-->

Berobat di rumah sakit dengan bpjs ternyata tidak sulit jika tau caranya!

Sebenarnya prosedur berobat gratis dengan bpjs itu sangatlah mudah jika kita tau prosedurnya, namun tidak dipungkiri masih banyak peserta bpjs terutama peserta bpjs baru merasa kesulitan karena belum mendapatkan informasi bagaimana cara menggunakan kartu bpjs miliknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs.

Perlu diketahui bahwa pelayanan kesehatan bpjs menggunakan sistem berjenjang, artinya ketika peserta ingin menjalani pengobatan, jika kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat, maka pengobatan harus dimulai dari faskes tingkat satu (faskes 1) yaitu poliklinik/klinik, puskesmas atau dokter prakter sesuai dengan nama faskes tingkat 1 yang tertera di kartu KIS/ BPJS.



Jika kondisi pasien ternyata harus mendapatkan tindakan dari dokter spesialis baru dari faskes tingkat 1 akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan bpjs, dan apabila di rumah sakit yang menjadi rujukan ternyata peralatan masih kurang memadai, maka akan di rujuk ke rumah sakit lainnya yang memiliki sumberdaya yang lebih lengkap begitu seterusnya sampai RSCM.

Silahkan baca: Prosedur berobat di faskes tingkat 1, RSUD sampai RSCM dengan bpjs

Mengenai berobat dengan bpjs di rumah sakit masih banyak peserta yang belum mengetahui prosedurnya, oleh karena itu melalui artikel kali ini saya akan coba memberikan informasi kepada pembaca, bagaimana cara berobat di rumah sakit dengan bpjs kesehatan.

Berobat di rumah sakit dengan bpjs ternyata tidak sulit jika tau caranya!

Ada 2 kondisi pasien ketika ingin berobat menggunakan layanan bpjs, kondisi pasien gawat darurat dan kondisi non gawat darurat.

Pasien Gawat Darurat

Untuk kondisi pasien gawat darurat (misalnya pasien yang harus segera mendapatkan pertolongan kesehatan yang bisa mengancam jiwanya), maka mereka bisa langsung mengunjungi unit gawat darurat (IGD) di rumah sakit manapun di seluruh indonesia baik yang sudah bekerjasama dengan bpjs maupun yang belum. 

Mereka bisa ditangani sebagai pasien BPJS dengan menunjukan kartu identitas kepesertaan BPJS miliknya (KIS/BPJS) dengan syarat kartu bpjs/kis masih aktif.

Pasien Non Gawat Darurat

Sedangkan untuk kondisi pasien non gawat darurat, agar bisa berobat di rumah sakit dengan bpjs, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:


1. Mengunjungi faskes tingkat 1 
Untuk peserta bpjs non gawat darurat yang ingin berobat di rumah sakit, maka langkah pertama adalah mengunjungi faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertera pada kartu bpjs miliknya dengan membawa persyaratan:
  • Asli KTP
  • Asli Kartu BPJS
  • Kartu BPJS harus dalam keadaan aktif (tidak memiliki tunggakan)
Jika pasien setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di faskes tingkat 1 harus ditangani di rumah sakit, maka dokter faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit di lokasi yang sama dengan faskes.

Berapa lama jatuh tempo surat rujukan berlaku?
Informasi terbaru september 2018, surat rujukan hanya berlaku untuk 3 bulan saja atau 90 hari, kemungkinan setiap faskes di setiap kota memberlakukan jatuh tempo berbeda-beda.

Gunakan surat rujukan segera mungkin jangan sampai menunggu jatuh tempo.

2, Mengunjungi Rumah sakit yang menjadi rujukan
Setelah peserta mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, selanjutnya peserta bisa mengunjungi rumah sakit sesuai rujukan dari faskes tingkat 1 dengan membawa persyaratan:

a. Asli dan Fotocopy KTP
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c.Asli dan Fotocopy Kartu KIS/BPJS
d. Lembar surat rujukan dari faskes tingkat 1 (bisa menggunakan fotocopynya)
e. Kartu berobat, jika pasien sebelumnya pernah berobat di rumah sakit tersebut.


3. Melakukan registrasi pasien BPJS di rumah sakit
Setelah Selanjutnya pasien harus melakukan registrasi bpjs di rumah sakit tersebut. Di setiap rumah sakit saat ini sudah menyediakan ruang pendaftaran khusus pasien bpjs, , silahkan menuju ruang pendaftaran tersebut, lalu silahkan lakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan di atas.

Oh ya harus diingat, biasanya setiap rumah sakit memberlakukan quota antrian untuk pasien bpjs, jadi pastikan quota masih tersedia (tidak penuh), pastikan datang lebih pagi, dan juga pastikan poli spesialis yang dituju buka.

Silahkan ikuti prosedur pendaftaran pasien bpjs sesuai yang berlaku di rumah sakit yang anda kunjungi, karena umumnya setiap rumah sakit memberlakukan prosedur pendaftaran yang berbeda-beda.

4. Menuju poliklinik rumah sakit yang dituju.
Setelah proses registrasi pasien bpjs di rumah sakit selesai, selanjutnya pasien akan diarahkan untuk menuju ruang poli, biasanya pasien harus antri, silahkan tunggu hingga anda mendapatkan giliran.

Di ruang poli anda akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis, dan anda akan mendapatkan lembar resep bpjs dan juga surat kontrol pemeriksaan berikutnya.

Resep bisa anda tebus di apotek rumah sakit, umumnya gratis jadi tidak harus bayar, kecuali persediaan 0bat tidak ada maka anda harus membelinya dari apotek luar.

Cara mendapatkan Surat Rujuk Balik BPJS

Untuk pasien bpjs dengan penyakit kronis, agar tidak terus menerus harus mengunjungi rumah sakit, maka biasanya pasien akan diberikan surat rujuk bali bpjs, pemberian surat rujuk balik umumnya akan diberikan ketika pasien sudah melakukan pemeriksaan di rumah sakit lebih dari 3 kali, masa jatuh tempo umumnya adalah 90 hari..

Surat rujuk balik diberikan Jika pasien sudah dinyatakan pulih oleh dokter rumah sakit, pasien selanjutnya dapat melakukan pengobatan cukup di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama saja, misalnya Puskesmas atau poliklinik. 

Mekanisme ini diawali surat rekomendasi dokter rumah sakit tentang kondisi pasien. Selanjutnya, pasien bisa mendaftar ke fasilitas pelayanan primer atau kantor cabang BPJS untuk dimasukkan dalam mekanisme rujuk balik.

Setelah itu, pasien akan menerima pengobatan di fasilitas kesehatan primer (faskes tk1) dan menebus obat di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan obat yang direkomendaiskan oleh dokter rumah sakit. 

Pada awal dimulainya JKN, obat bagi penderita penyakit kronis sempat menjadi masalah, karena obat hanya diberikan 3-7 hari. Obat tersebut pun harus diambil di rumah sakit melalui rujukan dari faskes primer. Kondisi ini membuat tidak nyaman peserta BPJS Kesehatan karena harus bolak-balik mengantre lagi di rumah sakit hanya untuk mendapatkan obat.


loading...

0 Response to "Berobat di rumah sakit dengan bpjs ternyata tidak sulit jika tau caranya!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel