-->

Cara memperpanjang surat rujukan BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang pertama kali harus dikunjungi oleh peserta bpjs adalah faskes tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi) yang sudah bekerjasama dengan BPJS, sesuai dengan nama faskes yang tertera pada kartu BPJS/KIS, kecuali untuk pasien bpjs dalam kondisi gawat darurat, mereka bisa langsung mendatangai IGD rumah sakit dimanapun dan kapanpu.

Jika pasien tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 atau dalam artian pasien harus mendapatkan tindakan dari dokter spesialis, maka faskes tingkat 1 akan merujuk pasien tersebut dengan menerbitkan surat rujukan sebagai syarat pasien untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.

Terkait surat rujukan ada 2 jenis surat rujukan yaitu surat rujukan dari faskes tingkat satu ke rumah sakit atau dari rumah sakit ke RSCM, dan yang kedua adalah surat rujuk dari rumah sakit ke faskes tingka1.  Surat rujukan dari rumah sakit yang ditujukan ke faskes tingkat 1 adalah surat rujukan yang khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis, surat rujukan jenis ini disebut dengan surat rujuk balik.



Surat rujuk bali biasanya diberikan untuk pasien dengan penyakit kronis yang sudah dinyatakan oleh dokter dalam kondisi stabil serta melanjutkan untuk berobat jalan di faskes tingkat 1 saja.

Surat rujuk balik juga dapat digunakan oleh pasien yang bersangkutan untuk membuat salinan resep dari dokter faskes tingkat 1, sehingga pasien bisa mengambil resep secara gratis di apotek-apotek yang sudah bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

Surat rujukan berlaku Sampai dengan  3 bulan

Surat rujukan baik surat rujukan yang diterbitkan oleh faskes tingkat 1 untuk rujukan ke rumah sakit, maupun surat rujukan yang diterbitkan oleh rumah sakit (surat rujuk balik), untuk berobat jalan lanjutan di faskes tingkat 1 tentunya memiliki masa berlaku.

Untuk surat rujukan di faskes tingkat 1 sebenarnya flexsibel, menyesuaikan dengan aturan faskes yang bersangkutan, namun  setelah saya sendiri menjalani pemeriksaan di faskes tingkat 1 dan harus di rujuk, surat rujukan dari faskes tingkat 1 bisa berlaku bahkan  bisa sampai dengan 1 bulan.

Berdasarkan informasi yang saya pernah uraikan di artikel tentang masa berlaku surat rujukan, di jelaskan bahwa masa berlakunya surat rujukan sebenarnya bisa dilihat di formulir Surat Rekomendasi dokter penganggung jawab pasien (DPJP) yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1.
Jika masa berlaku surat rujukan tidak dicantumkan, maka masa berlakunya adalah 30 hari (1 bulan) atau satu bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, selama kasus penyakit masih sama, jika kasus penyakit pasien berbeda maka harus minta surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi).

Tapi untuk lebih jelasnya anda bisa bertanya langsung ke petugas faskes manakala petugas faskes menerbitkan surat rujukan untuk anda, silahkan tanyakan berapa lama surat rujukan dari faskes tersebut berlaku

Sama halnya dengan surat rujukan dari rumah sakit (surat rujuk balik),

Beberapa bulan sebelumnya (sebelum pertengahan tahun 2018), aturan surat rujuk balik di beberapa wilayah saya rasakan kurang begitu ketat, bahkan satu surat rujukan bisa dipergunakan beberapa kali untuk membuat salinan resep di faskes tingkat 1 tanpa diperbaharui, bahkan saya alami sendiri ketika menggunakan surat rujuk balik untuk saudara saya yang kebetulan menderita penyakit kronis (epilepsi).

Namun sepertinya di pertengahan tahun 2018, ada regulasi baru tentang aturan penggunaan surat rujuk balik ini. Informasi yang saya dapatkan, untuk saat ini Masa berlaku surat rujuk balik adalah 3 bulan, jadi setelah 3 bulan surat rujuk balik harus diperbaharui karena sudah  tidak bisa digunakan dan si pasien harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit agar bisa mendapatkan surat rujuk balik yang terbaru.

Cara memperpanjang/mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan

Mungkin ada dari anda yang bertanya mengenai surat rujukan ini, bagaimana cara memperpanjang surat rujukan jika masa berlakuknya sudah habis?

Untuk memperpanjang surat rujukan sebenarnya tidaklah sulit, namun tetap surat rujukan tidak boleh diminta, tapi harus dokter sendiri yang menerbitkan surat rujukan sesuai dengan kondisi medis pasien.

Memperpanjang surat rujukan dari faskes tingkat 1.

Untuk memperpanjang surat rujukan, jika surat rujukan anda sudah dinyatakan tidak berlaku atau masa berlakunya sudah habis, maka anda cukup mendatangi faskes tingkat 1 yang bersangkutan untuk kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, jika atas rekomendasi dokter faskes tk1 anda harus dirujuk kembali ke rumah sakit, maka dokter faskes akan menerbitkan surat rujukan yang baru untuk anda.

Memperpanjang surat rujuk balik dari rumah sakit

Surat rujuk balik dari rumah sakit akan diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis yang sudah dinyatakan dalam kondisi stabil dan bisa menjalani rawat jalan di faskes tingkat 1.

Surat Rujuk balik dari rumah sakit untuk saat ini berlaku hingga 3 bulan atau 90 hari, jika masa berlaku sudah habis, surat tidak bisa diperpanjang tapi pasien wajib mendapatkan kembali surat rujuk  balik terbaru dari rumah sakit.

Berdasarkan pengalaman ketika mengantar saudara yang kebetulan menderita penyakit kronis (epilepsi), prosedur untuk mendapatkan surat rujuk balik dari rumah sakit adalah sebagai berikut:

1. Pasien terlebih dahulu memeriksakan diri ke faskes tingkat 1.

2. Dari faskes tingkat 1 pasien akan mendapatkan surat rujukan yang ditujukan ke rumah sakit untuk ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit.

3. Pasien menjalani pemeriksaan di rumah sakit, jika kondisi pasien belum stabil pasien akan diberikan surat pemeriksaan lanjutan di rumah sakit tanpa harus kembali membuat surat rujukan di faskes tingkat 1(jadi pemeriksaan ke 2 ke 3 dan seterusnya cukup langsung datang ke pelayanan rawat jalan rumah sakit dengan membawa surat pemeriksaan lanjutan saja)

4. Surat rujuk balik dari rumah sakit + salinan resep, umumnya akan diberikan jika kondisi pasien sudah dinyatkaan stabil oleh dokter rumah sakit, untuk kasus saya surat rujukan baru bisa diterbitkan ketika pemeriksaan ke 3 di rumah sakit.

Berbekal surat rujuk balik tersebut, maka untuk pemeriksaan selanjutnya pasien cukup memeriksakan diri ke faskes tingkat 1, faskes tingkat 1 akan membuatkan surat kunjungan dan salinan resep sesuai dengan catatan resep yang didapat dari dokter spesialis di rumah sakit.

Resep dapat anda tebus secara gratis di apotek -apotek yang sudah bekerjasama dengan bpjs dengan persyaratan:

1. Fotocopy Surat rujuk balik

2. Asli Salinan resep dari faskes tingkat 1 yang sudah di cap dan ditandatangani.

3. Asli Surat Kunjungan dari faskes tk 1 yang sudah di stempel dan ditandatangani (peraturan baru, surat kunjungan wajib disertakan ketika menebus resep di apotek bpjs).

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

6. Fotocopy  Kartu KIS / BPJS.


Untuk mendapatkan resep gratis dari BPJS, maka Anda bisa mendatangi apotek-apotek bpjs dengan membawa persyaratan di atas.
loading...

0 Response to "Cara memperpanjang surat rujukan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel