-->

Cara Menonaktifkan peserta BPJS kesehatan Perusahaan di edabu online

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya untuk menjadi peserta bpjs,  peserta bpjs yang didaftarkan oleh perusahaan akan dikategorikan menjadi peserta BPJS Pekerja penerima upah (PPU) dimana iuran bulanannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji pegawai.

Peserta BPJS perusahaan memang sidikit berbeda dengan peserta BPJS mandiri atau peserta bpjs PBI, peserta BPJS perusahaan kepesertaannya bisa dinonaktifkan ketika si pegawai atau karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik itu karena resign atau PHK.

Penonaktifan kepesertaan BPJS karyawan harus segera dinonaktifkan oleh perusahaan pada saat peserta dinyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik itu karena resign maupun PHK, jika tidak maka perusahaan akan terus terbebani harus membayar iuran bulanan untuk karyawan tersebut.

Untuk memfasilitasi pengelolaan kepesertaan BPJS perusahaan  karyawan oleh perusahaan, maka pihak bpjs menyediakan  aplikasi dengan nama edabu yang dapat mempermudah proses registrasi dan pengelolaan data bpjs perusahaan.


Aplikasi Edabu tersebut bisa diakses melalui web dengan alamat new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id, melalui aplikasi tersebut perusahaan bisa lebih mudah mengelola mengontrol data karyawan yang terdaftar di bpjs kesehatan, seperti menambah peserta baru, mutasi peserta, menonaktifkan peserta dan lain sebagainya.

Cara Menonaktifkan / mutasi peserta BPJS kesehatan Perusahaan secara online di edabu

Untuk anda yang kebetulan ingin menonaktifkan atau melakukan mutasi karyawan perusahaan yang sudah resign/phk, melalui edabu maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan data identitas karyawan NPP, atau No BPJS yang ingin dinonaktifkan yang akan digunakan untuk data pencarian kayarawan di edabu

2. Buka aplikasi new edabu melalui link new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id

3. Pada halaman edabu, Silahkan login dengan memasukan user name dan password yang sudah dimiliki sebelumnya.

4. Setelah masuk ke laman akun aplikasi e-dabu, silahkan pilih menu Peserta >  Cari Data Peserta



5. Silahkan lakukan pencairan data peserta yang ingin dinonaktifkan bisa menggunakan NPP, NOKK, NIK, NOKA atau Nama peserta, lalu tekan tombol Cari.

6. Setelah hasil pencarian tampil, selanjutnya pada baris data karyawan yang ingin dinoanaktifkan, tekan tombol Penonaktifan pada kolom Action di sebelah kanan.



7. Pada tampilan selanjutnya, isi tanggal mutasi penonaktifan karyawan, Pastikan tanggal mutasi benar.

8. Lakukan approval data dengan memilih menu Approval data untuk confirmasi persetujuan dan juga mengirimkan data mutasi penonaktifan karyawan ke pihak BPJS agar segera diproses.


loading...

0 Response to "Cara Menonaktifkan peserta BPJS kesehatan Perusahaan di edabu online"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel