-->

BPJS Menunggak tidak bisa digunakan untuk berobat di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik) atau rumah sakit

Salah satu kewajiban peserta bpjs, terutama peserta bpjs mandiri adalah membayar premi atau iuran  bulanan sesuai dengan besaran iuran bulanan bpjs yang harus dibayarkan, besar kecilnya iuran biasanya tergantung dari kelas rawat inap bpjs yang dipilih, kelas I, kelas 2 atau kelas 3.

Iuran harus dibayarkan paling tidak setiap tanggal 10 di setiap bulan, jika iuran terlambat untuk dibayarkan minimal 1 bulan saja, maka akan muncul tunggakan dan membuat kartu bpjs anda diblokir alias dinonaktifkan oleh pihak bpjs.

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS caranya sebenarnya sangat mudah, cukup dengan membayar seluruh tunggakannya, maka kartu akan aktif kembali dan bisa digunakan lagi untuk berobat.

bpjs tidak bisa digunakan jika menunggak iuran


Namun harus diingat, walaupun saat ini denda keterlambatan sudah dihapus, jika anda melunasi tunggakan maka anda akan masuk ke dalam antrian denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari sejak tunggakan dilunasi, yang artinya anda akan terkena denda dan harus membayar denda ke pihak BPJS jika sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan anda menjalani rawat inap di rumah sakit.

BPJS Menunggak tidak bisa digunakan untuk berobat dimanapun (puskesmas, poliklinik ataupun rumah sakit)

Terkait BPJS yang menunggak, ada pertanyaan, apakah ketika bpjs memiliki tunggakan kartu masih bisa digunakan untuk berobat ?

Perlu diketahui bahwa ketika peserta BPJS tidak membayar iuran baik itu karena disengaja maupun tidak disengaja karena lupa misalnya. Maka satu bulan saja tidak membayar iuran kartu bpjs akan langsung nonaktif artinya kartu tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan yang dijamin oleh bpjs.

Oleh karena itu agar kartu bpjs anda tetap aktif dan tetap bisa digunakan untuk berobat, maka pastikan iuran bulanan bpjs terus dibayarkan dan jangan sampai terlambat. karena jika terlambat minimal 1 bulan saja, maka kartu akan langsung diblokir atau dinonaktifkan oleh pihak BPJS dan kartu tidak bisa dugunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatatan baik di puskesmas, poliklinik, dokter pribadi maupun di rumah sakit. artinya anda harus membayar sendiri biaya pengobatan anda.

Kartu saya nonaktif karena menunggak bagaimana cara mengaktifkan nya kembali?

Jika anda memiliki tunggakan yang membuat kartu bpjs anda dinonaktifkan, maka untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs anda, caranya cukup mudah yaitu dengan membayar atau melunasi seluruh tunggakan, dengan demikian kartu akan langsung aktif dan bisa digunakan kembali untuk berobat.

Bagaimana jika saya sudah tidak lagi mampu membayar tunggakan ?

Sekali terdaftar menjadi peserta bpjs mandiri, maka selamanya anda akan menjadi peserta dan anda berkewajiban membayar iuran bulanan serta anda tidak bisa keluar, kecuali peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan dan tinggal di luar negeri.

Jika peserta memiliki tunggakan namun tidak lagi mampu untuk membayarnya karena perekonomian, maka anda bisa mempertimbangkan untuk turun kelas bpjs, lalu menyicil tunggakan bpjs anda melalui tabungan sehat, atau anda bisa mengajukan diri untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI.


loading...

0 Response to "BPJS Menunggak tidak bisa digunakan untuk berobat di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik) atau rumah sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel