-->

Kapan Pencairan JHT BPJSTK Bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan

Di artikel sebelumnya saya pernah menguraikan mengenai syarat pencairan dana jht bpjs ketenagakerjaan (BPJSTK) dan juga tips-tips agar pencairan dana jht tidak ditolak.

Masih terkait dana JHT, ada satu pertanyaan lagi yang sering sekali ditanyakan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu tentang tentang waktu pencairan dana JHT pegawai keluar dari pekerjaan baik karena resign ataupun di phk.

Kita tahu bahwa dana JHT bisa dicairkan 100% atau dicairkan seluruhnya setelah pekerja tidak lagi bekerja (keluar dari perusahaan pemberi kerja), namun perlu diketahui bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah peserta menunggu 1 bulan sejak peserta keluar dari perusahaan dengan status kepesertaan harus dalam keadaan nonaktif.

Yang jadi permasalahan adalah banyak pekerja yang sudah keluar dari perusahaan dan sudah menunggu 1 bulan bahkan lebih tapi belum bisa melakukan pencairan dana JHT Jamsostek/BPJSTK miliknya.



Penyebabnya ternyata perusahaan tempat kerja sebelumnya mendaftarkan peserta ternyata masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs dan belum dilunasi seluruhnya, sehingga mengakibatkan peserta yang sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tidak bisa dinonaktifkan kepesertaanya dan perusahaan dituntut harus membayar seluruh iuran peserta walaupun peserta yang bersangkutan sebenarnya sudah keluar.

Kapan Pencairan JHT BPJSTK Bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan

Pencairan dana JHT sebenarnya sangat mudah jika syarat dan ketentuan pencairan dana JHT sudah dipersiapkan dengan baik.

Pencairan dana JHT Jamsostek/BPJSTK 100% bisa dilakukan 1 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pekerja sudah tidak lagi bekerja.

2. Pencairan dapat dilakukan setelah 1 bulan sejak kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan (jadi 1 bulan sejak penonaktifan kepesertaan bukan 1 bulan sejak keluar dari perusahaan)
Catatan: Memang idealnya ketika ada karyawan keluar perusahaan akan langsung menonaktifkan kepesertaan bpjs tk karyawan yang bersangkutan dengan membuat laporan ke pihak bpjstk, bisa saja langsung nonaktif jika perusahaan tidak memiliki tunggakan, namun jika perusahaan memiliki tunggakan penonaktifkan peserta bisa tertunda sampai seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan).
4. Pekerja dalam keadaan tidak bekerja pada saat pencairan.

5. Memiliki Paklaring
(Jika perusahaan memiliki lebih dari satu kartu BPJSTK dan sudah dilakukan amalgamasi pada saat bekerja di perusahaan terakhir, maka paklaring yang harus disertakan cukup paklaring dari perusahaan terakhir bekerja saja).
6. Menunjukan kartu Asli Kartu BPJSTK 

7. Adanya kesesuaian data antar tiap-tiap berkas persyaratan (nama, tgl lahir, nama ibu kandung, tanggal keluar paklaring, no KK, no KPJ dan data lainnya).

8. Jika memiliki lebih dari 1 kartu BPJSTK yang tidak digabung saldonya (masih terpisah), maka pencairan baru bisa dilakukan jika semua kartu sudah nonaktif dan memiliki paklaring, jika ada 1 saja kartu yang masih aktif maka pencairan tidak bisa dilakukan.

Mudah-mudahan dengan artikel di atas anda dapat gambaran mengenai Kapan Pencairan JHT BPJSTK Bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan.

Jangan heran ketika anda sudah keluar dari pekerjaan berbulan-bulan namun anda masih belum bisa mencairkan dana JHT jamsostek atau bpjstk anda bisa jadi perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya masih memiliki tunggakan.

Idealnya waktu pencairan itu adalah 1 bulan setelah kepesertaan bpjstk anda dinonaktifkan oleh perusahaan dan ada berstatus menganggur.


loading...

0 Response to "Kapan Pencairan JHT BPJSTK Bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel