-->

Pembuatan kacamata bisa ditanggung oleh bpjs, ini prosedur dan ketentuannya

Kacamata adalah alat penunjang kesehatan yang benar-benar sangat penting dan diperlukan oleh orang yang kebetulan memiliki masalah penglihatan, untuk mendapatkan kacamata yang cocok dan sesuai dengan kondisi mata pemakainya, maka kita harus memeriksakan diri ke dokter spesialis mata. dokter spesialis mata, akan memberikan resep kacamata yang cocok untuk dengan kondisi mata anda.

Tahukah anda,  saat ini untuk membuat kacamata atau membeli kacamata ternyata  bisa ditanggung bpjs kesehatan, shingga untuk anda yang kebetulan memiliki masalah penghlihatan bisa mendapatkan kacamata yang sesuai secara gratis/ dapat potongan dengan cara memanfaatkan kartu bpjs, sehingga biaya untuk pembelian kacamata bisa ditanggung oleh bpjs sebagian.

Pembuatan kacamata gratis dengan bpjs

Ketentuan mendapatkan kacamata gratis dari bpjs

Ketentuan pembuatan kacamata yang ditanggung oleh bpjs adalah sebagai berikut:

1. Kacamata diberikan paling cepat setiap 2 tahun sekali.
Artinya anda hanya bisa mendapatkan kacamata dari bpjs setiap 2 tahun sekali, jadi pastikan anda memelihara kacamata anda jika sudah mendapatkannya.

2. Untuk mendapatkan kacamata yang ditanggung oleh bpjs, maka indikasi medis minimal adalah
  • Sferis 0.5D 
  • Silindris 0.25D 

3. Plafon bpjs untuk Biaya mendapatkan kacamata sangat ditentukan oleh kelas bpjs yang diambil:
  • Kelas I, RP. 300.000
  • Kelas II, 200.000
  • Kelas III, Rp 150.000

Artinya jika harga kacamata lebih besar dari plafon yang telah ditentukan oleh bpjs, maka anda harus membayar sendiri sisanya.

Prosedur mendapatkan kacamata dari bpjs 

Prosedur untuk mendapatkan kacamata yang ditanggung oleh bpjs adalah sebagai berikut:

a. Mengunjungi faskes tingkat 1 (poliklinik, puskesmas atau dokter praktek)

Langkah petama yang harus dilakukan peserta yang ingin mendapatkan kacamata menggunakan bpjs yaitu mengunjungi faskes tingkat 1 untuk memeriksakan diri, sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs peserta.

Syarat berobat di faskes tingkat 1 adalah:
  • Kartu BPJS peserta (pastikan kartu dalam keadaan aktif atau tidak memiliki tunggakan)
  • KTP

b. Peserta mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1

Peserta akan mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis di rumah sakit. Surat rujukan umumnya akan di arahkan ke dokter spesialis mata yang beroferasi di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Oh ya, jangan lupa untuk mengcopy surat rujukan, untuk melengkapi berkas ketika anda ingin membuat kacamata dengan bpjs. daripada banyak pertanyaan dari pihak optik, lebih baik disiapkan saja.

c. Mengunjungi rumah sakit

Setelah peserta mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, maka selanjutnya peserta mengunjungi rumah sakit sesuai dengan surat rujukan (peraturan baru: surat rujukan berlaku sampai dengan 90 hari atau 3 bulan), jadi pastikan tidak kadaluarsa.

Ketika mengunjungi rumah sakit jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
  • Copy dan asli kartu peserta BPJS
  • Copy dan asli KTP.
  • Copy dan asli kartu keluarga (KK)
  • Surat rujukan yang didapat dari faskes tingkat 1
Lengkapi berkas di atas agar anda tidak harus bulak-balik karena ketidaklengkapan berkas.
Di rumah sakit silahkan lakukan pendaftaran di loket pendaftaran pasien bpjs, ikuti proses pendaftaran sampai selesai, selanjutnya silahkan anda menuju poli spesialis mata di rumah sakit tersebut.

d. Melakukan pemeriksaan di poli spesialis mata di rumah sakit

Di ruang poli biasanya anda harus menunggu antrian, tunggu hingga anda mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis.

Ketika konsultasi, bilang saja ke dokter spesialis mata bahwa anda ingin membuat kacamata yang ditanggung oleh bpjs kesehatan.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi mata anda bisa mendapatkan kacamata yang bisa ditanggung oleh bpjs, maka dokter akan membuatkan resep untuk anda, yaitu:
  1. Resep 0bat (ini bisa ditebus di apotek rumah sakit tersebut)
  2. Resep kacamata (ini untuk ditebus di toko optik yang bekerjasama dengan bpjs)

e. Legalisir Resep Kacamata di bpjs center rumah sakit

Sebelum menggunakan resep kacamata di optik yang bekerjsama dengan bpjs, anda harus melakukan legalisir resep kacamata yang sudah anda dapatkan di bpjs center yang terdapat di rumah sakit tersebut.

Resep kacamata yang telah dilegalisir akan dilengkapi dengan salinan SEP (surat elegibilitas peserta), sehingga berkas yang akan anda peroleh setelah dilegalisir oleh pihak bpjs yaitu:
  • Resep kacamata yang sudah dicap oleh bpjs
  • Salinan Surat elegibilatas peserta (SEP)
Beberapa bpjs center, berkas dilengkapi juga dengan nama-nama optik yang sudah bekerjasama dengan bpjs yang bisa anda kunjungi untuk mendapatkan kacamata.

Jika tidak anda bisa meminta informasi dari petugas bpjs, optik-optik mana saja di kota anda yang sudah bekerjasama dengan bpjs, silahkan kunjungi saja optik tersebut.

f. Mendatangi optik yang bekerjasama dengan bpjs

Selanjutnya setelah anda mendapatkan resep kacamata yang sudah dilegalisir dan sudah dilengkapi dengan SEP, anda bisa mengunjungi optik terdekat di kota anda yang sudah bekerjasama dengan bpjs.

Silahkan datangi optik yang terdekat di kota anda dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Resep kacamata
  • Surat Elegibilitas peserta (SEP)
  • Copy Kartu keluarga (KK)
  • Copy KTP
  • Copy kartu JKN KIS/ kartu bpjs anda.
  • Copy surat rujukan dari faskes tingkat 1
Lengkapi berkas persyaratan di atas agar anda tidak harus bulak-balik karena kekurangan berkas persyaratan.

Di optik, serahkan berkas di atas, lalu silahkan anda tentukan frame kacamata yang anda sukai, jika harga kacamata lebih dari plafon bpjs maka sisanya harus anda bayar dari uang muka sendiri.

Umumnya anda akan diminta untuk menunggu beberapa hari hingga kacamata anda jadi sesuai dengan model kacamata yang anda inginkan.


Daftar Optik yang bekerjasama dengan bpjs
Berikut adalah beberapa nama-nama optik yang sudah bekerjsama dengan bpjs di beberapa kota:
Kab. Asahan : 
  1. Optik Mandiri
  2.  Optik Modern
  3. Optik Matahari
  4. Optik Mandiri 
  5. Optik Matahari 
Kota Tanjungbalai :
  1. Optik KY dan 
  2. Optik Asahan 
Kab. Labuhanbatu : 
  1. Optik Kalimantan dan 
  2. Optik Serbawarna 
Selain kota di atas anda bisa mencari referensi di internet.


Informasi di atas semoga membantu.

Demikian mengenai ketentuan dan prosedur pembuatan kacamata yang bisa ditanggung oleh bpjs kesehatan. selamat mencoba.
loading...

0 Response to "Pembuatan kacamata bisa ditanggung oleh bpjs, ini prosedur dan ketentuannya"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel