-->

Ketentuan Cara menonaktifkan / keluar dari BPJS kesehatan yang perlu anda ketahui?

Kepesertaan BPJS saat ini ada 3 kategori yakni peserta BPJS mandiri, peserta BPJS perusahaan dan peserta BPJS PBI atau Penerima bantuan iuran yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Kewajiban peserta BPJS kelas I dan kelas II adalah membayar iuran dimana besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayarkan sesuai dengan kelas perawatan BPJS yang diambil, kelas I umumnya lebih mahal dari kelas II dan kelas III.

Terkait iuran BPJS, di artikel sebelumnya saya sudah membahas mengenai wacana kenaikan iuran BPJS kesehatan yang kabarnya akan mulai diberlakukan di tahun 2020 saat ini, dan menurut kabar di bulan januari 2020 sekarang ini, kenaikan iuran bpjs tersebut akan mulai diberlakukan.

Karena kenaikan BPJS yang akan diberlakukan di awal tahun 2020 tersebut terbilang cukup besar, terutama untuk peserta bpjs mandiri kelas I dan II yang yang iuran bulanannya naik 100%, menyebabkan banyak peserta BPJS mandiri yang memutuskan ingin keluar atau menonaktifkan kepesertaan bpjs miliknya, dengan alasan merasa terbebani dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.



Ketentuan menonaktifkan/keluar dari kepesertaan BPJS

Karena banyaknya peserta BPJS yang bertanya melalui kolom komentar mengenai cara menonaktifkan BPJS kesehatan, di artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara ketentuan berhenti atau menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan, baik bpjs kesehatan mandiri, BPJS kesehatan perusahaan maupun BPJS kesehatan PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah).

Ketentuan cara keluar dari peserta BPJS Mandiri

Peserta BPJS mandiri adalah kepesertaan yang diperuntukan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), dimana iuran bulanannnya harus dibayarkan oleh sendiri.

Peserta BPJS mandiri sebenarnya  tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS keseahatan, selama peserta terdaftar masih dalam kedaan hidup dan masih menjadi warga negara indonesia.

Tapi walaupun begitu penonaktifan kepesertaan bpjs mandiri masih bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia bisa menonaktifkan kepsertaannya dengan cara lapor kepihak bpjs pada saat peserta dinyatakan sudah meninggal dunia.

Silahkan baca: Prosedur penonaktifkan peserta bpjs mandiri yang meninggal dunia

Jika peserta yang sudah meninggal dunia melaporkan kondisinya sudah meninggal dunia, maka pihak bpjs akan melakukan penonaktifan kepesertaan bpjs peserta tersebut dan peserta tersebut tidak akan lagi terbebani iuran bulanan.


2. Peseta pindah kewarganegaraan dan sudah tinggal di luar negeri
Yang kedua penonaktifan bpjs kesehatan diperuntukan bagi peserra yang pindah kewarganegaraan dan sudah tinggal di luar negeri.


Perlu diperhatikan sekali lagi, peserta BPJS selamanya tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS jika masih menjadi warga negara indonesia dan masih dalam keadaan hidup.

Sekali terdaftar menjadi peserta maka peserta akan selamanya menjadi peserta bpjs dan seumur hidup harus membayar iuran bpjs yang besar kecilnya sangat ditentukan oleh kelas perawatan bpjs yang diambil.

Peserta baru bisa keluar dari kepesertaan BPJS keseahtan jika sudah meninggal dunia atau sudah pindah kewarganegaraan dan sudah tinggal di luar negeri.

Cara menonaktifkan peserta BPJS Perusahaan?

Peserta BPJS perusahaan adalah peserta BPJS yang diperuntukan bagi seluruh karyawan yang sudah bekerja. peserta jenis ini iuran bulanannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan bisa menanggung anggota keluarganya hingga 5 orang (peserta yang bersangkutan, suami/istri dan 3 orang anaknya).

Lain halnya dengan peserta BPJS mandiri, peserta BPJS perusahaan bisa dinonaktifkan dengan catatatan, peserta sudah keluar atau pindah kerja.

Bagaimana cara keluar dari kepesertaan bpjs perusahaan?
Umumnya pada saat peserta/karwayan keluar dari perusahaan, pihak perusahaan akan melaporkan karyawan keluar tersebut ke pihak bpjs agar data kepesertaannya segera dinonaktifkan, dengan demikian perusahaan tidak akan terbebani dengan iuran bulanan bpjs untuk karyawan tersebut.

Cara keluar dari peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah)

Peserta BPJS PBI adalah peserta bpjs kelas III yang dikhususkan bagi warga miskin dan kurang mampu.

Peserta BPJS PBI umumnya ditentukan langsung oleh pemerintah melalui dinas sosial, peserta jenis ini juga merupakan peserta JAMKESMAS dan JAMKESDA di waktu dulu.

Keluar dari peserta bpjs kesehatan PBI?
Ada 2 cara yang bisa membuat kepesertaan BPJS PBI seseorang bisa dinonaktifkan atau dikeluarkan yaitu:

1. Peserta dianggap sudah mampu

Peserta bpjs PBI akan dinonaktifkan jika peserta dikatakan mampu sesuai dengan data terbaru dinas sosial, kepesertaan akan otomatis dinonaktifkan setelah adanya rekonsiliasi data Setelah dinonaktifkan peserta bisa kembali daftar menjadi peserta bpjs mandiri.

2. Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan PBi

Cara kedua untuk keluar dari kepesertaan PBI adalah mengajukan pengunduran diri melalui dinas sosial, ini sering dilakukan oleh peserta yang sudah mendapatkan kerja dan ingin beralih menjadi peserta BPJS PBI.



KESIMPULAN:

Peserta BPJS yang bisa keluar atau dinonaktifkan adalah peserta BPJS Perusahaan ketika sudah keluar tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan, kepesertaan bisa dialihkan menjadi mandiri jika diinginkan.

Kemudian yang kedua adalah peserta BPJS PBI, peserta bisa menonaktifkan kepesertaan dari PBI jika diinginkan untuk dialihkan menjadi peserta mandiri atau perusahaan. atau dinonaktifkan oleh pemerintah apabila sudah dianggap dalam kondisi mampu.

Sementara peserta BPJS Mandiri/Keluarga, kepesertaan tidak bisa dinonaktifkan sampai kapanpun, kecuali peserta sudah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraaan dan tidak tinggal di indonesia.






loading...

0 Response to "Ketentuan Cara menonaktifkan / keluar dari BPJS kesehatan yang perlu anda ketahui?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel