-->

Status BPJS Kesehatan setelah peserta resign/keluar dari perusahaan

Sesuai dengan undang undang no 111 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke bPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan, jika tidak maka perusahaan akan terkena sangsi administratif.

Berdasarkan undang-undang tersebut setiap pegawai atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS Perusahaan (BPJS Peserta penerima Upah).

Jika si karyawan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri atau peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima bantuan iuran), maka kepesertaan harus dialihkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS Perusahaan, jika si karyawan keluar, maka kepesertaan bpjs perusahaan akan dinonaktifkan dan yang bersangkutan bisa daftar menjadi peserta bpjs mandiri atau kembali menjadi peserta bpjs perusahaan di tempat kerja yang baru.

Peserta BPJS kesehatan perusahaan, sedikit berbeda dengan peserta BPJS mandiri, BPJS perusahaan iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaan dan setiap peserta bisa mengikutsertakan (menanggung) anggota keluarga lainnya untuk menjadi tanggungannya yang meliputi (suami/istri) dan 3 orang anaknya.

Selain itu Peserta BPJS perusahaan hanya berhak atas kelas I dan kelas II, dimana kelas yang bisa diambil oleh peserta BPJS disesuaikan dengan Gaji pokok setiap karyawan.

Terkait dengan Peserta BPJS perusahaan, ada banyak sekali pertanyaan yang diajukan salah satu diantaranya adalah status kepesertaan bpjs apabila si karyawan keluar dari perusahaan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di artikel kali ini saya akan uraikan mengenai status bpjs kesehatan untuk karyawan atau pegawai yang sudah keluar dari perusahaan.

Status BPJS Kesehatan setelah peserta resign dari perusahaan

Peserta BPJS perusahaan pekerja penerima upah, tidak seperti peserta BPJS mandiri, kepesertaan bpjs perusahaan bisa dinonaktifkan.

Seorang karyawan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Perusahaan bisa keluar dari perusahaan dikarenakan resign atau Putus hubungan kerja PHK. status kepesertaan BPJS kesehatan PPU untuk karyawan yang keluar dari perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Untuk Karyawan Yang keluar Karena Putus Hubungan Kerja (PHK)

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.yang membahas soal karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). menjelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran".

Dijelaskan juga di surat edaran bpjs kesehatan di bawah ini:


jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga  menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta bpjs PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.

Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.

Tapi memang pada kenyataannya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri.

2. Untuk Karyawan Yang Keluar dari Perusahaan karena Resign

Bagaimana status kepesertaan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena resign?, "Apakah perusahaan harus membayar iuran bpjs kesehatan untuk peserta tersebut?. jika berhenti bekerja atau resign sebenarnya mantan karyawan harus ingat untuk mengurus perubahan kepesertaan bpjs kesehatan miliknya, agar kepesertaan bisa terus berlanjut dan terhindar dari denda.

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, menjelaskan jika karyawan keluar dari perusahaan karena resign, di bulan berikutnya perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan, oleh karena itu agar tidak terjadi tunggakan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
  • Kartu Keluarga KK
  • Kartu BPJS
  • KTP
  • Surat keterangan sudah keluar dari perusahaan
  • Kordinasikan juga dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan bpjs perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.

Jika karyawan tidak melanjutkan kepesertaan maka bisa timbul tunggakan yang harus dilunasi ketika karyawan ingin melakukan perubahan kepesertaan menjadi peserta bpjs mandiri.

loading...

0 Response to "Status BPJS Kesehatan setelah peserta resign/keluar dari perusahaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel