-->

Apa itu BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah

BPJS kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga negara indonesia.

BPJS Sifatnya wajib, artinya setiap warga negara wajib ikut serta untuk ikut program bpjs, baik tua muda warga miskin maupun warga yang berpenghasilan, semuanya wajib ikut program bpjs tanpa terkecuali.

Untuk menjaring seluruh lapisan masyarakat BPJS menyediakan 3 kategori ke pesertaan yaitu BPJS Mandiri, BPJS Perusahaan dan BPJS PBI.

BPJS Mandiri diperuntukkan bagi warga mampu yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah, sementara BPJS Perusahaan diperuntukkan bagi pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di sebuah perusahaan. dan yang berikutnya adalah peserta BPJS PBI, peserta jenis ini diperuntukkan untuk warga miskin dan kurang mampu.

bpjs pbi


Di artikel kali ini saya akan fokus menjelaskan mengenai BPJS PBI (Penerima bantuan iuran dari pemerintah), apa itu PBI bagaimana cara daftar menjadi PBI siapa saja yang bisa menjadi peserta PBI, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Apa itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah jenis ke pesertaan BPJS yang hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu sesuai kriteria dari dinas sosial.

Peserta BPJS Jenis ini juga sebagai pengganti untuk warga masyarakat yang sebelumnya pemegang kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA.

Karena sekarang era BPJS, warga masyarakat yang sebelumnya berstatus sebagai pemegang kartu JAMKESMAS maupun JAMKESDA secara otomatis akan dikategorikan sebagai peserta BPJS PBI.

Peserta BPJS PBI tidak diwajibkan untuk membayarkan iuran, karena iuran sudah dibayarkan oleh pemerintah langsung.

Namun Peserta PBI hanya bisa mengambil kelas 3, dan hanya bisa memilih faskes tingkat 1 di puskesmas desa/kelurahan atau puskesmas kecamatan.

Bagaimana cara daftar Menjadi peserta PBI

Peserta PBI pada umumnya dipilih dan diajukan secara kolektif oleh dinas sosial berdasarkan data warga yang tergolong kategori miskin dan kurang mampu.

Jika anda masuk kedalam kategori warga miskin dan kurang mampu yang sudah tercatat pada data dinas sosial maka anda akan menerima kartu KIS dari BPJS sebagai kartu identitas peserta BPJS PBI.

Namun untuk anda yang tergolong warga miskin dan kurang mampu namun belum juga menerima kartu KIS kemungkinan data lama belum dimutakhirkan dan anda belum terjaring, solusinya anda bisa mengajukan diri untuk didaftarkan diri menjadi  peserta PBI ke dinas sosial.



Apa bedanya PBI dengan Non PBI
Dari segi pelayanan kesehatan antara peserta PBI dan non PBI tidak ada perbedaan, yang membedakan adalah kelas rawat inap pada saat peserta di rawat inap di rumah sakit, karena PBI adalah peserta yang hanya berhak atas kelas 3 bpjs, maka ketika dirawat inap akan ditempatkan di kelas 3.

Selain itu, PBI tidak perlu membayar iuran alias gratis karena sudah dibayarkan oleh pemerintah, sementara BPJS Non PBI harus membayar iuran

loading...

0 Response to "Apa itu BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel