembali maka kartu akan bisa digunakan kembali ontuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Baca Saja:
Cara membayar tunggakan bpjs kesehatan melalui ATM Bank
Dengan melunasi tunggakan, maka kartu BPJS akan otomatis langsung aktif, jika setelah dilunasi status kartu ditangguhkan, maka anda bisa menelepon call center bpjs (Tlp: 1500 400) atau datang langsung ke kantor bpjs untuk didiskusikan dengan petugas, petugas bpjs akan membantu untuk mengaktifkan kartu BPJS anda jika tunggakan sudah lunas.
Itu artinya sebelum 45 hari sejak peserta mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya aktif, lalu peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta akan terkena denda Pelayanan Rawat Inap.
Jadi pastikan kartu BPJS anda selalu aktif dan selalu membayar iuran bulanan bpjs, jangan berniat mengaktifkan kembali bpjs dan membayar seluruh tunggakan ketika peserta ingin dirawat di rumah sakit, karena jika itu dilakukan, maka anda akan terkena denda rawat inap.
Terkait premi, satu permasalahan yang sering dialami oleh peserta bpjs yaitu kartu bpjs tidak bisa digunakan untuk berobat dengan alasan kartu nonaktif karena premi.
Sudah pernah dijelaskan di artikel sebelumnya mengenai kartu bpjs nonaktif karena premi, Jika anda mengalami kartu bpjs anda tidak bisa digunakan untuk berobat dengan alasan nonaktif karena premi, itu artinya, anda dianggap menunggak iuran bulanan.
Saat ini Jika peserta BPJS menunggak iuran bulanan bpjs minimal 1 bulan saja, maka kartu bpjs kesehatan peserta bpjs tersebut akan langsung nonaktif atau diblokir sementara, artinya kartu tersebut tidak akaan bisa digunakan untuk berobat dengan bpjs.
Lantas bagaimana solusi ?
Solusinya tentu saja anda harus mengaktifkan kembali kartu BPJS anda, jika kartu sudah aktif kembali maka kartu akan bisa digunakan kembali ontuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif karena Premi ?
Untuk anda yang kebetulan menganali kasus kartu bpjs kesehatan yang anda miliki nonaktif/ diblokir dengan alasan nonaktif karena premi, maka langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut adalah:Membayar seluruh tunggakan untuk setiap peserta bpjs yang tertera di KK melalui bank / ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Baca Saja:
Cara membayar tunggakan bpjs kesehatan melalui ATM Bank
Dengan melunasi tunggakan, maka kartu BPJS akan otomatis langsung aktif, jika setelah dilunasi status kartu ditangguhkan, maka anda bisa menelepon call center bpjs (Tlp: 1500 400) atau datang langsung ke kantor bpjs untuk didiskusikan dengan petugas, petugas bpjs akan membantu untuk mengaktifkan kartu BPJS anda jika tunggakan sudah lunas.
Hati-hati dengan Denda Rawat Inap untuk Peserta BPJS Yang baru mengaktifkan Kartu
Perlu diingat, saat ini memang denda tunggakan bpjs sudah dihapus, namun anda harus tau denda masih diberlakukan jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari setelah peserta mengaktifkan kartu.Itu artinya sebelum 45 hari sejak peserta mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya aktif, lalu peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta akan terkena denda Pelayanan Rawat Inap.
Denda pelayanan rawat inap yang dikenakan pada peserta di rumah sakit yaitu sebesar 2,5 % dari tagihan rumah sakit dikali jumlah bulan tertunggak.
Jadi pastikan kartu BPJS anda selalu aktif dan selalu membayar iuran bulanan bpjs, jangan berniat mengaktifkan kembali bpjs dan membayar seluruh tunggakan ketika peserta ingin dirawat di rumah sakit, karena jika itu dilakukan, maka anda akan terkena denda rawat inap.
loading...
Apakah saya bisa keluar dari kepesertaan bpjs karena saya nggak mampu membayar iuran bulanan, thanx
ReplyDeleteBisa beralih ke bpjs PBI jika masuk ke kategori kurang mampu.
DeleteSilahkan Baca:
Mekanisme pengajuan pbi
BPJS sya sudah nonaktif kena premi,tapi sya mau nonaktifkan slamanya BPJS sya,kena skrg BPJS nya mau dibuatkan/ditanggung sma perusahaan tmpt sya kerja,apkh tetap harus byar dlu tunggakannya?
DeleteJika ada tunggakan, tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu kemudian bisa dilanjutkan di perusahaan baru.
Delete