-->

Pencairan dana JHT BPJS TK tidak ada paklaring dan perusahaan tutup

Sebenarnya pencairan 100% dana JHT BPJS TK / JAMSOSTEK cukuplah mudah, jika syaratnya sudah lengkap dan memiliki kecocokan satu sama lain.

Namun yang jadi kendala terkadang pada praktiknya banyak peserta yang sangat kesulitan mencairkan dana JHT dengan alasan yang bermacam-macam tentunya.

Jika saya lihat di group bpjs ketenagakerjaan facebook, salah satu yang sering menjadi penyebab peserta kesulitan untuk mencairkan dana JHT adalah paklaring,  peserta tidak memiliki paklaring biasanya  karena paklaringnya hilang atau karena memang tidak diberikan oleh perusahaan.

Solusi satu-satunya ketika peserta tidak memiliki paklaring ya peserta mau tidak mau harus memintanya dari perusahaan tempat peserta sebelumnya bekerja.

Tapi yang jadi masalah adalah perusahaan tempat dulu peserta bekerja sudah tutup atau tidak beroperasi lagi alias bangkrut, jelas saja sudah tidak memungkinkan lagi untuk meminta paklaring dari perusahaan tersebut.



Untuk anda yang mengalami permasalahan tidak bisa mencairkan dana JHT karena tidak memiliki paklaring dan perusahaan sudah tutup, anda tidak usah khawatir karena anda masih memiliki kesempatan untuk bisa mencairkan dana JHT anda.

Cara mencairkan dana JHT BPJS TK Jika tidak ada paklaring dan perusahaan tutup

Untuk anda yang kebetulan ingin mencairkan dana JHT namun anda tidak memiliki paklaring sementara perusahaan sudah tutup, maka anda masih memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT anda. langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Kunjungi kantor cabang BPJS dimana anda ingin melakukan pencairan.

Ketika peserta tidak memiliki paklaring dan perusahaan sudah tutup, umumnya kantor cabang memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

Bilang saja anda tdak memiliki paklaring dan perusahaan tutup, biasanya pihak bpjs akan meminta anda untuk menyiapkan berkas alaternatif sebagai pengganti paklaring.

Silahkan anda lengkapi saja berkas persyaratan yang diminta oleh pihak bpjs untuk mencairkan dana JHT BPJSTK/JAMSOSTEK anda.

Ada 2 alternatif yang kadang diminta oleh pihak BPJS untuk mengganti paklaring yaitu:

1. Membuat surat pernyataan dari Disnaker 
Silahkan buat surat keterangan dari disnaker di kota perusahaan tersebut berada, yang menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.

2.  Membuat surat pernyataan tidak bekerja di kantor bpjs
Alternatif kedua adalah pihak BPJS akan meminta anda membuat surat pernyataan yang akan ditemani customer service.

Surat pernyataan yang dibuat meliputi:
a. Anda benar-benar bekerja diperusahaan tersebut (anda bisa melengkapinya dengan ID karyawan jika memang anda masih punya)
b. Perusahaan tersebut sudah tutup (bisa diganti atau dilengkapi dengan bukti surat keterangan dari disnaker)
c. Anda belum pernah mencaikan dana JHT sebelumnya.


Berkas di atas bisa anda gunakan sebagai pengganti paklaring untuk melengkapi berkas persyaratan pencairan dana JHT yang lainnya.


Kesimpulan!
Paklaring adalah berkas persyaratan wajib yang harus disertakan ketika ingin mengajukan pencairan dana JHT.

Jika paklaring tidak ada sementara perusahaan sudah tutup, maka upaya untuk mencairkan dana JHT adalah, anda harus datang ke kantor cabang bpjs tk lalu tanyakan perihal permasalahan tersebut.

Pihak BPJS akan menentukan berkas perysaratan yang harus anda persiapkan untuk mengganti paklaring.

Jadi kebijakan pengganti paklaring ditentukan  oleh kantor cabang BPJS masing-masing, anda cukup mengikutinya sesuai dengan yang diminta oleh pihak bpjs tersebut.

loading...

0 Response to "Pencairan dana JHT BPJS TK tidak ada paklaring dan perusahaan tutup"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel