-->

Bolehkan mencairkan dana JHT BPJSTK menggunakan ATM /Rekening bank orang lain

JHT atau jaminan hari tua adalah salah satu program bpjs ketenagakerjaan yang dapat memberikan jaminan hari tua kepada setiap peserta bpjs, dana JHT bpjs tk bisa dicairkan pada saat peserta masih bekerja atau pada saat peserta sudah tidak lagi bekerja (phk atau resign dari perusahaan).

Ketika peserta masih bekerja, maka dana jht hanya bisa dicairkan adalah 10% atau 30% saja, sementara untuk mencairkan sisanya atau seluruh dana jht 100%, baru bisa dilakukan pada saat peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Seperti yang telah diuraikan diartikel sebelumnya tentang syarat pencairan dana jht 100%, disebutkan bahwa untuk mencairkan dana JHT salah satu syaratnya adalah kepemilikan rekening tabungan bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS. rekening tabungan tersebut akan digunakan oleh pihak bpjs untuk men-transfer dana peserta pada saat dana dicairkan.

Klaim pencairan umumnya akan diproses selama 14 hari kerja tidak termasuk hari libur, dan jika proses pencairan berjalan lancar, dana JHT biasanya akan dicairkan dan ditransfer ke rekening bank yang kita ajukan untuk pencairan dalam waktu 3 - 7 hari kerja.

mencairkan dana jht menggunakan atam bank orang lain bisa gak?


Namun jika lebih dari 14 hari kerja dana JHT belum juga ditransfer ke rekening bank yang kita ajukan, disarankan untuk melakukan konformasi ke kantor cabang BPJS tempat melakukan pencairan.

Bolehkan mencairkan dana JHT BPJSTK menggunakan ATM /Rekening bank orang lain

Terkait rekening bank yang digunakan untuk pencairan dana JHT, apakah kita boleh menggunakan ATM atau rekening bank atas nama orang lain ?

Tentunya ada kebijakan berbeda untuk setiap kantor cabang BPJS ada yang membolehkan menggunakan rekening bank milik orang lain ada juga yang harus menggunakan milik sendiri. 

Namun umumnya pihak BPJS sangat menyarankan untuk menggunakan rekening bank atas nama peserta sendiri atau jika tidak ingin membuatnya anda pun  bisa juga menggunakan rekening bank milik salah satu keluarga anda, 

Tapi pastikan rekening bank yang digunakan adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK).

Sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tidak disarankan menggunakan rekening bank orang lain yang tidak memiliki hubungkan keluarga dengan anda.


Bank Apa saja yang sudah bekerjasama dengan BPJS?

Untuk pencairan dana JHT Jamsostek atau BPJSTK, rekening bank yang harus digunakan adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan BPJSTK.

Beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJSTK adalah sebagai berikut:

  • BRI (Bank Rakyat Indonesia)
  • BNI (Bank Negara Indonesia)
  • Bank Mandiri
  • Bank Bukopin
  • BJB (Bank Jabar Banten)
  • BTN (Bank Tabungan Negara)
  • BCA (Bank Central Asia)

Bagaimana rekening bank yang dibuat di kantor Cabang?

Beberapa bank memang memiliki kantor cabang, seperti misalnya BRI, ada banyak sekali kantor cabang bri di beberapa daerah.

Perlu diperhatikan bahwa bank kantor cabang belum tentu sudah kerjasama dengan bpjs, untuk memastikannya, anda harus bertanya ke pihak bpjs ketenagakerjaan perihal bank yang anda gunakan, atau anda juga bisa bertanya kepada pihak bank, apakah sudah bekerjasama dengan BPJS atau belum.


Kesimpulan?

Pencairan dana JHT disarankan menggunakan ATM atau rekening bank milik peserta sendiri, agar proses klaim lancar dan tidak banyak pertanyaan dari pihak bpjs.

Oleh karena itu sebelum melakukan klaim anda bisa menyediakan rekening bank terlebih dahulu untuk pencairan dana JHT anda. Pilih bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS agar pencairan bpjs anda tidak terhambat dan dapat berjalan dengan baik.
loading...

0 Response to "Bolehkan mencairkan dana JHT BPJSTK menggunakan ATM /Rekening bank orang lain"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel