-->

Tidak mampu membayar iuran & tunggakan BPJS apa solusinya ?

Sampai saat ini kendala yang sering sekali dialami oleh para peserta BPJS Kesehatan adalah kartu dinonaktifkan karena menunggak, tunggakan bisa terjadi jika iuran tidak dibayarkan minimal satu bulan.

Banyak peserta yang menunggak 1 bulan 2, bulan bahkan sampai 1 tahun atau lebih dengan berbagai alasan, ada yang sengaja tidak membayarkan iuran dengan anggapan agar keluar dari kepesertaan BPJS, ada juga yang tidak membayar iuran bpjs dengan alasan karena sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanan.

Perlu diketahui, bahwa dengan tidak membayar iuran bpjs, tidak akan membuat peserta BPJS dikeluarkan dari kepesertaan, namun tunggakan akan terus membengkak dan pada akhirnya akan semakin susah  untuk dilunasi, selain itu kartu BPJS pun akan bersatatus nonaktif alias diblokir.


Ketika kartu dinonaktifkan atau diblokir maka kartu tidak bisa lagi digunakan untuk mendapatkan pelayanan gratis dari BPJS, untuk mengaktifkan kembali kartu yang diblokir tersebut, cara satu-satunya adalah membayar seluruh tunggakan untuk setiap anggota yang terdapat di KK.

Lantas bagaimana jika peserta menunggak sudah tidak mampu lagi membayar iuran BPJS ?

Memang pada kenyataanya ada banyak alasan kenapa peserta sampai memiliki tunggakan, lantas bagaimana jika alasannya peserta tidak mampu lagi membayar iuran bulanan karena sudah tidak mampu lagi bayar.

Kondisi ekonomi memang tidak bisa diprediksi selamanya dalam keadaan baik, karena beberapa hal bisa saja perekonomian seseorang memburuk dan tidak bisa dielakan.

Dan tentu saja kondisi ekonomi yang memburuk bisa membuat peserta BPJS mandiri yang pada awalnya mampu untuk membayar iuran bulanan, menjadi tidak mampu bayar lagi.

Untuk kasus tidak mampu bayar iuran karena kondisi ekonomi, jika memang benar-benar sudah tidak mampu lagi bayar iuran bulanan, maka salah satu cara yang bisa dijadikan solusi adalah secepatnya beralih atau pindah kepesertaan dari Mandiri menjadi peserta BPJS PBI sebelum tunggakan semakin membesar.

Dengan menjadi peserta bpjs pbi maka peserta tidak akan lagi dibebani dengan iuran bulanan, karena iuran bulanan untuk peserta PBI akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan untuk warga miskin dan kurang mampu.

Bagaimana cara pindah kepesertaan BPJS dari mandiri ke PBI?

Peserta PBI  umumnya didaftarkan oleh pemerintah melalui dinas sosial sesuai dengan data warga miskin dan kurang mampu, namun untuk anda yang kebetulan sebelumnya peserta mandiri  yang sudah tidak mampu lagi bayar iuran, Anda bisa mencoba untuk mengajukan pindah kepesertaan menjadi PBI dengan catatan kondisi anda harus sesuai dengan kriteria warga miskin dan kurang mampu.

Jadi untuk anda yang kebetulan sebelumnya adalah peserta BPJS mandiri dan karena kondisi ekonomi anda saat ini benar-benar sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanan, anda bisa mencoba beralih menjadi peserta PBI dengan cara mengajukan diri atau melapor ke Dinas sosial setempat untuk di data agar diikutsertakan pada data rekonsiliasai peserta BPJS PBI.

Syarat untuk menjadi peserta bpjs pbi adalah seabagai berikut:

  • KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
  • Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju  kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
  • Tidak perlu rekening bank.


Semoga apa yang diuraikan di atas bisa memberikan informasi tambahan untuk anda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut  anda bisa menghubungi care center bpjs di 1500400, atau datang langsung ke kantor BPJS setempat.

loading...

0 Response to "Tidak mampu membayar iuran & tunggakan BPJS apa solusinya ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel