-->

Penentuan hak kelas rawat inap bpjs kesehatan untuk karyawan

Penentuan kelas bpjs kesehatan untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan tidaklah sama dengan kelas bpjs untuk peserta mandiri / keluarga,  kelas bpjs yang bisa dipilih oleh peserta bpjs mandiri adalah kelas I, II atau kelas III sesuai dengan keinginan peserta.

Sedangkan untuk peserta BPJS kesehatan kayaran  sangat ditentukan oleh gadji atau upah yang mereka terima setiap bulannya.

Mereka sebagai peserta bpjs perusahaan  hanya boleh mengambil kelas I atau kelas II dengan pembayaran iuran bulanan sebagian dibayarkan oleh perusahaan sisanya dipotong dari gadji karyawan yang bersangkutan.

hak kelas bpjs kesehatan karyawan

Seperti yang pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya mengenai tarif iuran bulanan untuk bpjs perusahaan, khusus untuk karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD atau perusahaan swasta, ketentuan  iuran bulanan yang harus dibayarkan  adalah  4% dibayar oleh perusahaan, sisanya 1 % dibayar oleh karyawan.

Penentuan kelas bpjs kesehatan untuk karyawan 

Seperti yang sudah saya uraikan di atas bahwa untuk peserta bpjs kesehatan perusahaan, setiap karyawan yang didaftarkan menjadi peserta bpjs kesehatan, maka mereka hanya berhak atas hak perawatan kelas I atau kelas II.

Ketentuan hak kelas yang akan mereka dapatkan tidak bisa dipilih sendiri, namun disesuaikan dengan gadji atau upah bulanan yang mereka terima.

Berikut adalah ketentuan hak kelas BPJS kesehatan untuk karyawan:

Hak perawatan Kelas II.

Karyawan peserta BPJS Kesehatan  yang mendapatkan gadji bulanan sampai dengan 4.000.000 setiap bulannya maka akan mendapatkan kelas II

Hak perawatan kelas I

Sedangkan untuk karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000 mendapat perawatan ruang kelas I

Ketentuan Tarif iuran bulanan untuk peserta bpjs perusahaan

Sedangkan tarif iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk setiap karyawan yang termasuk sebagai perserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 4% dibayar oleh perusahaan
  • 1% dibayar karyawan lewat potong gaji

Iuran itu dibayarkan setara dengan premi untuk 5 orang anggota keluarga (karyawan, suami/istri, dan 3 anak). Jika tanggungan lebih dari empat orang, misalnya orangtua dan/atau mertua karyawan wajib membayar 1% iuran tambahan per orang. sedangkan untuk sanak kerabat karyawan mereka harus ikut bpjs kesehatan mandiri yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri.

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah karyawan yang merupakan jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan perhitungannya sebagai berikut:

a. Batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kota (UMK)/Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minum Provinsi (UMP)

Misal UMP DKI Jakarta adalah 3.000.000, seorang karyawan bekerja di sebuah perusahaan mendapatkan gadji bulanan Rp 2.800.000, maka dasar perhitungan yang dijadikan referensi adalah Rp 3.000.000


b. Batas maksimum dasar perhitungan iuran BPJS PPU adalah Rp 8.000.000 (bukan lagi berdasar 2 x Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)/K1.

Jika gadji karyawan di atas Rp 8000.000 maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp 8.000.000

c. Jika upah karyawan diantara Upah minimum sampai dengan  Rp 8.000.000 perbulan,  niali upah yang dijadikan referensi perhitungan iuran bulanan adalah upah karyawan.

Misal UMP DKI jakarta Rp 3.000.000, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di jakarta mendapatkan gadji bulanan 4.000.000, maka dasar perhitungan yang digunakan adalah 4.000.000.

Contoh kasus bisa dibaca di artikel cara menghitung iuran bpjs perusahaan

Semoga artikel di atas dapat membantu.


loading...

0 Response to "Penentuan hak kelas rawat inap bpjs kesehatan untuk karyawan "

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel