-->

Sanksi Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS

Merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) " bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya / karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti"

Istilah pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pemberi kerja yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke bpjs

Sayangnya saat ini ada banyak sekali perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk ikut menjadi peserta bpjs baik bpjs ketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan, ada banyak alasan perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, baik karena perusahaan tidak mau terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan, ataupun karena sengaja tidak ingin mendaftarkan perusahaannya dan alasan lainnya.

Sanksi Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS

Apapun alasannya ternyata perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk ikut menjadi peserta bpjs baik bpjs kesehatan perusahaan maupun bpjs ketenagakerjaan bisa mendapatkan sangsi administratif.

Uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Sosial.

2. Salah satu Program Jaminan Sosial adalah Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

3. Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

4. Selanjutnya pada pasal 6 ayat 3, terdapat pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan salah satunya bagi Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015.

5. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa terdapat sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri dan atau pekerja kedalam kepesertaan Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta penghentian atau tidak mendapatkan layanan publik bagi peserta perorangan seperti SIM,KTP, STNK dll.

6. Disarankan apabila perusahaan tempat bekerja belum mendaftar anda sebagai karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, agar segera dapat melakukan pengurusan pendaftaran, hal ini sebagai bagian dari budaya gotong royong dan wujud kepedulian masyarakat Indonesia dalam membangun Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

a.    Teguran tertulis;

b.    denda; dan/atau

c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pastikan untuk anda pihak perusahaan yang kebetulan belum mendaftarkan karyawannya ke bpjs untuk segera melakukan pendaftaran.
loading...

0 Response to "Sanksi Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel