-->

Syarat daftar bpjs untuk warga negara asing/wna (pegawai atau mahasiswa asing)

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan kesehatan nasional  (JKN) bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, untuk anda yang saat ini berstatus sebagai warga negara asing baik saat ini sebagai pendatang, mahasiswa atau pekerja yang sudah tinggal di indonesia paling singkat 6 bulan, wajib ikut serta untuk menjadi peserta JKN melalui program BPJS kesehatan.

Untuk warga negara asing, bisa ikut menjadi peserta bpjs kesehatan perusahaan/ BPJS PPU (Pekerja penerima upah) jika berstatus sebagai pekerja, atau bisa ikut menjadi peserta bpjs mandiri jika saat ini berstatus sebagai mahasiswa.

Dengan menjadi peserta bpjs maka yang bersangkutan bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah dan wajib membayar premi bulanan atau iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya telah ditentukan sesuai dengan kelas perawatan bpjs yang dipilih.

syarat daftar bpjs untuk wna atau warga negara asing


Syarat daftar bpjs untuk warga negara asing/wna (pegawai atau mahasiswa asing)

Untuk warga negara asing atau WNA yang ingin ikut program bpjs, maka cara melakukan pendaftarannya sama halnya dengan pendaftaran bpjs untuk warga negara indonesia.

WNA sebagai TKA (Tenaga kerja asing)
Tenaga Kerja Asing  (TKA) adalah warga negara  asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. (Pasal 1 ayat (1) PerMenakertrans No 12 tahun 2013).

Untuk wna pekerja pendaftaran bpjs bisa dilakukan oleh pihak perusahaan untuk dimasukan menjadi peserta bpjs pekerja penerima upah dimana iuran bulanannya sebagian dibayar oleh perusahaan.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Copy KITAS/KITAP
2. Foto 3x4
3. Mengisi formulir kepesertaan
4. Copy Kartu identitas /Paspor

WNA sebagai mahasiswa
Sementara untuk wna yang berstatus sebagai mahasiswa, bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan persyaratan:

1. Copy KITAS/KITAP
2. Foto 3x4
3. Mengisi formulir kepesertaan
4. Copy Kartu identitas /Paspor
5. Kepemilikan rekening bank (BNI, BRI atau mandiri).


WNA yang beralih menjadi WNI
Sementara untuk wna yang sudah menjadi wni baik karena pindah kewarganegaraan atau pun menikah dengan penduduk indonesia, maka pendaftarannya sama halnya dengan pendaftaran bpjs pada umumnya untuk warga negara indonesia.

Bisa dilakukan secara online jika dalam anggota keluarga belum satupun yang sudah menjadi peserta, atau bisa datang langsung ke kantor bpjs dengan syarat:

1. Copy KTP
2. Copy KK
3. Photo 3x4
4. Kepemilikan rekening bank
5. Mengisi formulir pendaftaran


Demikian mengenai Syarat daftar bpjs untuk warga negara asing/wna (pegawai atau mahasiswa asing), semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Syarat daftar bpjs untuk warga negara asing/wna (pegawai atau mahasiswa asing)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel