-->

Lengkap : Mekanisme program rujuk balik BPJS Kesehatan

Apa yang di uraikan di artikel kali ini mengenai mekanisme program rujuk balik di sadur dari dokumen yang diterbitkan oleh bpjs kesehatan tentang program rujuk balik bagi peserta JKN dalam format PDF.

Saya menguraikan kembali di artikel kali ini untuk memberikan kemudahan mendapatkan informasi kepada siapapun anda pengguna internet yang kebetulan merupakan peserta bpjs yang membutuhkan informasi tersebut.

BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait tentu perlu mengetahui prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.



Untuk itu diperlukan Buku Panduan Praktis yang diharapkan dapat membantu pemahaman tentang hak dan kewajiban stakeholder terkait baik Dokter/Dokter Gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan terbitnya buku ini diharapkan masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar.

Tentu saja, pada waktunya buku panduan praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi terbaru.

Jenis Penyakit yang bisa mendapatkan Program Rujuk Balik

Ada 9 Jenis Penyakit  kronis  yang termasuk Program Rujuk Balik adalah:
a. Diabetus Mellitus
b. Hipertensi
c. Jantung
d. Asma
e. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
f. Epilepsy
g. Schizophrenia
h. Stroke
i. Systemic Lupus Erythematosus (SLE) Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional,

Sedangkan untuk penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Tingkat Pertama karena :

a. Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
b. Tidak ada obat untuk sirosis hepatis 
c. Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal : eshopageal bleeding) yang harus ditangani di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan 
d. Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

Obat yang termasuk ke dalam Program Rujuk balik

Jenis Obat Obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik adalah: 

a. Obat Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat Program Rujuk Balik 

b. Obat Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.

Siapa saja Peserta  BPJS yang berhak atas program rujuk balik?

Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah  Peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Program Rujuk Balik.

Mekanisme pendaftaran Peserta Program Rujuk Balik

Secara garis besar mekanisme seharusnya untuk mendapatkan program rujuk balik adalah sebagai berikut:
1. Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan : 
a. Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan 
b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis 
c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan 
d. Lembar resep obat/salinan resep 

2. Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB 

3. Peserta menerima buku kontrol Peserta PRB

Prosedur mendapatkan Program Rujuk balik

Pada Prakteknya untuk mendapatkan program rujuk balik tidaklah terlalu sulit, tidak melulu harus mengikuti mekanisme di atas, menurut pengalaman pribadi ketika mengantar saudara yang kebetulan menderita penyakit kronis.

Untuk mendapatkan program rujuk balik dari rumah sakit, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah seabgai berikut: 

1. peserta cukup memeriksakan diri ke faskes tingkat 1 dengan membawa persyaratan:
a. KTP
b. Kartu KIS / BPJS

2. Dari faskes tingkat 1 peserta akan dibuatkan surat rujukan untuk memeriksakan diri ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit agar mendapatkan tindakan medis dari dokter spesialis.

3. Biasanya di rumah sakit peserta harus melakukan rawat jalan atau pemeriksaan sampai dengan 3 kali.

4. Setelah 3 kali proses pemeriksaan di rumah sakit dan kondisi peserta sudah dinyatakan stabil maka peserta akan diberikan resep dan berkas rujuk balik yang meliputi: 

a. Lembar rujuk balik
b. Resep obat
c. Salinan SEP (Surat Eligibilitas Peserta BPJS).


Berkas di atas harus di focotocopy terlebih dahulu terutama lembar rujuk balik dan salinan resep obat untuk pengambilan obat berikutnya.

Pengambilan obat untuk pertama dapat langsung di lakukan di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan memberikan persyarata yaitu:
a. Copy lembar rujuk balik
b. KK
c. Resep obat
d. Salinan SEP
e. Copy KTP
f. Copu Kartu JKN Kis/BPJS.


Sedangkan pengambilan obat untuk periode ke 2 dan ke 3 tidak perlu lagi ke rumah sakit, peserta cukup mendatangi faskes tingkat 1 untuk membuat salinan resep rujuk balik di faskes tingkat 1 dengan membawa persyaratan:

a. Copy Rujuk Balik
b. Copy Salinan resep dari dokter spesialis.
c. Copy KK
d. Copy KTP
e. Copy Kartu Identitas JKN (KIS/BPJS)

Di faskes tingkat 1 anda akan dibuatkan  salinan resep dan jangan lupa untuk di ACC / CAP.

Berkas di atas + salinan resep yang sudah di cap/ di acc di bawa ke apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Pihak apotek akan memberikan obat untuk anda tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturutturut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama. Setelah 3 (tiga) bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis. 

Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tandatanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis.

Apabila hasil evaluasi kondisi peserta dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/subspesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.

Ketentuan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik 

Berikut adalah ketentuan pelayanan obat program rujuk balik: 
1. Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku. 

2. Perubahan/penggantian obat program rujuk balik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis/ sub spesialis yang memeriksa di Faskes Tingkat Lanjutan dengan prosedur pelayanan RJTL. Dokter di Faskes Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Tingkat Pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya. 

3. Obat PRB dapat diperoleh di Apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan Obat PRB. 4. Jika peserta masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.


loading...

0 Response to "Lengkap : Mekanisme program rujuk balik BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel