-->

Syarat daftar BPJS PPU (PNS, TNI/POLRI, BUMD, BUMN dan Perusahaan swasta)

Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS perusahaan wajib mendaftarkan setiap pegawai atau karyawannya untuk menjadi peserta BPJS dengan membayar iuran bulanan.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini pun mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan.  seperti yang uraikan pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis; Denda; dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Kepesertaan BPJS Perusahaan adalah kepesertaan yang diperuntukan untuk para pekerja penerima upah yang menerima upah dari pemberi kerja. peserta bpjs jenis ini umumnya didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, dimana iuran bulanan yang harus dibayarkan biasanya dibayarkan sebagai oleh perusahaan.



Untuk daftar menjadi peserta bpjs perusahaan biasanya dilakukan secara kolektif oleh perusahaan, namun bisa juga oleh sendiri dengan datang langsung ke kantor BPJS yang bersangkutan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Di artikel kali ini saya akan memberikan informasi mengenai syarat pendaftaran peserta bpjs perusahaan secara lengkap untuk kategori pemberi kerja penyelenggara negara (PNS, TNI/POLRI, BUMD, BUMN ataupun untuk kategori perusahaan swasata.

A. Syarat pendaftaran BPJS Perusahaan (Pekerja Penerima Upah / PPU)

Pendaftaran BPJS perusahaan bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan dengan datang langsung ke kantor bpjs, adapun rincian perysaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1) Pendaftaran BPJS PPU secara kolektif :

Pendaftaran secara kolektif untuk peserta bpjs dari golongan pekerja penerima upah (PPU) bisa melalui HRD Perusahaan yang digutasi untuk mengelola bpjs pegawai atau karyawan di badan usaha tersebut.

Untuk pendaftaran kolektif peserta bpjs pekerja penerima upah persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  • Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta untuk pendaftaran kolektif
  • Melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan oleh pihak perusahaan ke pihak bpjs dalam bentuk format data yang disepakati.
Sementara Prosedur pendaftaran kolektif untuk peserta bpjs ppu dapat dibaca di artikel berikut ini:

2) Pendaftaran secara perorangan :

Selain pendaftaran secara kolektif, pendaftaran bpjs untuk pekerja penerima upah juga bisa dilakukan secara perorangan dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat.

a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara

1) Pejabat Negara :
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

  • Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
  • Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).

2) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

  • Asli/foto copy SK PNS terakhir;
  • Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).

3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD; 
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
  • Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
  • Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat; 
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).

4) Anggota TNI dan POLRI
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
  • Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
  • Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).

5) Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD);
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

  • Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).

6) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagaiberikut :

  • Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian /lembaga;
  • Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  • Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).

b. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya

Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1
(satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

  • Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;
  • Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  • Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin TinggalSementara/Tetap (KITAS/KITAP). 
loading...

0 Response to "Syarat daftar BPJS PPU (PNS, TNI/POLRI, BUMD, BUMN dan Perusahaan swasta)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel