-->

Cara menggunakan KIS PBI APDB di luar daerah (diluar kota, provinsi atau kecamatan)

Peserta Jaminan kesehatan nasional yang sebelumnya pemegang kartu JAMKESDA atau JAMKESMAS, kini sudah dialihkan menjadi peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan.

Peserta kategori ini hanya diperuntukan bagi warga miskin dan tidak mampu, dan peserta jenis ini hanya bisa mengambil kelas 3 dengan memilih faskes puskesmas Desa/Kelurahan atau puskesmas kecamatan di daerah peserta terdaftar.

Harap diketahui, bahwa peserta BPJS PBI APBD hanya akan aktif jika peserta masih tinggal di alamat peserta terdaftar, jika peserta pindah tempat tinggal maka kepesertaan PBI peserta akan nonaktif.

Jika peserta pindah tempat tinggal di luar kota atau di luar kecamatan yang tidak sesuai dengan KTP, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI miliknya, maka peserta harus mengajukan kembali secara pribadi ke dinas sosial setempat untuk didata kembali  sebagai penerima PBI di wilayah yang baru.



Peserta masih memiliki peluang untuk kembali diterima menjadi peserta bpjs PBI, jika di alamat baru peserta quota peserta pbi masih kosong, jika penuh maka peserta harus menunggu sampai quota mencukupi.

Lantas bagaimana jika peserta BPJS PBI tinggal di luar kota untuk sementara ?, apakah bisa menggunakan kartu BPJS KIS PBI miliknya di luar kota.

Sementara untuk peserta peserta BPJS PBI APBD pemegang kartu KIS, apabila sedang diluar kota yang bersangkutan masih bisa menggunakan kartu KIS BPJS PBI miliknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili namun dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Cara menggunakan PBI APDB di luar daerah (diluar kota, provinsi atau kecamatan)

Peserta PBI APBD adalah peserta BPJS penerima bantuan iuran yang hanya bisa memilih faskes di wilayah kecamatan peserta terdaftar.

Namun jika peserta sedang berada di luar kota untuk sementara, maka peserta masih bisa menggunakan kartu KIS BPJS APBD miliknya di luar daerah tersebut.

Penggunaan KIS BPJS APBD di luar daerah adalah sebagai berikut:

1. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar daerah untuk peserta BPJS PBI APBD, maka peserta bisa mengunjungi faskes / FKTP di luar wilayah tersebut dengan maksimal pelayanan sampai dengan 3 kali.

2. Jika terjadi penolakan dari FKTP (Fasilitas kesehatan tingkat pertama) di luar kota, maka peserta bisa membuat terlebih dahulu surat pengantar dari pihak BPJS kesehatan di luar kota tersebut.

3. Jika peserta dalam keadaan gawat darurat, sementara sedang di luar kota, maka peserta bisa langsung di bawah ke IGD faskes manapun baik itu puskesmas, piliklinik atau rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS maupun yang belum, peserta akan dilayani sebagai pasien BPJS selama kondisi peserta sesuai dengan kategori gawat darurat BPJS Kesehatan.


loading...

0 Response to "Cara menggunakan KIS PBI APDB di luar daerah (diluar kota, provinsi atau kecamatan)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel