-->

Kriteria Kategori Gawat Darurat BPJS Kesehatan 2020

Dalam dunia medis suatu kondisi dikatakan gawat apabila kondisi tersebut dapat mengancam nyawa, dan suatu kondisi dikatakan darurat apabila kondisi tersebut memerlukan tindakan medis yang segera harus ditangani.

Gawat darurat adalah suatu kondisi pasien yang dapat mengancam nyawa dan harus segera mendapatkan penanganan.

Di era BPJS saat ini pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat mendapatkan pelayanan yang berbeda, oleh karena itu kriteria gawat darurat bukan hanya harus diketahui oleh petugas medis, tapi juga harus diketahui oleh pasien, sehingga pasien dalam hal ini sebagai peserta BPJS tidak akan merasa dirugikan setelah mendapatkan penanganan medis dari fasilitas kesehatan.

Pelayanan kesehatan untuk pasien gawat darurat memang tidak seperti pasien non gawat darurat, jika pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, maka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pasien pertama kali harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai pada kartu KIS/BPJS kesehatan peserta.

Silahkan baca: Prosedur berobat dengan bpjs untuk pasien non gawat darurat

Sementara untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan dimanapun yang terdekat dan mudah dijangkau oleh pasien, baik itu poliklinik, puskesmas, atau pun rumah sakit yang memiliki unit Gawat darurat (IGD), dimanapun dan kapanpun, baik fasilitas kesehatan itu sudah bekerja sama dengan BPJS ataupun Belum.

Pasien dalam kondisi gawat darurat tetap akan dilayani sebagai pasien BPJS dan biaya tindakan medis atas pasien akan mendapatkan jaminan dari BPJS.

Prosedur pelayanan pasien gawat darurat

Gambar berikut memberikan uraian mengenai prosedur tindakan medis terhadap pasien bpjs gawat darurat:


1. Pasien bpjs dalam kondisi gawat darurat bisa langsung dibawa ke fasiltias keseahtan (rumah sakit) manapun di indonesia, baik yang sudah berkerjasama ataupun yang belum.

2. Pasien melapor status kepesertaan kepada pihak RS sementara pasien akan mendapatkan tindakan medis dari dokter faskes.

3. Setelah mendapatkan penanganan, jika kondisi pasien baik, maka pasien bisa pulang, jika kondisi pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien akan dirujuk balik ke faskes yang dipilih fasien.

4. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk rujuk balik ke faskes sesuai kartu, dan pasien memerlukan tindakan medis dari dokter spesialis maka pasien akan dirujuk dan dirawat di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Kriteria gawar darurat yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan

Ada 9 kategori kriteria gawat darurat yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan, sebagai berikut:











Kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS

Kecelakaan kerja dan kecelakaan lalulintas walaupun dalam kondisi gawat darurat tidak termasuk yang ditanggung BPJS.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada karwayan swasta atau BUMN adalah ranah BPJS ketenagakerjaan,  untuk TNI atau POLRI adalah ranah asabri, jadi terkait kecelakaan kerja akan ditanggung oleh jaminan non bpjs keseahatan. Sementara kecelakaan lalulintas adalah ranah Jasa raharja.


Semoga informasi mengenai kriteria gawat darurat bpjs di atas bisa memberikan informasi untuk anda.
loading...

0 Response to "Kriteria Kategori Gawat Darurat BPJS Kesehatan 2020"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel