-->

Syarat meminta surat rujukan bpjs dari puskesmas ke rumah sakit

Sistem pelayanan kesehatan bpjs menggunakan sistem berjenjang, artinya pengobatan harus dimulai dari faskes tingkat 1 (puskesmas, poliklinik, dokter gigi dan praktik dokter), kemudian jika dari faskes tingkat 1 tidak bisa ditangani maka pasien akan mendapatkan rujukan ke faskes selanjutnya (rumah sakit daerah), begitu seterusnya.

Sementara untuk peserta BPJS yang berada dalam kondisi gawat darurat, atau kondisi yang kemungkinan dapat mengancam jiwanya, maka peserta dapat langsung datang ke IGD rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat 1.

Untuk pasien non gawat darurat yang berobat di faskes tingkat 1, puskesmas atau poliklinik, ketika pasien dirujuk, maka pada umumnya pasien akan diberi lembar surat rujukan yang berisi data pasien, nama rumah sakit dan juga poli rumah sakit dimana pasien harus melakukan pengobatan.

contoh surat rujukan bpjs dari puskesmas ke rumah sakit
Contoh surat rujukan bpjs dari puskesmas ke rumah sakit


Lembar surat rujukan tersebut, harus dibawa sebagai salah satu berkas persyaratan untuk menjalani pengobatan gratis di rumah sakit dengan BPJS.

Apakah pasien bisa meminta surat rujukan dari  faskes tingkat 1 (Puskesmas/poliklinik)?

Terkait surat rujukan,  banyak pasien bpjs yang bertanya apakah surat rujukan bisa langsung diminta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan bpjs, lantas bagaimana cara mengurusnya?

Berdasarkan peraturan bpjs yang berlaku, pasien bpjs baik pasien kronis maupun pasien rawat jalan biasa, sebenarnya tidak diizinkan untuk meminta surat rujukan secara langsung dari dokter faskes tingkat 1 tanpa melalui pemeriksaan medis.

Karena jika surat rujukan dari faskes tingkat 1 diterbitkan atas permintaan pasien sendiri dan bukan atas indikasi medis, umumnya dokter akan memberikan tanda APS (Atas permintaan sendiri) di surat rujukan yang diterbitkan, itu artinya pasien akan diperlakukan sebagai pasien umum yang tidak dijamin oleh BPJS, dan itu artinya pasien  harus membayar sendiri biaya pengobatan di rumah sakit.

Syarat mendapatkan surat rujukan dari puskesmas/poliklinik ?

Untuk mendapatkan surat rujukan jika mengikuti peraturan memang tidak bisa diminta langsung atas permintaan sendiri dan tidak bisa dibuat secara online.

Untuk pasien  bpjs terutama pasien bpjs non gawat darurat yang ingin mendapatkan  surat rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik) ada beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu sebagai berikut:

a. Pasien harus melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 (poliklinik atau puskesmas) dengan membawa persyaratan:

  • a. KTP
  • b. Kartu KIS/BPJS


Pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter di faskes tingkat 1, jika kondisi pasien ternyata tidak mungkin untuk ditangani di faskes tingkat 1, maka dokter biasanya akan menerbitkan rujukan tanpa harus diminta. (kabar terbaru saya dapatkan di tahun 2019 sekarang, masa berlaku surat rujukan saat ini adalah 90 hari).

Namun jika kondisi pasien bisa ditangani, pasien akan diminta untuk melakukan rawat jalan di faskes tingkat 1 sampai pasien sembuh.

b. Untuk pasien penyakit kronis, yang sebelumnya sudah mendapatkan pemeriksaan dan sudah di rujuk balik, maka untuk mendapatkan surat rujukan berikutnya bisa minta langsung ke petugas faskes.

Ini pernah saya alami sendiri, namun kemungkinan tidak semua faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik) memberlakukan aturan ini.

Saya pribadi kebetulan tinggal di garut dan sering sekali mengantar sepupu saya yang kebetulan menderita penyakit kronis ke faskes tingkat 1 (mahesa medical center).

Di awal pemeriksaan memang surat rujukan tidak bisa diminta, tapi harus setelah melalui proses pemeriksaan dokter hingga akhirnya mendapatkan surat rujukan pertama untuk berobat di rumah sakit, namun untuk rujukan berikutnya saya biasanya meminta langsung ke pada petugas registrasi faskes.

Mengenai surat rujukan ke rumah sakit, jika sebelumnya dokter sudah mengenali kondisi penyakit pasien dan riwayat penyakitnya, biasanya untuk mendapatkan perpanjangan surat rujukan ke 2 dan seterusnya cukup memintanya langsung tanpa harus melakukan pemeriksaan, petugas pun akan menerbitkannya untuk anda (ini kemungkinan besar khusus untuk pasien kronis yang sebelumnya pernah dirujuk balik oleh rumah sakit).
loading...

0 Response to "Syarat meminta surat rujukan bpjs dari puskesmas ke rumah sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel