-->

Cek denda bpjs tidak perlu lagi dilakukan karena mulai 1 juli 2016 denda keterlambatan sudah dihapus

Di awal diberlakukannya program bpjs kesehatan, memang kita ketahui bpjs memberlakukan denda keterlambatan, denda akan dihitung apabila peserta telat membayar iuran bulanan bpjs.

Namun seperti yang diuraikan di artikel sebelumnya tentang kabar baru denda bpjs, bahwa per tanggal 1 juli 2016 denda bpjs sudah tidak lagi diberlakukan.

Ini artinya walaupun anda terlambat membayar iuran baik 1 tahun 2 tahun ataupun lebih dari 3 tahun, jika keterlambatan pembayaran iuran terjadi setelah 1 juli 2016, maka anda tidak akan lagi dikenakan denda keterlambatan, jadi anda tidak perlu lagi berupaya cek denda karena tidak akan terkena denda keterlambatan



Denda Keterlambatan sudah dihapus namun anda bisa terkena denda rawat inap

Namun anda tetap harus hati-hati, walaupun denda keterlambatan dihapus, keterlambatan pembayaran iuran tetap ada konseuensinya, kartu akan langsung dinonaktifkan minimal 1 bulan keterlambatan, artinya jika anda terlambat 1 bulan saja, maka kartu bpjs anda akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Selain pemblokiran kartu, keterlambatan pembayaran iuran juga akan memiliki dampak lainnya, yaitu peserta kemungkinan bisa terkena denda rawat inap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Pasal 17A.1, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Denda sebagaimana dimaksud adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan,
2. Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Sesuai dendan perpes di atas, bahwa peserta bisa terkena denda rawat inap jika setelah kartu yang tadinya nonaktif diaktifkan kembali (di bayar seluruh tunggakannya), tapi kemudian peserta langsung menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif, maka peserta akan terkena denda rawat inap sebesar 2,5%

Perhitungand denda rawat inap adalah 2,5% x (jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan) x biaya rawat inap. dimana batas nilai denda yang harus ditanggung oleh peserta maksimal sampai dengan 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah).

Dimana saya bisa membayar denda rawat inap

Jika kebetulan anda terkena denda rawat inap, maka denda rawat inap akan muncul di tagihan iuran bulanan bpjs di bulan berikutnya.

Atau untuk memastikan besaran denda yang harus anda bayar anda bisa cek menggunakan aplikasi mobile JKN (bisa didownload di playstore/app store), atau jika belum jelas anda bisa datang ke kantor BPJS setempat untuk meminta informasi aturan perhitungan dan besaran denda rawat inap yang harus anda bayar.

Jadi anda jangan heran ketika anda ingin melakukan pembayaran iuran bpjs, muncul biaya tambahan denda rawat inap tingkat lanjut, kemungkinan denda tersebut muncul karena anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif atau dibayarkan seluruh tunggakannya.

Kesimpulan

Denda keterlambatan memang sudah tidak lagi diberlakukan per 1 juli 2016, jika anda terlambat atau menunggak membayar iuran setelah 1 juli 2016, maka anda tidak perlu lagi cek denda keterlambatan, karena anda tidak akan terkena denda, namun anda masih tetap berpotensi terkena denda rawat inap jika anda melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu bpjs anda diaktifkan kembali.

Untuk peserta bpjs, sebaiknya bayar iuran bulanan bpjs tepat waktu agar kartu terus dalam keadaan aktif serta anda bisa terbebas dari tunggakan yang akan terus membesar.

Namun untuk anda yang sebelumnya memiliki tunggakan dan kartu dalam keadaan nonaktif, kemudian kartu diaktifkan kembali, pastikan anda tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif, karena jika tidak maka anda akan terkena denda keterlambatan sebesar 2,5% x (jumlah menunggak mak 12 bulan) x biaya rawat inap.

Semoga informasi di atas bermanfaat.



loading...

0 Response to "Cek denda bpjs tidak perlu lagi dilakukan karena mulai 1 juli 2016 denda keterlambatan sudah dihapus"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel