-->

Benarkah Peserta BPJS PBI tidak bisa pindah faskes tk1 ?

Seperti yang diuraikan di artikel sebelumnya, tentang syarat pindah fakses, disebutkan bahwa salah satu syarat pindah faskes adalah masa kepesertaan bpjs peserta sudah mencapai minimal 3 bulan atau lebih, jika belum mencapai maka belum bisa dilakukan pindah faskes.

Pindah faskes umumnya sering dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri maupun peserta BPJS PPU, mereka bisa memilih dan mengganti fasilitas kesehatan tingkat 1 dimanapun sesuai dengan domisili mereka.

Beda halnya dengan Peserta BPJS PBI atau peserta BPJS Penerima bantuan Iuran, Peserta BPJS PBI adalah peserta pemegang kartu KIS / Jamkesmas atau jamkesda khusus untuk warga miskin dan tidak mampu yang hanya berhak atas kelas III dan hanya bisa memilih fasilitas kesehatan milik pemerintahan daerah seperti puskesmas desa / kelurahan atau puskesmas kecamatan.

peserta pbi bisakah pindah faskes?


Saat ini banyak informasi berbedar bahwa peserta PBI tidak bisa pindah Faskes apakah itu memang benar ?. karena memang banyak peserta BPJS PBI yang mengeluhkan tidak bisa pindah faskes memilih faskes yang sesuai keinginan.

Benarkah Peserta BPJS PBI tidak bisa pindah faskes tk1 ?

Ternyata pindah faskes untuk BPJS PBI sangat tergantung sekali dengan kebijakan  Devisi regional bpjs dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Di beberapa daerah peserta PBI pemegang kartu KIS memang tidak diperbolehkan pindah faskes, dengan kata lain mereka hanya bisa pindah fasekes dengan memilih faskes milik pemerintah daerah setempat tidak bisa memilih faskes non-pemerintah?

Sementara di beberapa daerah lainya seperti banyuwangi walah satunya, disebuthkan bahwa pindah faskes bisa dilakukan oleh peserta PBI, mereka malah bisa memilih faskes non milik pemerintah daerah seperti poliklinik dan atau dokter pribadi.

Ini sesuai dengan pernyataan Devisi XII Regional BPJS Kesehatan yang saya kutif dari situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:
1. Pada tanggal 13 agustus 2015 kami telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor 440/4111/429.114/2015 tentang permohonan agar PBI mendapatkan layanan kesehatan dari FKTP milik Pemda.
2. Berdasarkan surat dari Dinas kesehatan tersebut, untuk sementara waktu dalam masa tunggu koordinasi dengan Dinas Kesehatan kami menginformasikan kepada Peserta PBI yang ingin melakukan mutasi pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama agar lebih mengutamakan ke Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagai pilihan utama.
3. Pada tanggal 20 Agustus 2015 dalam acara sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 tahun 2015 dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-kabupaten Banyuwangi disampaikan oleh Bapak Mujito, Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dan Farmasi mewakili Kepala Dinas Kesehatan bahwa surat yang dilayangkan ke BPJS Kesehatan sifatnya hanya permohonan.
4. Sejalan dengan salah satu azaz di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa setiap peserta memperoleh hak layanan yang sama ( Azas Equitas ) maka diperoleh kesepakatan bersama dalam rapat tersebut antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan mendapat hak yang sama seperti halnya peserta Non PBI BPJS Kesehatan untuk melakukan pindah atau mutasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) baik milik Pemerintah Daerah ataupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan peserta tersebut datang sendiri ke kantor BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk menghindari pemalsuan data sehingga dapat merugikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Banyuwangi.

Kesimpulan 

Untuk peserta BPJS PBI Kebijakan pindah faskes sangat tergantung sekali dengan kebijakan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat dan juga kebijakan Devisi Regional BPJS kesehatan.

Dengan kebijakan tersebut, memungkinakan di beberapa daerah Peserta BPJS PBI masih diperbolehkan untuk pindah fakses dengan memilih faskes milik pemerintah daerah, sementara di beberapa daerah lainya peserta BPJS PBI, bahkan mereka bisa memilih faskes manapun sesuai dengan yang diinginkan.

Namun di daerah lainnya bisa jadi PBI tidak diperbolehkan untuk pindah faskes, mereka hanya bisa memilih faskes milik pemerintah daerah saja dan tidak bisa memilih faskes non milik pemerintah daerah.

Jadi jika anda peserta PBI dan ingin melakukan Pindah Fasekes, maka anda bisa mencoba untuk mendatangi kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, siapa tau di tempat anda pindah Faskes untuk peserta PBI pemegang kartu KIS masih diperbolehkan.

Semoga mengenai pindah faskes untuk peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS di atas bisa memberikan informasi tambahan untuk anda.

loading...

0 Response to "Benarkah Peserta BPJS PBI tidak bisa pindah faskes tk1 ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel