-->

# Tempat membayar denda rawat inap tingkat lanjut BPJS kesehatan

Sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang mulai diberlakukan sejak desember 2018, bahwa saat ini denda hanya dihitung apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sejak kartu diaktifkan.

Jika sebelumnya denda dihitung setiap kali peserta terlambat membayar iuran, namun di 2019 saat ini denda keterlambatan sudah dihapuskan namun mekanismenya sudah diganti.

Sekarang denda baru muncul dan harus di bayar oleh peserta apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali karena menunggak.

Jadi harus diperhatikan, apabila anda baru melunasi tunggakan, sebaiknya  sebelum 45 hari sejak kartu aktif kembali, jangan digunakan untuk rawat inap, karena status kepesertaan anda akan masuk ke masa denda rawat inap tingkat lanjut. artinya anda akan terkena denda jika melakukan rawat inap di selang waktu tersebut.



Tapi walaupun begitu, peserta tetap mendapatkan jaminan dari BPJS, namun peserta harus membayar denda dengan perhitungan 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan di rumah sakit.

Untuk memahami perhitungannya, anda bisa membaca Contoh cara perhitungan denda rawat inap tingkat lanjut BPJS

Kapan denda rawat inap harus dibayarkan dan dimana tempat pembayarannya?

 Mengenai denda rawat inap yang muncul karena peserta harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif kembali dari menunggak, umumnya akan diberitahukan oleh pihak rumah sakit.

Pihak rumah sakit umumnya akan memberikan dokumen persyaratan untuk pembayaran denda ketika pasien sudah dikatakan bisa pulang.

Sebelum pasien bisa pulang biasanya pihak rumah sakit akan menyerahkan berkas persyaratan untuk mengurus pembayaran denda.

Denda harus dibayar terlebih dahulu oleh peserta, selanjutnya bukti pembayaran tersebut akan digunakan sebagai data pendukung administrasi pasien BPJS.

Cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut?

Denda rawat inap tingkat lanjut harus dibayarkan oleh peserta sendiri  di Bank Mandiri atau kantor pos setelah dilakukan perhitungan jumlah denda di kantor BPJS setempat atau di BPJS rumah sakit (tergantung intruksi rumah sakit sih..).

Jadi ketika peserta sudah dikatakan sembuh atau jumlah biaya pelayanan sudah dapat dihitung, maka pihak rumah sakit akan meminta keluarga pasien untuk mengurus pembayaran denda.

Setelah kita dapatkan berkas pembayaran denda dari rumah sakit, maka kita harus mendatangi kantor BPJS setempat untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah denda rawat inap tingkat lanjut yang harus dibayarkan, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit

2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir

3. Copy dan asli KTP Peserta yang dirawat.

4. Copy dan asli kartu JKN peserta

5. Copy Kartu Keluarga (KK).

Di kantor BPJS anda bisa menyerahkannya kepada petugas pelayanan khusus BPJS. petugas BPJS akan menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan kita akan diberikan nota jumlah denda yang harus dibayar dan juga nomor VA untuk melakukan pembayaran denda tersebut.

Tempat membayar Denda rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS

Tempat pembayaran denda tergantung informasi dari pihak BPJS, biasanya tempat pembayaran BPJS yang disarankan menggunakan ATM Bank Mandiri atau Pembayaran Tunai di Kantor Pos.

Pembayaran pemalalui ATM umumnya dilakukan melalui Menu pembayaran Lainnya > Asuransi > BPJS Kesehatan Denda.

Setelah dilakukan pembayaran pastikan Bukti Pembayaran disimpan untuk ditunjukan kepada pihak rumah sakit.

Pihak rumahs akit akan menggunakan bukti pembayaran tersebut sebagai pendukung data administrasi peserta yang sedang dirawat.


loading...

0 Response to "# Tempat membayar denda rawat inap tingkat lanjut BPJS kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel