-->

Mengatasi KJP yang Hilang untuk mencaikan dana JHT BPJS TK / Jamsostek

BPJS TK atau badan pengelola jaminan sosial tenaga kerja merupakan program pemerintah peralihan dari program JAMSOSTEK sebelumnya, program ini merupakan program yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada setiap pekerja baik sektor formal maupun informal.

Setiap pekerja yang sudah ikut menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan akan memiliki kartu identitas peserta yang dikenal juga dengan sebutan KPJ (kartu peserta jamsostek), di dalam kartu umumnya memuat biodata penting peserta yang bersangkutan, yang meliputi nama dan nomor KJP.

Kartu KJP juga merupakan syarat penting yang harus dibawa ketika peserta melakukan klaim dana JHT BPJS TK, jika kartu hilang maka klaim dana JHT pun akan sulit untuk dicairkan.

Lantas bagaimana jika kartu KJP memang benar-benar hilang, bagaimana solusinya ?

mengatasi kjp hilang untuk mencairkan dana JHT BPJSTK / Jamsostek


Tidak jarang  karena beberapa hal, ada banyak peserta bpjs tk yang mengalami kehilangan KJP, padahal mereka ingin melakukan pencairan dana JHT yang sudah menjadi haknya, tentu saja tanpa adanya KJP klaim pencairan dana jht bpjs tk atau jamsostek tidak akan bisa dilakukan sampai kapanpun.

Mengatasi KJP yang Hilang untuk mencaikan dana JHT BPJS TK / Jamsostek

Untuk anda yang kebetulan kehilangan KJP, baik yang masih bekerja maupun yang sudah berhenti bekerja, sementara anda ingin melakukan pencairan, sebenarnya anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan pencairan KJP yaitu dengan membuat surat kehilangan KJP dari kepolisian.

Untuk anda yang ingin membuat surat kehilangan KJP di kepolisian, maka persyaratan dan prosedur yang harus anda tempuh adalah sebagai berikut:

Cara membuat surat kehilangan Kartu bpjs tk (KJP) dari kepolisian untuk peserta yang sudah berhenti bekerja.

Untuk anda yang sudah berhenti bekerja dan kebetulan ingin mencairkan dana JHT namun kartu kjp hilang, anda bisa membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pastikan anda mengetahui nomor KJP dari kartu bpjstk yang anda miliki. 
Jika anda tidak tau nomor KJP anda, maka anda bisa menghubungi perusahaan anda di bagian HRD tempat anda dulu bekerja untuk meminta data no KJP anda. 

Atau anda bisa datang ke kantor BPJS TK dimanapun dengan membawa identitas diri, karena dalam pelaporan kehilangan di kantor polisi setempat diperlukan nomor kpj yang hilang tersebut. 

Nanti Anda akan mendapatkan Formulir yang berisi informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan sudah ditandatangani dan distempel oleh perusahaan dengan keterangan jenis permasalahan kartu KPJ Hilang.

2. Jika Anda sudah mendapatkan nomor kepesertaan bpjs ketenagakerjaan (KPJ), selanjutnya menuju  ke kantor polisi setempat untuk membuat surat laporan kehilangan kartu KPJ. Di sana akan ditanya nomor KPJ, nama perusahaan yang mendaftarkan KPJ Anda, serta lokasi dan waktu hilangnyanya KPJ.

3. Surat pernyataan dari kepolisian bisa menjadi pengganti KPJ anda yang hilang, setelah surat kehilangan selesai dibuat, anda bisa mencairkan dana jht bpjs tk anda dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa persyaratan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika persyaratan bpjs benar dan valid maka pencairan pun akan diproses dengan lancar, dan anda akan menerima dana jht anda dalam beberapa hari langsung masuk ke rekening bank anda yang anda gunakan untuk pencairan.

Cara Membuat Surat Kehilangan dari kepolisian untuk Peserta yang masih bekerja untuk menerbitkan KPJ Baru

Sedangkan untuk anda yang kebetulan masih bekerja dan kartu KPJ hilang, maka anda bisa membuat KPJ Baru dengan pengantar surat kehilangan dari kepolisian, langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mintalah surat pernyataan kehilangan KPJ pada perusahaan tempat Anda bekerja. Surat keterangan umumnya berisi informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan sudah ditandatangani dan distempel oleh perusahaan dengan keterangan jenis permasalahan kartu KPJ Hilang.

2. Dengan berbekal surat pernyataan kehilangan dari kepolisian, selanjutnya menuju kantor polisi setempat untuk membuat surat laporan kehilangan kartu KPJ dari kepolisian. Umumnya data yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan dari kepolisian meliputi:
  • Nomor KPJ
  • Nama perusahaan yang mendaftarkan KPJ Anda 
  • Lokasi dan waktu hilangnya KPJ.

3. Setelah surat kehilangan dari kepolisian jadi, selanjutnya anda menuju kantor BPJS kesehatan tempat perusahaan anda mendaftarkan kepesertaan anda, untuk melaporkan masalah kehingan dengan membawa persyaratan:
  • Asli dan fotokopi KTP, 
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kehilangan dari kantor polisi
  • Surat keterangan dari perusahaan bahwa kita masih aktif bekerja
  • Formulir dari perusahaan mengenai kartu KPJ hilang (surat pengantar dari perusahaan).

4. Petugas BPJS akan menerbitkan KPJ duplikat atas dasar surat laporan kehilangan dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.

Jika anda tidak mau repot-repot sebenarnya anda bisa meminta bantuan perusahaan pada bagian HRD yang mengurus masalah BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus tersebut.


loading...

0 Response to "Mengatasi KJP yang Hilang untuk mencaikan dana JHT BPJS TK / Jamsostek"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel