-->

Rujukan BPJS hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan dan jatuh tempo 90 hari / 3 bulan

Surat rujukan bpjs kesehatan adalah surat pengantar yang diterbitkan oleh faskes tingkat satu yang diberikan kepada peserta bpjs untuk menjalani pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit.

Surat rujukan tidak bisa diminta oleh peserta, namun penerbitan surat rujukan harus berdasarkan indikasi medis dimana kondisi pasien tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 atau peserta perlu mendapatkan penaganan keseahtan dari dokter spesialis.

Surat rujukan yang diberikan oleh dokter faskes tingkat 1 bisa dijadikan salah satu berkas persyaratan yang harus dibawa ketika pasien melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Pada surat rujukan umumnya tertera identitas pasien, diagnosa awal dan tanggal masa berlaku surat rujukan. pada dsarnya masa berlaku surat rujukan adalah 3 bulan atau 90 hari, artinya surat rujukan tersebut berlaku dan bisa digunakan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan, jika digunakan di tanggal lewat jatuh tempo maka surat rujukan tidak akan berlaku.

Rujukan BPJS hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan dengan jatuh tempo 90 hari / 3 bulan

Sementara untuk kunjungan ke rumah sakit surat rujukan hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan saja, ini karena yang diserahkan ke pihak rumah sakit pada saat pasien bpjs ingin menjalani pelayanan keseahatan di rumah sakit adalah surat rujukan yang asli dan bukan yang fotocopy.

Di rumah sakit pasien akan mendapatkan tindakan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis, jika kondisi pasien tidak harus di rawat inap namun perlu pemeriksaan lebih lanjut, maka pasien akan diberikan surat kontrol untuk menjalani pemeriksaan berikutnya.

Surat kontrol tersebut dapat digunakan oleh pasien bpjs untuk melakukan pemeriksaan ulang berikutnya di rumah sakit yang sama tanpa perlu lagi surat pengantar rujukan dari faskes tingkat 1.


Masa tenggang atau jatuh tempo surat rujukan adalah 90 hari, masa jatuh tempo ini biasanya tercantum di surat rujukan itu sendiri, seperti terlihat pada gambar di bawah ini



Jadi walaupun hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan, surat rujukan bpjs format yang baru memiliki jatuh tempo 90 hari atau 3 bulan, artinya, ketika surat rujukan tersebut diterima, anda bisa menggunakan surat rujukan tersebut sebelum 90 hari sejak surat rujukan tersebut anda terima.

Kesimpulan:

Surat rujukan bpjs memang hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan saja, namun begitu jika kondisi pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan, biasanya dokter rumah sakit akan memberikan surat kontrol.

Surat kontrol tersebut dapat digunakan oleh pasien bpjs untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berikutnya  di rumah sakit yang sama tanpa harus membuat surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1, dengan surat kontrol pasien bisa langsung datang kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan kesehatan lanjutan sampai pasien dinyatakan dalam kondisi sehat dan dikembalikan ke faskes tingkat 1.

Sementara masa jatuh tempo surat rujukan adalah 90 hari atau 3 bulan sejak surat rujukan tersebut dibuat, artinya surat rujukan tersebut harus digunakan paling tidak sebelum 3 bulan. jika di luar itu maka surat rujukan tidak berlaku.
loading...

0 Response to "Rujukan BPJS hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan dan jatuh tempo 90 hari / 3 bulan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel