-->

Sudah tidak bekerja, begini cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan anda

Untuk para karyawan atau pekerja untuk menjadi peserta bpjs kesehatan akan didaftarkan oleh para pemberi kerja sebagai peserta BPJS kesehatan perusahaan atau BPJS PPU (Pekerja penerima upah).

Iuran bulanan peserta bPJS PPU dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi dipotong dari gaji pekerja tersebut.

Selama pekerja masih dalam keadaan bekerja dan tidak perusahaan terus membayarkan iuran untuk peserta tersebut atau tidak menunggak, maka status kepersertaan bpjs untuk pekerja atau karyawan tersebut akan selamanya dalam keadaan aktif.

Kepsertaan BPJS PPU akan dinonaktifkan oleh perusahaan jika pekerja / pegawai atau karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja, baik itu karena resign maupun di PHK.

Setelah nonaktif maka dalam masa tenggang 6 bulan, umumnya kartu masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, setelah masa tenggang 6 bulan, maka kartu akan nonaktif dan tidak lagi bisa digunakan untuk berobat.



Jika peserta ingin kembali aktif menjadi peserta BPJS, maka ada 2 pilihan yang bisa diambil, yakni menjadi peserta bpjs di perusahaan yang baru tempat bekerja berikutnya atau menjadi peserta BPJS Mandiri.

Cara mengaktifkan kembali kartu bpjs kesehatan setelah berhenti bekerja

Untuk anda yang sudah berhenti bekerja dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS anda yang sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat bekerja sebelumnya, maka langkah-langkanya adalah sebagai berikut:

A. Jika tidak bekerja lagi diperusahaan manapun

Jika tidak bekerja lagi, maka kepesertaan bisa dialihkan menjadi peserta bpjs mandiri, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Copy Kartu keluarga (KK)
  • Copy KTP
  • Kepemilikan rekening bank (BNI, BRI, BTN atau mandiri) khusus untuk yang ingin mengambil kelas I atau II.
  • Photo 3x4 kecuali balita.
  • Paklaring jika ada sebaiknya dibawa.
  • Asli Kartu BPJS lama
Silahkan bawa persyaratan tersebut ke kantor BPJS, maka kepesertaan anda yang sebelumnya peserta bpjs kesehatan perusahaan akan dialihkan menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.

B. Jika bekerja di perusahaan baru.

Jika setelah resian dari perusahaan A kemudian pekerja itu kembali bekerja di perusahaan B, maka bisa menjadi peserta BPJS Perusahaan di perusaaan B.

Untuk didaftarkan kembali menjadi peserta bpjs di perusahaan baru, maka bisa melalui HRD perusahaan baru dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Copy Kartu keluarga (KK)
  • Copy KTP 
  • Photo 3x4 kecuali balita.
  • Paklaring jika ada sebaiknya dibawa.
  • Asli Kartu BPJS lama
Peserta akan kembali menjadi peserta bpjs kesehatan perusahaan dan bisa mengambil kelas I atau II sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh pekerja tersebut.


loading...

0 Response to "Sudah tidak bekerja, begini cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan anda"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel