-->

Cara mengaktifkan Kartu BPJS yang nonaktif (diblokir) karena telat bayar

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang nonaktif (diblokir) karena telat bayar atau menunggak.

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh warga negara indonesia dan juga warga negara asing yang sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan.

Agar Semua warga masyarakat bisa menjadi peserta bpjs dan mendapatkan jaminan kesehatan, maka program bpjs kesehatan menyediakan kategori kepesertaan yang meliputi:

  • BPJS kesehatan bukan penerima upah (PBPU atau dikenal sebagai bpjs mandiri)
  • BPJS kesehatan peserta penerima upah (PPU atau dikenal sebagai bpjs kesehatan badan usaha)
  • BPJS kesehatan Peserta bantuan iuran (PBI) yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.


Untuk bpjs mandiri, iuran bulanan harus dibayar oleh sendiri, namun di bpjs mandiri ini terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3, dimana setiap kelas tersebut besar iuran bulanannya berbeda-benda satu sama lain, umumnya kelas 1 paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3.



Adanya kategori kelas bpjs tersebut dimaksudkan agar semua warga masyarakat bisa ikut menjadi peserta bpjs kesehatan serta mereka tidak merasa terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Mereka bisa memilih kelas bpjs sesuai dengan kemampuan materi yang mereka miliki, sehingga mereka bisa membayar iuran bulanan bpjs tidak sampai terlambat atau menunggak.

Bahkan Jika memang merasa tidak mampu sekalipun, mereka masih bisa menjadi peserta BPJS dengan menjadi peserta BPJS PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Telat bayar iuran akan membuat kartu bpjs diblokir / dinonaktifkan serta tidak bisa digunakan

Walaupun besar kecilnya Iuran bulanan bpjs yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah dikelompokan berdasarkan kategori kelas bpjs yang diambil oleh peserta sesuai kemampuan, pada kenyatannya masih saja banyak peserta yang menunggak iuran bulanan, baik karena terlambat membayar iuran, merasa tidak mampu lagi untuk membayarnya, atau karena memang sengaja tidak ingin membayarnya.

Bahkan  saat ini banyak peserta bpjs yang masih memiliki tunggakan karena telat bayar, dari mulai telat membayar bulanan hingga bertahun-tahun, ada yang telat membayar 1 tahun, telat membayar 2 tahun, 3 tahun bahkan ada juga yang telat bayar iuran bpjs hingga 4 tahun.

Padahal jika saja mereka memperhatikan konsekuensinya, keterlambatan pembayaran iuran yang mengakibatkan munculnya tunggakan iuran bpjs akan berdampak pada diblokirnya kartu bpjs yang mereka miliki, itu artinya kartu bpjs kesehatan yang mereka miliki akan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan BPJS.

Dan harus juga diperhatikan bahwa dengan tidak membayar iuran bulanan bpjs hingga bertahun-tahun, tidak akan membuat peserta yang bersangkutan dikeluarkan dari bpjs kesehatan, yang ada justru tunggakan iuran bpjs peserta yang bersangkutan akan terus membesar.

Cara mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang nonaktif karena telat bayar

Waktu Pembayaran iuran bpjs sebaiknya dibayar sebelum tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, sebenarnya dibayar lewat tanggal 10 pun tidak masalah, namun jangan sampai melewati 1 bulan, karena jika peserta terlambat minimal 1 bulan saja, maka status kepesertaan bpjs secara otomatis akan langsung di nonaktifkan alias diblokir, sehingga kartu tersebut tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan gratis dari BPJS.

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang nonaktif atau diblokir karena telat bayar iuran, sebenarnya sangat mudah. Caranya anda cukup melunasi seluruh tunggakan setiap anggota keluarga yang tercatat di kartu keluarga (KK),

Untuk pembayaran tunggakan, anda bisa membayarnya di PPOB yang sudah bekerjasama dengan BPJS, seperti pegadaian, kantor pos, alfamart atau indomart, melalui bank atau melalui ATM bank yang sudah bekerja sama dengan bpjs.


Tunggakan akan muncul diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs di bulan yang bersangkutan, jika tunggakan berhasil dibayarkan, maka seharusnya secara otomatis kepesertaan akan aktif kembali dan kartu bpjs kembali bisa digunakan.

Jika setelah dilakukan pembayaran kartu masih nonaktif, maka peserta bisa menghubungi call center (telp: 1500400), bpjs untuk diaktifkan secara manual, atau datang langsung ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa bukti pembayaran tunggakan.

Hati-hati Peserta Bisa mendapatkan denda Rawat Inap Jika sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan peserta menjalani Rawat Inap di rumah sakit


Saat ini sejak 1 juli 2016 lalu, denda bpjs karena telat bayar resmi dihapus, namun walaupun demikian denda tetap saja bisa muncul jika si peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Artinya jika peserta menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali maka peserta tersebut akan mendapatkan tunggakan rawat inap sesuai dengan besaran persentase tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Sepertinya aturan di atas dibuat untuk mengantisifasi peserta yang hanya melunasi tunggakan ketika memerlukan jasa dari bpjs saja.

Menurut saya sih, jika sekali sudah menjadi peserta bpjs, maka lebih baik diusahakan setiap bulan membayar iuran untuk menghindari tunggakan yang akan terus membesar, karena dengan tidak membayar iuran tidak akan membuat kita dikeluarkan dari bpjs, justru yang terjadi tunggakan akan semakin membesar dan pada akhirnya akan membebani si peserta yang bersangkutan.

Apalagi kabarnya di tahun 2019 nanti, semua warga negara indonesia harus sudah menjadi peserta bpjs, jika tidak maka yang bersangkutan akan sulit untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, Izin pendirian bangungan dan pelayanan publik lainnya.

loading...

0 Response to "Cara mengaktifkan Kartu BPJS yang nonaktif (diblokir) karena telat bayar"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel