-->

Cara menggabungkan saldo 2 kartu bpjs ketenagakerjaan (BPJTK) - tidak bisa Online

Punya 2 kartu bpjs tk atau lebih, jangan khawatir saat ini anda bisa melakukan penggabungan saldo (amalgamasi) agar lebih mudah melakukan pengecekan dan  pencairan.

Pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain tentunya sering terjadi di kalangan para pegawai atau karyawan yang bekerja di indonesia, terutama yang bekerja sebagai karyawan kontrak, jika kontrak habis mau tidak mau si karyawan harus mencari lagi perusahaan baru untuk kembali bekerja demi menyambung hidup.

Pada era BPJS Ketenagakerjaan saat ini, seringnya seorang karyawan atau pegawai pindah kerja, tentunya akan menyebabkan si karyawan  memiliki lebih dari 1 kartu BPJSTK, seorang karyawan bisa memiliki 2 kartu, 3 atau bahkan mungkin lebih tergantung berpa kali karyawan tersebut pindah-pindah kerja.

Hal tersebut bisa terjadi karena saat ini setiap perusahaan mewajibkan setiap karyawannya untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Dengan adanya kejadian satu karyawan sebagai peserta BPJSTK memungkinkan memiliki 2 kartu bpjs tk atau lebih, pihak bpjs ketenagakerjaan saat ini mengeluarkan kebijakan penggabungan kartu bpjs tk/jamsostek yang disebut sebagai amalgamasi, tujuan penggabungan kartu tersebut adalah agar saldo untuk setiap kartu bpjstk di gabung menjadi satu ke kartu yang lama, dan hanya satu kartu bpjs tk saja yang aktif dan digunakan.

Dengan adanya aturan amalgamasi tersebut, ini bisa menjadi pertimbangan untuk anda peserta BPJS ketenagakerjaan yang kebetulan memiliki lebih dari satu kartu, baik itu 2 kartu, 3 kartu atau lebih. jika anda mau anda bisa menggabungkan saldo dari semua kartu tersebut menjadi satu, dengan demikian proses pengecekan maupun pencairan dana JHT pada akhirnya akan lebih mudah dilakukan.

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs ketenagakerjaan (BPJTK)

Untuk anda yang saat ini sedang bekerja di sebuah perusahaan, namun sebelumnya pernah bekerja di perusahaan lain dan saat ini memiliki lebih dari satu kartu jamsostek (2, 3 atau lebih kartu), maka anda bisa melakukan penggabungan saldo BPJSTK anda agar ketika pencairan dana JHT lebih mudah dilakukan.

Ketentuan penggabungan saldo 2 kartu bpjs ketenagakerjaan
Adapun ketentuan untuk menggabungkan 2 kartu bpjstk adalah sebagai berikut:
  1. Peserta masih aktif bekerja di salah satu perusahaan
  2. Kartu BPJSTK di perusahaan tempat kerja saat ini masih aktif
  3. Kartu BPJSTK dari perusahaan lama semuanya sudah nonaktif dan memiliki paklaring
  4. Pengurusan penggabungan saldo bpjstk (amalgamasi) bisa melalui HRD perusahaan atau bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan dimana perusahaan anda mendaftarkan kepesertaan anda saat ini.
  5. Jika kartu lama anda masih JAMSOSTEK jangan khawatir tetap bisa diproses.
  6. Belum bisa dilakukan secara ONLINE.

Syarat dan prosedur penggabungan 2 kartu bpjs tk
Adapun syarat dan prosedur untuk melakukan penggabungan saldo 2 kartu atau lebih bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir penggabungan kartu

Untuk mendapatkan formulir penggabungan saldo tersebut bisa anda minta di kantor cabang bpjs ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

2. Silahkan isi formulir pengajuan penggabungan saldo tersebut dengan lengkap sesuai dengan data yang diminta, selanjutnya jangan lupa bawa ke HRD perusahaan untuk ditandatangani dan dilegalisir (stempel) oleh pejabat perusahaan berwenang. 

3. Datang ke kantor Cabang BPJS dimana perusahaan anda tempat anda bekerja saat ini mendaftarkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan anda (ingat, pengurusan penggabungan saldo harus di kantor cabang tempat anda didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja saat ini agar tidak terjadi penolakan).

4. Bawa persyaratan yang diminta, yaitu:
  • Copy dan Asli kartu BPJSTK Lama yang sudah nonaktif
  • Asli Paklaring dari setiap kartu BPJSTK dari perusahaan lama yang sudah nonaktif.
  • Copy dan Asli kartu BPJS TK Terbaru yang masih aktif
  • Copy dan Asli KTP
  • Copy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar atau Formulir penggabungan saldo yang sudah ditandatangani oleh perusahaan.
Petugas akan membantu proses penggabungan saldo 2 kartu bpjs ketenagakerjaan untuk anda, pada akhirnya anda hanya memiliki kartu bpjstk sehingga lebih mudah proses pencairannya dikemudian hari.

Proses pencairan dana JHT setelah penggabungan kartu

Seelah anda melakukan penggabungan kartu, maka proses pencairan dana JHT dari kartu BPJSTK anda akan semakin mudah untuk dilakukan, paklaring yang digunakan untuk pencairan hanya paklaring dari perusahaan terakhir tempat anda bekerja.

Persyaratan pencairan adalah sebagai berikut:
  1. Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan tidak dalam keadaan sedang bekerja dimanapun
  2. Kartu atau kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan (wajib)
  3. Memiliki paklaring (wajib)
  4. Copy dan Asli e-KTP
  5. Copy dan Asli KK
  6. Kepemilikan Rekening Bank
  7. Copy dan Asli Kartu BPJSTK.
Untuk proses pencairan silahkan dibaca: Panduan pencairan 100% dana JHT BPJS ketenagakerjaan tanpa gagal.

Semoga informasi tentang cara Cara menggabungkan saldo dari 2 kartu bpjs ketenagakerjaan (BPJTK) di atas bermanfaat untuk anda.

-- Terima kasih sudah berkunjung, Salam :)--
loading...

0 Response to "Cara menggabungkan saldo 2 kartu bpjs ketenagakerjaan (BPJTK) - tidak bisa Online"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel