-->

Cara menutup Kepesertaan BPJS yang harus anda ketahui

Dari awal diselenggarakan program BPJS, banyak sekali peserta bpjs yang berupaya ingin menutup bpjs dengan alasan karena merasa terbebani dengan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan, sementara manfaatnya belum dirasakan.

Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut pada akhirnya banyak peserta bpjs yang tidak membayar iuran BPJS dengan  harapan akan dikeluarkan, padahal jika kita tahu tidak membayar iuran bukanlah solusi, justru tindakan tersebut akan menyebabkan tunggakan semakin membesar yang di satu waktu harus dilunasi.

Sampai dengan saat ini tahun 2.000, BPJS memang belum mengeluarkan peraturan untuk peserta agar dapat menutup ke pesertaan BPJS, dan sampai saat ini setiap peserta yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS terutama kategori mandiri, tidak bisa keluar dari BPJS. sehingga sekali terdaftar maka selamanya akan menjadi peserta dan berkewajiban membayar iuran bulanan bpjs.

menutup kepesertaan bpjs

Cara menutup BPJS yang harus anda ketahui

Jika anda bermaksud untuk menutup kepesertaan bpjs anda dengan tujuan untuk keluar dari kepesertaan bpjs, maka sampai saat ini tidak ada yang bisa anda lakukan, karena memang mengikuti program bpjs adalah wajib untuk setiap warga negara indonesia dan tidak ada cara untuk menutupnya.

Namun ada cara-cara yang bisa dilakukan yang bisa membuat kepesertaan bpjs anda menjadi nonaktif  sehingga peserta tidak akan lagi terbebani dengan pembayaran iuran BPJS.

Beberapa hal yang bisa membuat kartu atau kepesertaan bpjs anda dinonaktifkan adalah sebagai berikut:

1. Peserta meninggal dunia.

Peserta meninggal dunia kartu kis bpjsnya bisa dinonaktifkan dengan cara membuat laporan ke kantor bpjs bahwa peserta sudah meninggal.

2.  Peserta BPJS PPU yang sudah tidak lagi bekerja

Peserta BPJS PPU adalah peserta bpjs untuk kategori pekerja penerima upah atau pesera bpjs yang bekerja di sebuah perusahaan yang didaftarkan atau dialihkan kepesertaanya oleh perusahaan menjadi peserta bpjs ppu.

Peserta BPJS PPU yang sudah tidak lagi bekerja (Resign/keluar), maka kepesertaanya akan dinonaktifkan oleh perusahaan, artinya status kepesertaan untuk peserta yang bersangkutan akan menjadi nonaktif dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran.

Kondisi tersebut bisa digunakan oleh peserta untuk tidak melanjutkan kepesertaanya jika mau, atau melanjutkan kepesertaanya dengan cara diperpanjang beralih menjadi peserta BPJS Mandiri atau peserta BPJS PPU di perusahaan yang baru.

3. Peserta BPJS yang menjadi negara asing (WNA).

Menjadi peserta bpjs adalah wajib untuk setiap warga negara indonesia dan juga warga negara asing yang tinggal di indonesia minimal 6 bulan.

Namun jika peserta bpjs menjadi warga negara asing dan tidak tinggal lagi di indonesia maka kepesertaanya dapat dianggap keluar.


Semoga informasi di atas mengenai cara menutup bpjs bisa menambah informasi mengenai status kepesertaan bpjs anda, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Cara menutup Kepesertaan BPJS yang harus anda ketahui"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel