-->

Tarif Iuran bulanan BPJS Kesehatan Perusahaan atau badan usaha

Di artikel sebelumnya saya pernah menulis artikel menegenai tarif iuran bpjs kesehatan untuk peserta BPJS Mandiri, dimana tarif terbaru mulai diberlakukan sejak april 2016, dengan ketentuan kelas I sebesar Rp/. 59.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500 dan kelas III sebesar Rp 25.500, tarif tersebut masih belum berupah sampai tahun 2018 saat ini.

Masih mengenai tarif iuran BPJS, namun yang akan saya uraikan di artikel kali ini adalah mengenai tarif Iuran BPJS untuk peserta BPJS Pekerja penerima upah atau lebih dikenal sebagai peserta BPJS PPU atau peserta BPJS Perusahaan atau Badan Usaha.

Peserta BPJS PPU adalah peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan, mereka hanya dapat mengambil kelas II dan kelas I BPJS yang ditentukan oleh besar kecilnya gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.


Sistem iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS PPU sangat jauh berbeda dengan sistem iuran BPJS Mandiri, Iuran BPJS Perusahaan menggunakan sistem persentase gaji pokok, dimana sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan dan sebagaian lagi dibayarkan oleh pekerja (dipotong dari gaji).

Jadi untuk iuran BPJS kesehatan perusahaan, besar kecilnya iuran tidak dipengaruhi oleh kelas BPJS yang diambil, namun sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya gaji pokok yang mereka terima dan juga jenis pekerjaan. umumny semakin besar gajinya iuran bulanannya pun akan semakin sebar, dan semakin kecil maka iuran bulanannya akan semakin sedikit.

Perhitugnan Iuran BPJS Kesehatan Badan Usaha atau BPJS Perusahaan

Berikut adalah penghitungan besar kecilnya tarif iuran bpjs kesehatan untuk peserta BPJS Badan Usaha atau BPJS Perusahaan (BPJS PPU)

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, Pejabat Negara dan  pegawai pemerintah non pegawai negeri

Besar kecilnya tarif iuran bulanan untuk pegawai negeri sipil (PNS, TNI, POLRI dan pejabat pemerintah) adalah 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan, 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta melalui pemotongan gaji bulanan.

2.  Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swastsebesar adalah sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

3. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan


Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok.

 Sedangkan Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Tanggungan Peserta BPJS Badan Usaha / Pekerja Penerima Upah

Yang  menjadi tanggungan BPJS Perusahaan untuk besar tarif iuran di atas adalah 5 orang, yaitu Pekerja yang bersangkutan, pasangan dan 3 orang anak (anakan 1 sampai dengan anak ke 3)

Sementara untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kerabat Pekerja Penerima Upah

Sedangkan Iuran bpjs kesehatan untuk kerabat lain dari peserta bpjs pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 

b. Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 

c. Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Mereka tidak bisa masuk kedalam tanggungan peserta pekerja penerima upah namun harus daftar menjadi peserta BPJS Mandiri atau keluarga, dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri.


Oh ya untuk pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda keterlambatan resmi dihapus, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :

1.    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2.    Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).


Demikian mengenai tarif iuran bpjs kesehatan untuk BPJS Badan usaha atau pekerja penerima upah, semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.
loading...

0 Response to "Tarif Iuran bulanan BPJS Kesehatan Perusahaan atau badan usaha"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel